Korban Tewas Dianiaya, Sang Ayah Jadi Tersangka
Pasca Liang Kubur Bocah SD Dibongkar
AMLAPURA, NusaBali
Inilah fakta di balik pembongkaran liang kubur bocah Kelas VI SD, I Kadek Sepi, 13, karena kematiannya dianggap mencurigakan.
Ternyata, bocah SD asal Banjar Babakan, Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Karangasem ini tewas diduga akibat dianiaya ayahnya, I Nengah Kicen, 43. Polisi pun telah menjerat Nengah Kicen sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Fakta ini diungkapkan Kapolres Karangasem, AKBP Ricko AA Taruna, saat dikonfirmasi NusaBali di Amlapura, Selasa (12/10) malam. Menurut AKBP Ricko, korban Kadek Sepi diduga dianiaya ayahnya dengan dipukul di bagian kepala belakang mengginakan sanan, yakni sebilah bambu yang biasa dipakai negen (memikul) keranjang.
Dugaan penyebab kematian itu diketahui berdasarkan hasil otopsi jenazah yang dilakukan Tim Kedokteran Forensik RSUP Sanglah, Denpasar seusai pembongkaran liang kubur korban Kadek Sepi di Setra Desa Adat Linggawana, Desa Kerta Mandala, Kecamatan Abang, Karangasem, Selasa (5/10) lalu.
Menurut AKBP Ricko, ayah korban yakni Nengah Kicen sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (8/10) atau berselang 3 hari pasca liang kuburnya dibongkar jajaran Polres Karangasem. "Ayah korban sudah resmi saya tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," jelas AKBP Ricko.
AKBP Ricko memaparkan, sejak menerima laporan adanya bocah tewas tidak wajar yang dilayangkan kakak sepupu korban, I Ketut Eka Putra, 20, di Mapolres Karangasem, 28 September 2021 lalu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya, jajaran Polres Karangasem berkoordinasi dengan Tim Kedokterasn Forensik RSUP Sanglah, sampai akhirnya membongkar liang kubur korban Kadek Sepi untuk proses otopsi jenazah bocah SD berusia 13 tahun tersebut.
Otopsi jenazah bocah Kadek Sepi sendiri langsung dilakukan di Setra Desa Adat Linggawanam 5 Oktobetr 2021, oleh tim forensik yang dikoordinasikan langsung Kepala Instalasi Kedokteran Forensik RSUP Sanglah, dr Dudut Rustiadi SpF. Usai otopsi, jenazah bocah Kadek Sepi yang sempat diokubutkan di setra kemudian dikremasi di krematorium kawasan Banjar Pundukdawa, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Klungkung sore itu juga.
Menurut AKBP Ricko, pihaknya baru menerima hasil otopsi dari tim forensik sehari kemudian, 6 Oktober 2021. Dari hasil optopsi, terungkap bocah Kadek Sepi diduga tewas karena dianiaya menggunakan benda tumpul berupa sanan. Bocah malang ini dipukul di bagian kepala belakang, hingga bagian tulang lehernya patah, ada luka lebam di kulit leher, luka lecet di bahu, dan telinga kanan dalam kondisi bengkak.
Berbekal hasil otopsi tersebut, jajaran Polres Karangasem kemudian melakukan pendalaman penyelidikan, termasuk mengumpulkan barang bukti berupa sebilah bambu dan mainan pedang-pedangan milik korban. Polisi juga memeriksa kedua orangtua korban, I Nengah Kicen dan Ni Nyoman Sutini, 38
Nengah Kicen diperiksa bersama istrinya, Ni Nyoman Sutini, 6 Oktober 2021. Mereka diperiksa selama 1x24 jam di Mapolres Karangasem. Dalam perkembangannya, kata AKBP Ricko, Nengah Kicen yang notabene ayah kandung korban ditetapkan sebagai terasangka, 8 Oktober 2021, setelah didapat petunjuk tambahan dari keterangan saksi I Ketut Eka Putra (pelapor) dan I Made Suardana, yang mengetahui kondisi jenazah bocah Kadek Sepi saat ritual nyiramang layon sebelum dikuburkan (23 September 2021).
Selain itu, kata AKBP Ricko, penetapan tersangka juga diperkuat keterangan adik kandung korban, I Komang Hendra, 6. Bocah berusia 6 tahun ini mengaku sempat melihat ayahnya, Nengah Kicen, memukul sang kakak menggunakan sebilah bambu berupa sanan. “Atas dasar petunjuk itulah kami menetapkan ayah korban sebagai tersangka,” jelaa AKBP Ricko.
Guna memperdalam hasil penyidikan, penyidik Polres Karangasem dipimpin Kasat Reskrim AKP Aris Setyanto kemudian mendatangi lokasi TKP penganiayaan di rumah korban kawasan Banjar Babakan, Desa Purwakerti, Senin (11/10).
Menurut AKBP Ricko, sebenarnya yang paling tahu terjadian penganiayaan hingga menyebabkan Kadek Sepi tewas adalah ibu korban, Ni Nyoman Sutini, dan adik korban, I Komang Hendra, karena saat kejadian mereka ada di rumah. “Tetapi, hanya ayah korban yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Terungkap, berdasarkan keterangan bocah Komang Hendra, kakaknya dipukul dengan sanan mengenai kepala belakang, hingga korban Kadek Sepi jatuh pingsan dan kejang-kejang, lalu meninggal dunia. Bahkan, setahun lalu, korban juga pernah dianiaya ayahnya hingga salah satu giginya patah.
Mengenai motif penganiayaan maut hingga merenggut bocah Kelas VI SD yang notabene anak kandung tersangka, menurut AKBP Ricko, masih didalami. Sebab, pihaknya belum lengkap memeriksa saksi-saksi, demikian pula barang bukti pendukung.
Atas perbuatannya, tersangka Nengah Kicen dijerat Pasal 80 dan Pasal 76 ayat (1), ayat (2), dan Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2002 jo UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Lebih subsider lagi, Pasal 170 atau Pasal 334 atau Pasal 338 KUHP yakni melakukan penganiayaan berat sehingga menyebabkan orang meninggal yang dilakukan secara berencana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sementara itu, kedua orangtua korban, pasutri I Nengah Kicen dan Ni Nyoman Sutini, sebelumnya membantah lakukan penganiayaan hingga anaknya meninggal mendadak. Menurut Nengah Kicen, bocah Kadek Sepi meninggal 21 September 2021 petang pukul 18.00 Wita.
Sebelum meninggal mendadak, kata Nengah Kicen, anaknya ini sempat main layangan di tanah lapang kawasan Banjar Babakan, Desa Purwe-kerti, Kecamatan Abang, siang itu pukul 11.30 Wita hingga 14.00 Wita. Saat sudah berada di rumah, bocah malang ini terjatuh di teras rumahnya sore pukul 17.00 Wita, hingga pingsan dan kejang-kejang.
“Kami berupaya menghubungi salah satu balian (dukun), mengingat tempat tinggal kami di Bukit Endep, yang mesti jalan kaki sejauh 2 kilometer menuju jalan raya. Makanya, anak saya tidak dapat pertolongan medis dan non medis,” jelas Nengah Kicen saat pembongkaran loiang kubur anaknya di Setra Desa Adat Linggawana, 5 Oktober 2021 lalu. *k16
1
Komentar