Dewan Dorong Rumah Rehabilitasi Terwujud Tahun 2022
Masyarakat Diharapkan Tak Takut Lapor Agar Dapat Rehabilitasi
MANGUPURA, NusaBali
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung mendorong agar rencana pembangunan rumah rehabilitasi bagi pecandu narkoba bisa segera terwujud.
Rumah rehabilitasi ini dinilai sangat dibutuhkan, khususnya untuk warga yang sudah terpapar obat-obatan terlarang.
Penegasan ini disampaikan Pansus Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap dan Prekursor Narkotika (P4GN) DPRD Badung, saat menggelar rapat bersama eksekutif, Senin (11/10). Rapat dipimpin Ketua Pansus (P4GN) DPRD Badung Gusti Lanang Umbara didampingi Wakil Ketua Pansus Made Wijaya dan Ketua Bapemperda Nyoman Satria. Hadir sejumlah anggota Dewan seperti Ida Bagus Alit Argapatra, Luh Gede Rara Hita Sukma Dewi, Nyoman Suka, Luh Kadek Suastiari, Gede Aryantha serta Sekwan Badung IGA Made Wardika.
Terkait rencana pembangunan rumah rehabilitasi bagi pecandu narkoba, kata Lanang Umbara, diharapkan sudah bisa terealisasi tahun 2022. “Kami akan lakukan study komparasi dulu, sebab ini merupakan Perda pertama di Bali. Tentunya rumah rehab ini akan dipersiapkan yang cukup representatif. Mudah-mudahan keuangan di tahun 2022 bisa pulih dan meningkat agar bisa segera membangun rumah rehab yang bermanfaat bagi masyarakat Badung,” ujarnya.
Pembangunan rumah rehab ini merupakan niat baik dan wajib dilaksanakan pemerintah untuk menyelamatkan generasi masyarakat Badung. Jika bisa dibangun yang representatif dan memadai, pihaknya juga berharap bisa menjadi tempat edukasi masyarakat.
“Tidak menutup kemungkinan bisa jadi tempat edukasi, bagaimana bisa terhindar dari obat-obatan terlarang. Walaupun tujuan utamanya bukan ke situ, yang penting manfaatnya positif,” kata Lanang Umbara yang notabene mantan Perbekel Desa Pelaga, Petang itu.
Terkait wajib lapor yang juga tertuang dalam Ranperda tersebut, menurut Lanang Umbara maksudnya adalah memberikan ruang kepada seluruh masyarakat Badung, jangan takut dan tidak malu melaporkan keluarganya ke BNN. Sebab, tidak akan dikenakan tindakan hukum, bahkan akan mendapat fasilitas gratis untuk rehabilitasi. “Akan diobati sampai bisa normal kembali,” tegasnya.
Kemudian, mengenai sosialisasi ke masyarakat, pihaknya mengatakan akan menjadwalkan secara resmi dan masuk agenda dewan. Setiap turun ke masyarakat menjadi tanggung jawab dewan untuk menyosialisasikan perda-perda yang ada di Kabupaten Badung agar dipahami oleh masyarakat. “Agar dilaksanakan juga oleh pemerintah, sehingga sebuah perda yang betul-betul memberi manfaat, tidak hanya menjadi macan ompong,” katanya.
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNN Kabupaten Badung AA Gede Mudita, mengaku sangat mendukung rencana pembangunan rumah rehabilitasi di Kabupaten Badung. “Jika nanti bisa disiapkan oleh Pemkab Badung, kapasitas rumah rehabilitasi minimal 250 tempat tidur,” harapnya. *asa, ind
Komentar