Polisi Bekuk Spesialis Jambret Perhiasan
SINGARAJA, NusaBali
Polsek
Kota Singaraja berhasil membekuk spesialis jambret perhiasan, Made Arya
Suryasa alias Kacir,49. Pria asal Banjar Dinas Babakan, Desa Sambangan,
Kecamatan Sukasada, Buleleng ini diketahui telah menjambret di empat
lokasi berbeda. Kini, Kacir harus mendekam di penjara.
Kapolsek Kota Singaraja Kompol Dewa Darma Aryawan mengungkapkan, tersangka Kacir terakhir kali menjambret pada Selasa (5/10) sore, sekitar pukul 16.00 Wita di Jalan Raya Banjar Dinas Kawan, Desa Petandakan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Korbannya warga setempat, Made Mustianing,58, yang kehilangan perhiasan kalung.
Awalnya, tersangka Kacir datang menghampiri korban Mustianing dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo bernopol DK 5953 UZ. Tersangka langsung menarik kalung emas motif laba-laba yang terpasang di leher korban. Saat kalung ditarik, tersangka Kacir hanya berhasil mendapat rantai kalung. Sementara liontin laba-laba terjatuh di sekitar TKP.
Tak terima dengan kejadian penjambretan ini, korban Mustianing melapor ke Mapolsek Kota Singaraja. Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja melakukan penyelidikan.
Menurut Kompol Aryawan, pengungkapan kasus jambret ini cukup mudah. Mengingat saat kejadian itu terjadi, korban sempat melihat dan menghafal nomor plat kendaraan milik pelaku. Sehingga berbekal dari plat kendaraan itu, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang mengarah kepada tersangka Kacir.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh serabutan itu dibekuk polisi di kediamannya, Rabu (6/10). Saat diinterogasi, Kacir mengaku telah menjambret kalung milik korban, lalu dijual kepada seseorang seharga Rp 2 juta. Kacir juga menyebut telah melakukan tindakan serupa di tiga lokasi kejadian, yakni di Kecamatan Sawan, Seririt, dan Sukasada.
Kata Kompol Aryawan mengaku masih mendalami kasus ini. "Untuk TKP lainnya masih kami dalami, sejak kapan dilakukan. Yang jelas di TKP lainnya ini, tersangka juga menjambret kalung emas. Jadi dia (tersangka Kacir) ini memang spesialis penjambretan kalung emas," tandas Kompol Aryawam.
Kacir dijerat pasal 362 KUHP dengan ancam pidana lima tahun penjara. Dia mengaku nekat menjambret kalung emas untuk keperluan sehari-hari serta bermain judi. "Saya baru pertama kali menjambret. Untuk makan dan judi," singkat Kacir. *mz
Awalnya, tersangka Kacir datang menghampiri korban Mustianing dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo bernopol DK 5953 UZ. Tersangka langsung menarik kalung emas motif laba-laba yang terpasang di leher korban. Saat kalung ditarik, tersangka Kacir hanya berhasil mendapat rantai kalung. Sementara liontin laba-laba terjatuh di sekitar TKP.
Tak terima dengan kejadian penjambretan ini, korban Mustianing melapor ke Mapolsek Kota Singaraja. Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja melakukan penyelidikan.
Menurut Kompol Aryawan, pengungkapan kasus jambret ini cukup mudah. Mengingat saat kejadian itu terjadi, korban sempat melihat dan menghafal nomor plat kendaraan milik pelaku. Sehingga berbekal dari plat kendaraan itu, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang mengarah kepada tersangka Kacir.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh serabutan itu dibekuk polisi di kediamannya, Rabu (6/10). Saat diinterogasi, Kacir mengaku telah menjambret kalung milik korban, lalu dijual kepada seseorang seharga Rp 2 juta. Kacir juga menyebut telah melakukan tindakan serupa di tiga lokasi kejadian, yakni di Kecamatan Sawan, Seririt, dan Sukasada.
Kata Kompol Aryawan mengaku masih mendalami kasus ini. "Untuk TKP lainnya masih kami dalami, sejak kapan dilakukan. Yang jelas di TKP lainnya ini, tersangka juga menjambret kalung emas. Jadi dia (tersangka Kacir) ini memang spesialis penjambretan kalung emas," tandas Kompol Aryawam.
Kacir dijerat pasal 362 KUHP dengan ancam pidana lima tahun penjara. Dia mengaku nekat menjambret kalung emas untuk keperluan sehari-hari serta bermain judi. "Saya baru pertama kali menjambret. Untuk makan dan judi," singkat Kacir. *mz
Komentar