Warga Kuta Gembira Aturan Ganjil Genap Dicabut
MANGUPURA, NusaBali.com – Setelah menuai kontroversi dalam dua pekan terakhir, akhirnya pemberlakuan aturan ganjil-genap bagi kendaraan di kawasan Kuta dan Sanur dicabut.
Menanggapi hal tersebut Ketua Lembaga Pemberdayaan (LPM) Kelurahan Kuta, merasa bersyukur karena dengan dicabutnya aturan tersebut maka setidaknya telah menghilangkan beban masyarakat Kuta, sehingga sekarang bisa berkonsentrasi memperbaiki hidup yang sangat terdampak oleh ambruknya pariwisata di kampung turis.
“Hendaknya pemegang kebijakan di Bali mesti tahu, tidak hanya menerima instruksi dari pusat yang belum tentu bisa diterapkan di beberapa daerah di Bali. Yang ujung-ujungnya membuat resah warga dan adanya ketidakpahaman dari warga secara otomatis berpengaruh terhadap psikis dan ekonomi warga sekitar,” ujar Putu Adnyana, Rabu (6/10/2021).
Menurut Adnyana, meskipun terdapat daerah tujuan wisata, aturan ganjil genap kurang tepat untuk diterapkan di wilayah Kuta. Hal itu dikarenakan kondisi jalan yang tidak memungkinkan, yakni infrastruktur jalan ke daerah tujuan wisata dengan pemukiman warga menjadi satu.
“Beda dengan kota-kota besar yang mana ada penerapan ganjil genap pasti tidak ada pemukiman warga, hanya jalan utama,” ucap Adnyana.
Ia menuturkan, jika aturan ganjil genap seperti tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2021 dipaksakan untuk diterapkan di wilayah Kuta, ia khawatir akan berdampak kepada perekonomian masyarakat Kuta yang baru saja mendapat angin segar dengan kembali dibukanya tempat wisata Pantai Kuta.
Adnyana merasa aturan-aturan yang sudah ada sebelumnya sudah lebih dari cukup. Ia menginginkan agar di masa pandemi seperti saat ini masyarakat Kuta masih bisa mencari nafkah, namun dengan tetap mengutamakan kesehatan, terhindar dari penularan Covid-19.
“Intinya tidak usah diterapkan ganjil genap cukup dengan aturan yang sesuai dengan kondisi saat ini,” kata Adnyana.
Diketahui, Desa Adat Kuta, selaku pengelola tempat wisata Pantai Kuta telah berusaha mengelola Pantai Kuta dengan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat, seperti menyediakan tempat cuci tangan hingga memasang QR Code aplikasi PeduliLindungi di delapan pintu masuk menuju pantai Kuta.
Pemasangan QR Code aplikasi PeduliLindungi merupakan bagian dari upaya mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi mengakibatkan penularan Covid-19. Untuk mempertegas niatan tersebut, sejumlah pintu masuk menuju Pantai Kuta yang tidak dipasangi QR Code PeduliLindungi bahkan telah dipasangi tembok permanen.
Untuk diketahui, Gubernur Bali Wayan Koster pada Rabu (6/10/2021) menerbitkan Surat Edaran terbaru Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Dalam surat edaran bertanggal 6 Oktober 2021 tersebut Gubernur Bali menyatakan SE Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. *adi
1
Komentar