Putu Tutik Bawa Putusan MA ke KPU
Srikandi Demokrat Ni Putu Tutik Kusuma Wardhani tidak kenal lelah memperjuangkan pengisian kursi Fraksi Demokrat DPR RI Dapil Bali 2014-2019, yang sejak awal tak pernah diduduki Jero Wacik karena terantuk kasus korupsi.
Terkait Pengisian Kursi Jero Wacik
DENPASAR, NusaBali
Putu Tutik siap membawa salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus Jero Wacik ke KPU RI dan Istana Presiden.
“Putusan kasasi MA tentang kasus hukum Jero Wacik sudah saya dapatkan. Saya minta langsung salianannya ke MA. Besok (hari ini) akan saya bawa salinan putusan MA itu ke KPU RI dan saya tembuskan juga ke Istana Presiden,” ujar Putu Tutik kepada NusaBali, Minggu (22/1).
Politsi Demokrat asal Singaraja, Buleleng yang mantan Ketua Komisi II DPRD Bali 2009-2014 ini mengaku merasa diperlakukan tidak adil dalam pengisian kursi DPR RI Dapil Bali. Putusan kasasi MA tentang status Jero Wacik yang sudah berkekuatan hukum tetap, kata dia, sepertinya tidak cukup baginya untuk meluncur ke kursi DPR RI.
Menurut Putu Tutik, dirinya beberapa kali mendatangi KPU RI di Jakarta. Namun, KPU RI selalu berdalih belum ada salinan putusan MA yang berkekuatan hukum tetap terkait kasus Jero Wacik. Demikian juga dengan Keputusan Presiden (Keppres) yang hingga kini belum turun.
“Sekarang saya sudah dapatkan salinan putusan MA tersebut. Saya akan bawa ke KPU RI. Selama ini, salinan putusan MA selalu dikatakan belum ada oleh Sekretariat KPU RI, sehingga tidak bisa untuk pengisian kursi DPR RI dari Demokrat Dapil Bali. Nanti saya tembuskan juga ke Presiden,” katanya.
Ditegaskan Putu Tutik, dirinya juga akan bertandang ke Kantor DPP Demokrat di Jakarta, untuk bersama-sama mengejar pengisian kursi kososng yang tak pernah diduduki Jero Wacik---mantan Majelis Tinggi Partai Demokrat asal Desa Batur Utara, Kecamatan Kintamani, Bangli yang terseret kasus korupsi. “Nanti saya koordinasi dengan DPP Demokrat juga untuk pengisian kursi Pak Jero Wacik,” tandas mantan Calon Bupati (Cabup) Buleleng dari Demokrat di Pilkada 2012 ini.
Sementara itu, Ketua DPD Demokrat Bali Made Mudarta mengatakan pengisian kursi Jero Wacik oleh Putu Tutik bolanya ada di tangan Presiden. “Kan putusan MA sudah keluar. Kemudian, DPP Demokrat juga sudah menyampaikan kepada KPU RI dan kepada Presiden untuk pengisian kursi Fraksi Demokrat DPR RI Dapil Bali. Sekarang menunggu Keppres. Nah, itu sepenuhnya kewenangan di Presiden,” ujar Mudarta saat dikonfirmasi terpisah di Denpasar, Minggu kemarin.
Menurut Mudarta, DPD Demokrat Bali bukannya tidak mengawal proses pengisian kursi di Senayan yang lowong sejak awal, 1 Oktober 2014 tersebut. DPD Demokrat Bali terus berkoordinasi dengan Sekjen DPP Demokrat, Hinca Pandjaitan. “Ya, itu bolanya ada di Presiden, menunggu keputusan Presiden,” tegas nakhoda partai asal Melaya, Jembrana ini.
Mudarta mengatakan, Demokrat amat berkepentingan kursi DPR RI Dapil Bali bisa terisi. Sebab, kalau lama kosong, ini kerugian bagi konstituen Demokrat di Bali. Apalagi, satu kursi Fraksi Demokrat DPR RI Dapil Bali lainnya juga kosong, setelah sang pemilik Putu Sudiartana ditangkap KPK akibat kasus suap, beberapa bulan lalu.
“Kami tetap mengawal pengisian kursi Fraksi Demokrat DPR RI yang sekarang kosong. Karena hal ini penting bagi kami di Bali, supaya aspirasi rakyat terkawal. Program pembangunan yang menjadi hak karma Bali juga terkawal dari pusat. Tapi, kami mengawal sesuai dengan jangkauan,” kata Mudarta.
Sedangkan untuk pengisian kursi Putu Sudiartana yang juga kosong, kata Mudarta, menunggu putusan hukum berkekuatan hukum tetap. Selain itu, juga menunggu ke-putusan DPP. Bedanya, kursi Sudiartana akan dilakukan pengisian dengan status PAW (pergantian antar waktu), karena sudah pernah diduduki. Yang berhak mengisi kursi Sudiartana adalah Putu Supadma Rudana, politisi asal Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Gianyar, yang kini Wakil Sekjen DPP Demokrat.
