BP Jamsostek Serahkan Santunan
Tegaskan Pentingnya Jaminan Sosial untuk Pekerja
SINGARAJA, NusaBali
Dua orang ahli waris pekerja informal di Buleleng mendapatkan santunan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), pada Kamis (7/10).
Santunan pertama diberikan kepada Made Maratasih ahli waris almarhum Dewa Ketut Suwanayasa warga Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng. Ahli waris mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 156.101.321 serta Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp 4.792.200 per tahun.
Santunan kematian sebesar Rp 42.000.000 juga diberikan kepada Made Parma Yasa ahli waris almarhumah Komang Sumantri yang sebelumnya merupakan tenaga kerja di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng.
Kepala Cabang BP Jamsostek Bali-Denpasar, Opik Taufik mengatakan, santunan diberikan kepada ahli waris karena ikut dalam kepesertaan. Santunan diberikan sebagai hak para peserta.
Diakui Taufik, saat ini, masih ada pekerja informal atau pekerja mandiri belum tercover BP Jamsostek. Hal tersebut salah satunya dipengaruhi karena gaji mereka. Pihaknya berharap, Pemerintah Daerah Buleleng turut memperhatikan hal tersebut dengan menyediakan anggaran agar mereka bisa terlindungi jaminan sosial.
Sehingga jika terjadi hal yang tidak diinginkan setidaknya bisa terlindungi dan meringankan beban keluarga. "Ini tak melihat beberapa lama mereka jadi peserta. Begitu mereka jadi peserta biarpun sehari, sebulan, setahun. Kalau sudah aktif membayar. Mereka wajib mendapat santunan ketika terjadi apa-apa," tegas Taufik
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Buleleng, Ni Made Dwi Priyanti Putri Koriawan mengatakan, setiap perusahaan swasta memang mewajibkan pegawainya terjamin dalam jaminan sosial termasuk BP Jamsostek. Dengan tercover jaminan sosial, para pekerja diharapkan bisa sejahtera.
Pihaknya juga terus melakukan sosialisasi terhadap perusahaan agar terus berupaya mendaftarkan pekerjanya agar terjamin jaminan sosial. Karena jika tidak didaftarkan bisa diberikan sanksi berupa pencabutan izin perusahaan bahkan penutupan perusahaan.
"Jadi ini melihat kondisi perusahaan juga. Kalau perusahaan sejahtera tapi tidak mendaftarkan pegawainya, nanti diberi saksi. Kalau perusahaan lagi turun apalagi sedang pandemi seperti sekarang, kita maklumi. Dari BP Jamsostek juga ada kebijakan untuk mencicil," katanya. *mz
1
Komentar