Nipu Konsultan Rp 1M, Pengacara Gadungan Diringkus
Jadi DPO Setahun, Ditangkap di Banjarmasin
DENPASAR, NusaBali
Setelah buron selama setahun, oknum pengacara gadungan, Danny Mugianto, 61, akhirnya ditangkap Tim Opsnal Unit V Satreskrim Polresta Denpasar dalam pelariannya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (30/9) pukul 21.00 Wita.
Danny ditangkap saat makan malam di restoran. Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi dalam keterangan persnya, Jumat (8/10) mengatakan penangkapan pengacara gadungan, Danny Mugianto berdasarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Denpasar Nomor 72/IX/2020/Reskrim, Tgl 04 September 2020. “Penangkapan dilakukan Reskrim Polresta Denpasar bekerjasama dengan Tim Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan,” ujar Iptu Sukadi.
Pria asal Malang, Jawa Timur tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan yang dilaporkan konsultan asal Buleleng bernama Ratna Sari Dewi, 43. Dalam aksinya, Danny mengaku sebagai pengacara yang akan membantu menyelesaikan perkara hukum yang sedang dihadapi Ratna dan suaminya. Dengan tipu dayanya, tersangka mengaku bisa memenangkan perkara yang dihadapi korban asal Buleleng ini. Ujungnya tersangka dimintai uang bayaran Rp 1 miliar.
Tak curiga dengan akal bulus tersangka, Ratna Sari langsung memberi `uang Rp 1 miliar. Setelah terima uang, tersangka malah kabur. Padahal awalnya, tersangka mengaku punya orang kuat di Mabes Polri untuk memenangkan perkara yang dihadapi suami korban.
"Pelaku mengaku kepada korban sebagai pengacara/lawyer yang bisa mengurus kasus yang sedang menimpa suami korban/pelapor. Korban merasa percaya dan dia mengeluarkan uang kurang lebih Rp 1 miliar. Ternyata kasus suaminya tidak diurus oleh pelaku. Malah pelaku menghilang," ungkap Iptu Ketut Sukadi
Korban yang tinggal di Jalan Bila Nomor 96, Banjar Tuka, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung lapor ke Polresta Denpasar. Menerima laporan korban Ratna Sari, aparat Sat Reskrim Polresta Denpasar langsung melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi, tersangka (Danny) berada di wilyah hukum Polda Kalimantan Selatan. Tim Opsnal Unit V Sat Reskrim Polresta Denpasar dipimpin Kasubnit 10 Ipda Calvin F Samosir melakukan pengejaran ke Kalsel, Rabu (29/9). "Tiba di Kalsel anggota Koordinasi dengan Tim Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Kalsel yang dipimpin oleh Kasubdit Siber AKBP Zainal Arifin," beber Iptu Ketut Sukadi.
Hasil penyelidikan didapat informasi tersangka berada di Hotel Roditha Banjarbaru di Jalan Ahmad Yani kamar nomor 36, Loktabat Sel, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan. Selanjutnya, Kamis (30/9) pukul 20.00 Wita aparat kepolisian mendatangi hotel tersebut. Ternyata tersangka tidak berada di hotel.
Informasi yang diperoleh, tersangka sedang keluar hotel. Tak mau buang waktu, polisi langsung membuntutinya. Akhirnya tersangka di sergap di Rumah Makan One Resto di Jalan Rantauan Darat Nomor 18, Desa Kelayan Sel, Kecamatan Banjarmasin Sel, Kota Banjarmasin saat sedang makan.
Tersangka langsung diajak balik ke hotel tempatnya menginap untuk menyelesaikan pembayaran hotel lalu dibawa ke Mapolda Kalsel sebelum akhirnya dikeler ke Bali. Kini tersangka bersama barang bukti diamankan di Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Bersama dengan tersangka diamankan barang bukti berupa KTP atas nama Danny Mugianto dan empat unit HP. Tersangka dijerat Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara," beber Iptu Ketut Sukadi. *pol
Komentar