Berdasarkan hasil Pileg 2014, Demokrat meraih 2 kursi DPR dari Dapil Bali. Dua (2) kursi tersebut diperoleh Jero Wacik (mantan Sekretaris Majelis Tinggi Demokrat asal Desa Batur Utara, Kecamatan Kintamani, Bangli) dan Putu Sudiartana (politisi asal Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Badung).
Mereka lolos ke Senayan berasama 7 wakil rakyat Bali lainnya dari partai berbeda, masing-masing Wayan Koster (politisi PDIP asal Buleleng), Made Urip (polityisi PDIP asal Tabanan), IGA Rai Wirajaya (politisi PDIP asal Denpasar), Nyoman Dhamantra (politisi PDIP asal Denpasar), Gede Sumarjaya Linggih (politisi Golkar asal Buleleng), AA bagus Adhi Mahendra Putra (politisi Golkar asal Badung), dan IB Putu Sukarta (politisi Gerindra asal Denpasar).
Namun, Jero Wacik tidak dilantik sebagai anggota DPR 2014-2019 pada 1 Oktober 2014, karena keburu jadi tersangka kasus korupsi. Hanya Sudiartana yang dilantik kala itu. Celakanya, Sudiartana juga ditangkap KPK sebelum genap setahun duduk di DPR, sehingga Demokrat Bali tanpa wakil di Senayan.
Nah, yang berhak menggantikan posisi Jero Wacik dan Sudiartana di DPR masing-masing Putu Tutuk Kusuma Wardani (Srikandi Demokrat asal Singaraja, Buleleng yang mantan Ketua Komisi II DPRD Bali 2009-2014) dan Putu Supadma Rudana (politisi asal Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Gianyar yang kin i Wakil Sekjen DPP Demokrat). Sebab, merekalah caleg DPR Demokrat peraih suara terbanyak ketiga dan keempat Dapil Bali dalam Pileg 2014 lalu.
Dalam Pileg 2014 lalu, Putu Tutik berada di posisi ketiga peraih suara terbanyak dari Demokrat Dapil Bali, dengan 29.113 suara. Sedangkan Supadma Rudana berada di posisi keempat dengan 20.849 suara. Sebaliknya, Jero Wacik dan Sudiartana lolos ke DPR masing-masing dengan perolehan 104.682 suara dan 73.348 suara. * nat
DENPASAR, NusaBali
Putu Tutik siap membawa salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus Jero Wacik ke KPU RI dan Istana Presiden.
“Putusan kasasi MA tentang kasus hukum Jero Wacik sudah saya dapatkan. Saya minta langsung salianannya ke MA. Besok (hari ini) akan saya bawa salinan putusan MA itu ke KPU RI dan saya tembuskan juga ke Istana Presiden,” ujar Putu Tutik kepada NusaBali, Minggu (22/1).
Politsi Demokrat asal Singaraja, Buleleng yang mantan Ketua Komisi II DPRD Bali 2009-2014 ini mengaku merasa diperlakukan tidak adil dalam pengisian kursi DPR RI Dapil Bali. Putusan kasasi MA tentang status Jero Wacik yang sudah berkekuatan hukum tetap, kata dia, sepertinya tidak cukup baginya untuk meluncur ke kursi DPR RI.
Menurut Putu Tutik, dirinya beberapa kali mendatangi KPU RI di Jakarta. Namun, KPU RI selalu berdalih belum ada salinan putusan MA yang berkekuatan hukum tetap terkait kasus Jero Wacik. Demikian juga dengan Keputusan Presiden (Keppres) yang hingga kini belum turun.
“Sekarang saya sudah dapatkan salinan putusan MA tersebut. Saya akan bawa ke KPU RI. Selama ini, salinan putusan MA selalu dikatakan belum ada oleh Sekretariat KPU RI, sehingga tidak bisa untuk pengisian kursi DPR RI dari Demokrat Dapil Bali. Nanti saya tembuskan juga ke Presiden,” katanya.
Ditegaskan Putu Tutik, dirinya juga akan bertandang ke Kantor DPP Demokrat di Jakarta, untuk bersama-sama mengejar pengisian kursi kososng yang tak pernah diduduki Jero Wacik---mantan Majelis Tinggi Partai Demokrat asal Desa Batur Utara, Kecamatan Kintamani, Bangli yang terseret kasus korupsi. “Nanti saya koordinasi dengan DPP Demokrat juga untuk pengisian kursi Pak Jero Wacik,” tandas mantan Calon Bupati (Cabup) Buleleng dari Demokrat di Pilkada 2012 ini.
