Duo Perampok Diringkus, Satu Didor
DENPASAR, NusaBali
Duo kawanan maling asal NTT, Nikson Mbura, 28 dan Seprianus Lingu Bolu, 22 diringkus aparat Sat Reskrim Polresta Denpasar, Jumat (8/10).
Keduanya diringkus di dua lokasi berbeda. Tersangka Nikson ditangkap di kosnya di Jalan Palapa, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan. Sementara tersangka Seprianus diringkus di kosnya di Jalan Diponegoro Gang VIII, Denpasar Barat.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat gelar jumpa pers di Mapolresta Denpasar di Jalan Gunung Sanghyang Nomor 110, Padangsambian, Denpasar Barat, Senin (11/10) mengungkapkan kedua tersangka merupakan maling spesialis rumahan. Kedua tersangka telah beraksi di empat lokasi di Kota Denpasar.
Kombes Jansen mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari korban Luh Eka Puspitawati, 20 tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Dalam laporan, korban asal Buleleng yang tinggal di salah satu kos di Jalan Glogor Indah 1A Gang Rama Candra Nomor 18 Pemogan, Denpasar Selatan melaporkan terjadi pencurian di kosnya, Minggu (3/10) pukul 03.30 Wita. Dalam peristiwa itu korban juga mengaku lehernya dicekik sebelum para pelaku kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Para tersangka berhasil mengambil 1 unit HP Realme C2 yang ada di lantai kamar sedang dicas dan laptop. "Pada saat ambil laptop tersangka terpeleset. Akibatnya laptop terjatuh. Korban pun terbangun," ungkap Kombes Jansen.
Panik dengan hal itu, Nikson memukul dan mencekik leher korban. Lalu mulut korban disumpal bantal sebelum akhirnya kabur meninggalkan lokasi kejadian dengan cara berlari. Sementara tersangka Seprianus kabur lebih dahulu setelah mendengar teriakan di dalam kamar korban.
Menerima laporan korban, aparat Polresta Denpasar langsung melakukan penyelidikan. Tak membutuhkan waktu lama, polisi menangkap kedua tersangka di dua lokasi berbeda. Tersangka Nikson ditangkap di kosnya Jalan Palapa, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan. Pada saat disergap polisi, Nikson melakukan perlawanan. Tak mau ambil risiko, polisi langsung menghadiahinya timah panas pada betis kaki kirinya. Sementara tersangka Seprianus diringkus di kosnya di Jalan Diponegoro Gang VIII, Denpasar Barat.
"Pada saat dilakukan penangkapan tersangka Nikson melakukan perlawanan sehingga diambil tindakan tegas terukur. Ternyata setelah kami kembangkan kedua tersangka ini sudah berkali di beberapa lokasi. Di Jalan Taman Pancing mereka beraksi dua kali. Di Jalan Akasia, Denpasar sekali," beber Kombes Jansen.
Bersamaan dengan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk Realme C2 warna hitam hasil curian, 1 buah dompet kulit dan sepasang sepatu milik tersangka Nikson yang tertinggal di lokasi TKP.
"Keterangan dari par tersangka ini masih kita dalami. Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," tandas Kombes Jansen yang saat jumpa pers kemarin didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat. *pol
1
Komentar