Sipandu Beradat, Integrasikan Pecalang dalam Sistem Pengamanan di Denpasar
DENPASAR, NusaBali.com - Sebagai tindak lanjut kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dalam penguatan kedudukan, tugas dan fungsi desa adat di Bali, Polresta Denpasar menjawab tantangan itu dengan membentuk Forum Sistem Keamanan yang Berbasis Adat (Sipandu Beradat) yang peresmiannya diselenggarakan di Taman Inspirasi Muntig Siokan, Pantai Mertasari, Sanur, Kamis (7/10/2021).
Dalam kegiatan tersebut diadakan upacara pembentukan Forum Sipandu Beradat dan selaku pimpinan upacara adalah Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra. Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Dir Bimas Polda Bali, Kapolresta Denpasar, Dandim 1611/Badung, Walikota Denpasar, Bupati Badung, serta sejumlah tokoh adat, dan tokoh masyarakat.
Selaku penanggung jawab keamanan di wilayah hukum Bali, Kapolda Bali mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolresta Denpasar beserta unsur Forkopimda atas kesiapannya dalam membentuk Forum Sipandu Beradat mulai dari tingkat kabupaten /kota, kecamatan sampai dengan tingkat desa adat.
Dikatakan, Bali sebagai daerah tujuan pariwisata internasional maupun nasional berpotensi memunculkan berbagai dampak di lapisan masyarakat seperti gangguan ketertiban dan keamanan, kriminalitas, serta kerawanan sosial lainnya. “Saya yakin semua masyarakat Bali tidak ingin masa kelam terkait dengan ormas muncul kembali di Pulau Dewata. Kita semua tidak ingin bibit-bibit premanisme dalam bentuk apapun muncul dan tumbuh berkembang di Bali yang akan mempengaruhi pariwisata dan citra Bali yang memiliki karakter cinta akan kedamaian. Kita harus memiliki komitmen bersama agar Bali bangkit tanpa premanisme maupun narkoba,” ujar Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra.
“Saya yakin Bali lebih tenang tanpa organisasi masyarakat yang mempertunjukkan tindakan-tindakan kekerasan yang dapat mencoreng nilai-nilai dan keajegan budaya Bali,” lanjutnya.
Kapolda mengatakan, potensi kearifan lokal yang ada di Bali merupakan potensi besar yang harus dimanfaatkan untuk mewujudkan sistem keamanan lingkungan yang memadai berbasis desa adat. Potensi ini telah diakomodir dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat Atau Disingkat Sipandu Beradat.
“Pergub ini sangat sejalan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemolisian Masyarakat,” terang Kapolda Bali.
Sipandu Beradat merupakan sistem pengamanan berbasis desa adat yang mengintegrasikan semua komponen keamanan yang ada di desa (adat), meliputi pecalang, linmas, satpam, unsur pemuda, bhabinkamtibmas, babinsa, dan lain-lain.
Forum Sipandu Beradat mempunyai tugas mengumpulkan data yang berpotensi memunculkan situasi gangguan ketertiban, ketentraman , keamanan, dan kerawanan sosial di wilayah masing masing. Selain itu juga menerima laporan terjadinya potensi gangguan kamtibmas dan kerawanan sosial, melakukan analisis atau kajian beserta rekomendasi solusi terhadap potensi gangguan ketertiban, ketentraman, keamanan dan kerawanan sosial.
Forum Sipandu Beradat juga bertugas melaporkan temuan atau potensi beserta rekomendasi solusi terhadap gangguan kamtibmas atau kerawanan sosial, kepada pejabat yang berwenang. *adi
1
Komentar