Sementara itu, Ketua DPD Demokrat Bali Made Mudarta mengatakan pengisian kursi Jero Wacik oleh Putu Tutik bolanya ada di tangan Presiden. “Kan putusan MA sudah keluar. Kemudian, DPP Demokrat juga sudah menyampaikan kepada KPU RI dan kepada Presiden untuk pengisian kursi Fraksi Demokrat DPR RI Dapil Bali. Sekarang menunggu Keppres. Nah, itu sepenuhnya kewenangan di Presiden,” ujar Mudarta saat dikonfirmasi terpisah di Denpasar, Minggu kemarin.
Menurut Mudarta, DPD Demokrat Bali bukannya tidak mengawal proses pengisian kursi di Senayan yang lowong sejak awal, 1 Oktober 2014 tersebut. DPD Demokrat Bali terus berkoordinasi dengan Sekjen DPP Demokrat, Hinca Pandjaitan. “Ya, itu bolanya ada di Presiden, menunggu keputusan Presiden,” tegas nakhoda partai asal Melaya, Jembrana ini.
Mudarta mengatakan, Demokrat amat berkepentingan kursi DPR RI Dapil Bali bisa terisi. Sebab, kalau lama kosong, ini kerugian bagi konstituen Demokrat di Bali. Apalagi, satu kursi Fraksi Demokrat DPR RI Dapil Bali lainnya juga kosong, setelah sang pemilik Putu Sudiartana ditangkap KPK akibat kasus suap, beberapa bulan lalu.
“Kami tetap mengawal pengisian kursi Fraksi Demokrat DPR RI yang sekarang kosong. Karena hal ini penting bagi kami di Bali, supaya aspirasi rakyat terkawal. Program pembangunan yang menjadi hak karma Bali juga terkawal dari pusat. Tapi, kami mengawal sesuai dengan jangkauan,” kata Mudarta.
Sedangkan untuk pengisian kursi Putu Sudiartana yang juga kosong, kata Mudarta, menunggu putusan hukum berkekuatan hukum tetap. Selain itu, juga menunggu ke-putusan DPP. Bedanya, kursi Sudiartana akan dilakukan pengisian dengan status PAW (pergantian antar waktu), karena sudah pernah diduduki. Yang berhak mengisi kursi Sudiartana adalah Putu Supadma Rudana, politisi asal Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Gianyar, yang kini Wakil Sekjen DPP Demokrat.
Berdasarkan hasil Pileg 2014, Demokrat meraih 2 kursi DPR dari Dapil Bali. Dua (2) kursi tersebut diperoleh Jero Wacik (mantan Sekretaris Majelis Tinggi Demokrat asal Desa Batur Utara, Kecamatan Kintamani, Bangli) dan Putu Sudiartana (politisi asal Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Badung).
Mereka lolos ke Senayan berasama 7 wakil rakyat Bali lainnya dari partai berbeda, masing-masing Wayan Koster (politisi PDIP asal Buleleng), Made Urip (polityisi PDIP asal Tabanan), IGA Rai Wirajaya (politisi PDIP asal Denpasar), Nyoman Dhamantra (politisi PDIP asal Denpasar), Gede Sumarjaya Linggih (politisi Golkar asal Buleleng), AA bagus Adhi Mahendra Putra (politisi Golkar asal Badung), dan IB Putu Sukarta (politisi Gerindra asal Denpasar).
Namun, Jero Wacik tidak dilantik sebagai anggota DPR 2014-2019 pada 1 Oktober 2014, karena keburu jadi tersangka kasus korupsi. Hanya Sudiartana yang dilantik kala itu. Celakanya, Sudiartana juga ditangkap KPK sebelum genap setahun duduk di DPR, sehingga Demokrat Bali tanpa wakil di Senayan.
Nah, yang berhak menggantikan posisi Jero Wacik dan Sudiartana di DPR masing-masing Putu Tutuk Kusuma Wardani (Srikandi Demokrat asal Singaraja, Buleleng yang mantan Ketua Komisi II DPRD Bali 2009-2014) dan Putu Supadma Rudana (politisi asal Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Gianyar yang kin i Wakil Sekjen DPP Demokrat). Sebab, merekalah caleg DPR Demokrat peraih suara terbanyak ketiga dan keempat Dapil Bali dalam Pileg 2014 lalu.
Dalam Pileg 2014 lalu, Putu Tutik berada di posisi ketiga peraih suara terbanyak dari Demokrat Dapil Bali, dengan 29.113 suara. Sedangkan Supadma Rudana berada di posisi keempat dengan 20.849 suara. Sebaliknya, Jero Wacik dan Sudiartana lolos ke DPR masing-masing dengan perolehan 104.682 suara dan 73.348 suara. * nat
1
Komentar