Krama Liligundi Sepakat Ngadegang Bendesa Sesuai Awig
Ngadegang Bendesa Adat Liligundi diwajibkan tuntas pada Oktober 2021 ini.
AMLAPURA, NusaBali
Perjuangan krama Desa Adat Liligundi, Desa Bebandem, Kecamatan Bebandem, Karangasem ngadegang bendesa sesuai awig-awig membuahkan hasil. Kedua kelompok yang berseteru terkait syarat-syarat ngadegang bendesa adat telah bersepakat saat mediasi ke-6 yang digelar Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Bebandem di Sekretariat BKSLPD (Badan Kerja Sama Lembaga Perkreditan Desa) Karangasem di Banjar Abiansoan, Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem, Karangasem, Selasa (12/10). Sesuai awig-awig, calon bendesa wikan memaos kalih nyurat aksara Bali utawi latin.
Mediasi dipimpin Bendesa Alitan MDA Kecamatan Bebandem I Nyoman Ganti didampingi Penyarikan I Wayan Arjaya. Tim Mediator dari Pokja Hukum dan Wicara Adat MDA Karangasem I Made Arnawa. Mediasi menghadirkan pemohon I Wayan Santra (Kelian Banjar Liligundi Kaja) dan termohon I Wayan Sandi (Penyarikan Desa Adat Liligundi). Sebelum muncul kata sepakat, masih terjadi dialog sengit dari kedua pihak. Kelian Pecalang Desa Adat Liligundi I Made Sukadana melancarkan penolakan terhadap revisi pararem. Menurutnya, pararem yang disusun tidak sah, bertentangan dengan awig-awig. “Kami minta agar syarat ngadegang bendesa kembalikan sesuai awig-awig. Dalam pararem dengan syarat calon bendesa berijazah SMP. Sesuai awig-awig wikan memaos kalih nyurat aksara Bali utawi latin (cakap berkomunikasi dan bisa menulis aksara Bali dan menulis huruf latin),” ungkap Made Sukadana.
Pendukung pararem, I Wayan Bakti menanggapi. Menurutnya, jika syarat dikembalikan sesuai awig-awig maka proses ngadegang bendesa cukup lama. Atas silang pendapat itu, Bendesa Alitan MDA Kecamatan Bebandem I Nyoman Ganti dan Tim Mediator I Made Arnawa memberikan pandangan. Sehingga disepakati syarat ngadegang bendesa sesuai awig-awig yang berlaku. Kedua belah pihak akhirnya bersepakat dan menandatangani berita acara. Terpisah, termohon I Wayan Sandi saat dikonfirmasi enggan memberikan tanggapan. “Tanyakan saja ke MDA Kecamatan Bebandem,” pintanya.
Bendesa Alitan MDA Kecamatan Bebandem I Nyoman Ganti mengatakan, setelah disepakati ngadegang bendesa sesuai awig-awig, maka pararem sebelumnya bisa dicabut. “Pararem dicabut berdasarkan paruman krama Desa Adat Liligundi, sebab sebelumnya dibentuk berdasarkan paruman krama,” jelas Nyoman Ganti. Setelah muncul kata sepakat, maka disepakati kembali membentuk panitia pararem, membentuk panitia pemilihan, menggelar pemilihan hingga upacara majaya-jaya. Ngadegang Bendesa Adat Liligundi diminta tuntas pada Oktober 2021 ini. *k16
Mediasi dipimpin Bendesa Alitan MDA Kecamatan Bebandem I Nyoman Ganti didampingi Penyarikan I Wayan Arjaya. Tim Mediator dari Pokja Hukum dan Wicara Adat MDA Karangasem I Made Arnawa. Mediasi menghadirkan pemohon I Wayan Santra (Kelian Banjar Liligundi Kaja) dan termohon I Wayan Sandi (Penyarikan Desa Adat Liligundi). Sebelum muncul kata sepakat, masih terjadi dialog sengit dari kedua pihak. Kelian Pecalang Desa Adat Liligundi I Made Sukadana melancarkan penolakan terhadap revisi pararem. Menurutnya, pararem yang disusun tidak sah, bertentangan dengan awig-awig. “Kami minta agar syarat ngadegang bendesa kembalikan sesuai awig-awig. Dalam pararem dengan syarat calon bendesa berijazah SMP. Sesuai awig-awig wikan memaos kalih nyurat aksara Bali utawi latin (cakap berkomunikasi dan bisa menulis aksara Bali dan menulis huruf latin),” ungkap Made Sukadana.
Pendukung pararem, I Wayan Bakti menanggapi. Menurutnya, jika syarat dikembalikan sesuai awig-awig maka proses ngadegang bendesa cukup lama. Atas silang pendapat itu, Bendesa Alitan MDA Kecamatan Bebandem I Nyoman Ganti dan Tim Mediator I Made Arnawa memberikan pandangan. Sehingga disepakati syarat ngadegang bendesa sesuai awig-awig yang berlaku. Kedua belah pihak akhirnya bersepakat dan menandatangani berita acara. Terpisah, termohon I Wayan Sandi saat dikonfirmasi enggan memberikan tanggapan. “Tanyakan saja ke MDA Kecamatan Bebandem,” pintanya.
Bendesa Alitan MDA Kecamatan Bebandem I Nyoman Ganti mengatakan, setelah disepakati ngadegang bendesa sesuai awig-awig, maka pararem sebelumnya bisa dicabut. “Pararem dicabut berdasarkan paruman krama Desa Adat Liligundi, sebab sebelumnya dibentuk berdasarkan paruman krama,” jelas Nyoman Ganti. Setelah muncul kata sepakat, maka disepakati kembali membentuk panitia pararem, membentuk panitia pemilihan, menggelar pemilihan hingga upacara majaya-jaya. Ngadegang Bendesa Adat Liligundi diminta tuntas pada Oktober 2021 ini. *k16
1
Komentar