BI Buka Kembali Layanan Penukaran Uang Rusak
Masyarakat yang berniat mendapat layanan, wajib menerapkan prokes ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
DENPASAR, NusaBali
Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Bali mulai 8 Oktober 2021 ini membuka kembali layanan penukaran uang rupiah yang rusak maupun penukaran uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran.
“Pembukaan kembali layanan uang rupiah ini merupakan komitmen Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali dalam menjaga dan memastikan ketersediaan uang rupiah yang layak edar di masyarakat,” kata Kepala KPwBI Provinsi Bali Trisno Nugroho di Denpasar, Jumat (8/10/2021).
Pembukaan layanan tersebut juga dengan mempertimbangkan data perkembangan penyebaran Covid-19 di Provinsi Bali, dan perubahan status PPKM untuk Pulau Dewata yang kini di level 3.
Untuk layanan penukaran uang rupiah rusak serta penukaran uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran akan dilayani setiap hari Kamis, pukul 08.00 hingga 11.30 Wita.
Selanjutnya layanan klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya, setiap hari Selasa dan Kamis, pukul 08.00-11.30 Wita.
Kemudian layanan penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) uncut banknotes, dilayani setiap hari Senin, pukul 08.00-11.00 Wita.
“Masyarakat yang ingin mendapatkan layanan uang rupiah di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, kami harapkan tetap melakukan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Trisno.
Selain itu menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan melakukan scanning barcode sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama, atau menunjukkan surat keterangan/sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
“Bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2x24 jam,” ucap Trisno.
Trisno juga mengatakan pihaknya senantiasa mendorong digitalisasi transaksi untuk menekan beredarnya uang rusak dan uang palsu di masyarakat.
“Salah satu hal yang bisa dilakukan masyarakat adalah adopsi transaksi berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS),” tuturnya.
Dengan melakukan transaksi melalui QRIS, ujar Trisno, masyarakat tidak hanya terhindar dari kejahatan pemalsuan uang dan mendorong kualitas uang beredar, akan tetapi juga dapat menjaga diri sendiri terhindar dari penyebaran Covid-19. *ant
“Pembukaan kembali layanan uang rupiah ini merupakan komitmen Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali dalam menjaga dan memastikan ketersediaan uang rupiah yang layak edar di masyarakat,” kata Kepala KPwBI Provinsi Bali Trisno Nugroho di Denpasar, Jumat (8/10/2021).
Pembukaan layanan tersebut juga dengan mempertimbangkan data perkembangan penyebaran Covid-19 di Provinsi Bali, dan perubahan status PPKM untuk Pulau Dewata yang kini di level 3.
Untuk layanan penukaran uang rupiah rusak serta penukaran uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran akan dilayani setiap hari Kamis, pukul 08.00 hingga 11.30 Wita.
Selanjutnya layanan klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya, setiap hari Selasa dan Kamis, pukul 08.00-11.30 Wita.
Kemudian layanan penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) uncut banknotes, dilayani setiap hari Senin, pukul 08.00-11.00 Wita.
“Masyarakat yang ingin mendapatkan layanan uang rupiah di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, kami harapkan tetap melakukan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Trisno.
Selain itu menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan melakukan scanning barcode sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama, atau menunjukkan surat keterangan/sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
“Bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2x24 jam,” ucap Trisno.
Trisno juga mengatakan pihaknya senantiasa mendorong digitalisasi transaksi untuk menekan beredarnya uang rusak dan uang palsu di masyarakat.
“Salah satu hal yang bisa dilakukan masyarakat adalah adopsi transaksi berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS),” tuturnya.
Dengan melakukan transaksi melalui QRIS, ujar Trisno, masyarakat tidak hanya terhindar dari kejahatan pemalsuan uang dan mendorong kualitas uang beredar, akan tetapi juga dapat menjaga diri sendiri terhindar dari penyebaran Covid-19. *ant
Komentar