nusabali

Sekolah Takut Pungut Dana Siswa

  • www.nusabali.com-sekolah-takut-pungut-dana-siswa

Khawatir setiap pungutan itu terindikasi sebagai pungutan liar (pungli).

SEMARAPURA, NusaBali
Sejumlah sekolah di Klungkung ketakutan untuk memungut dana kepada siswa meski melalui komite sekolah. Karena khawatir setiap pungutan itu terindikasi sebagai pungutan liar (pungli).

Maka dari itu diperlukan surat edaran dari Dinas Pendidikan (Disdik) Klungkung, agar batas pungutan itu jelas. Hal ini menjadi pembahasan hangat saat Komisi III DPRD Klungkung menggelar rapat kerja dengan Disdik, di Gedung DPRD Klungkung, Senin (23/1) pagi. Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Klungkung I Made Jana, Sekertaris Komisi III DPRD Klungkung Putu Ayu Handayani, anggotanya Komang Gede Ludra, I Wayan Mardana, I Ketut Sukma Sucita, dan lainnya.

Hadir Plt Kepala Disdik Klungkung Dewa Gde Darmawan, dan stafnya. I Wayan Mardana dalam kesempatan itu meminta kepada Disdik agar mengeluarkan surat edaran kepada sekolah mengenai pungutan apa saja yang boleh dan tidak oleh komite sekolah. Surat itu agar mengacu Permendiknas 75 Tahun 2016. “Itu (pungutan) sangat risih sekali pelaksanaannya terutama dalam komite,” ujarnya.

Kata Mardana, difinisi ‘pungutan’ sampai saat ini gamang (tidak jelas). Jika ada pertanggungjawabannya, apakah bisa dibilang pungli. “Sehingga ketua komite ewuh-pakewuh,” ujarnya. Kata dia, dana komita itu juga untuk membayar pekerja di sekolah dan menunjang aktivitas pendidikan.

Hal senada diungkapkan anggota Komisi III I Ketut Sukma Sucita. Ia melihat adanya semacam rasa ketakutan dari pihak sekolah jika memungut. Kalau sudah ada edaran maka bisa digunakan sebagai acuan. Tentu pembuatan surat tersebut melalui hasil rapat dengan Tim Saber Pungli Kabupaten Klungkung. “Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut, sehingga antara sekolah dan Disdik menjadi sama-sama menunggu kejelasan,” ujar Sukma yang juga Ketua Dewan Pendidikan Klungkung ini.

Komang Gede Ludra menyayangkan dalam kesempatan itu Sekda Klungkung Gede Putu Winastra tidak hadir. Padahal undangan itu juga ditujukkan untuk Sekda, terlebih Dewa Gde Darmawan saat ini berstatus Plt. “Banyak hal yang mesti kita tanyakan seperti pengangkatan tenaga pengabdi menjadi tenaga kontrak, kedepannya itu bagaimana,” tanya Ludra. Namun dia tidak meminta plt Disdik harus menjawabnya, karena Sekda yang lebih berwenang.

Plt Disdik Dewa Darmawan mengatakan, Permendiknas 75 Tahun 2016 harus dilaksanakan di sekolah-sekolah. Mengenai surat edarannya akan dilakukan koordinasi dengan Tim Saber Pungli Kabupaten Klungkung terkait, pungutan apa yang boleh dan tidak. “Kita akan koordinasikan hal ini,” katanya. Sekda Klungkung Gede Putu Winastra saat dikonfirmasi mengenai ketikdakhadirannya via telepon, belum bisa dihubungi sekitar pukul 17.30 Wita.

Ditemui usai kegiatan, Ketua Komisi III DPRD Klungkung Made Jana menyebut, rapat ini untuk menyerap aspirasi mengenai banyaknya terjadi regulasi perubahan di dunia pendidikan selama 2016 ini. Diantaranya, SMA/SMK kini kewenangannya di provinsi, tenaga abdi yang akan direkrut menjadi pegawai kontrak, penerapan ujian nasional berbasis komputer (UNBK) dan sebagainya.

Informasi yang dihimpun di sejumlah sekolah, dengan ketatnya peraturan saat ini terutama mengenai pungutan. Pihak sekolah lewat komite tidak berani gegabah bertindak. Mereka takut tersangkut kasus hukum. *wa

Komentar