Dewan Pengawas Diisi Setelah PDAM Berubah Status
BANGLI, NusaBali
PDAM Bangli sejak dua tahun tanpa dewan pengawas. Kasubag Sarana Perekonomian dan Pengembangan Teknologi Setda Bangli, Dwi Wahyuni, menjelaskan pengisian dewan pengawas PDAM masih menunggu perubahan badan hukum PDAM dari perusahan daerah (Perusda) menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirta Danu Amerta.
Perubahan badan hukum PDAM mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2018 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pada Pasal 4 dijelaskan BUMD terdiri atas perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah. “Sesuai PP No 54 Tahun 2018 maka dilakukan perubahan badan hukum. Setelah proses kelar baru pengisian dewan pengawas,” jelas Dwi Wahyuni, Senin (10/11).
Dwi Wahyuni menegaskan, walaupun tanpa dewan pengawas perusahaan tetap jalan. “Saat ini untuk pengawasan langsung oleh bupati selaku kuasa pemilik modal (KPM),” tegas Dwi Wahyuni. Pengisian dewan pengawas PDAM dengan penjaringan secara terbuka atau dibuka untuk umum. Calon anggota dewan pengawas harus sehat jasmani dan rohani. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, berprilaku baik dan berdedikasi tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan. Pendidikan paling rendah S1. *esa
1
Komentar