BNNP Bali Gagalkan Peredaran 1 Kg Shabu
Pemilik Barang Haram Seorang Mahasiswa, Ditangkap di Renon
DENPASAR, NusaBali
Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali tangkap seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi, Medi Sanjaya alias Kimo, 20, di salah satu homestay kawasan Renon, Denpasar Selatan, Rabu (6/10) siang.
Mahasiswa asal Lampung ini ditangkap berikut barang bukti shabu seberat 1 kg yang hendak diedarkan di Bali. Ketika disergap petugas BNNP Bali, siang itu sekitar pukul 13.00 Wita, tersangka Kimo baru habis mengambil shabu seberat 1 kg di tong sampah dekat halaman homestay tempatnya menginap di Renon. Selain shabu seberat 1 kg, petugas juga mengamankan sebuah timbangan digital dan bendel plastik klip kosong.
Saat hendak ditangkap petugas, mahasiswa asal Desa Ganjar Asli, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, Lampung ini awalnya mengelak. Petugas kemudian membawa tersangka Kimo ke dalam kamarnya, lalu dilakukan penggelesahan. Saat itulah petugas menemukan 10 bungkus shabu dengan berat total 1 kilogram.
Kepada petugas, tersangka Kimo mengakui barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang yang tidak dikenal bernama Ayah. Mereka hanya berkomunikasi lewat telepon. Dari situ, tersangka Kimo kemudian datang ke Bali dengan semua biayanya ditanggung oleh Ayah.
Tersangka Kimo datang dari Lampung ke Bali melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Badung setelah terbang dari Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng (Tangerang, Banten). Tersangka Kimo tiba di Bali, Rabu (29/9) lalu. Saat datang, tersangka Kimo tidak langsung membawa barang haram. Setelah tiba di Bali, barulah mahasiswa berusia 20 tahun ini menerima kiriman barang haram yang diambil di tong sampah. Tersangka mengaku tidak tahu siapa pengantar shabu seberat 1 kg tersebut.
"Awalnya, tersangka Kimo mengaku datang ke Bali karena ada orang yang menawarinya bekerja. Ternyata, saat ditangkap, tersangka tahu barang yang diambilnya adalah shabu. Tersangka ini masuk jaringan Jakarta," ujar Kabid Berantas BNNP Bali, Putu Agus Arjaya, saat gelar jumpa pers di Kantor BNNP Bali, Jalan Kamboja Nomor 8 Denpasar, Rabu (13/10) pagi.
Agus Arjaya mengatakan tersangka Kimo terlibat narkoba karena masalah ekonomi. Selain itu, mahasiswa Semester VII sebuah perguruan tringgi di Lampung ini juga mengaku belum sempat mengedarkan shabu yang diterimanya. Tersangka Kimo mengaku baru sekali menerima narkoba.
"Ngakunya baru kali ini jadi pengedar. Kami tidak percaya begitu saja. Kami tetap melakukan pendalaman,” tandas Agus Arjaya dalam jumpa pers yang dihadiri pula Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Drs Gde Su-gianyar Dwi Putra, Rabu kemarin.
Menurut Agus Arjaya, pengungkapan shabu seberat 1 kg yang hendak diedarkan tersangka Kimo ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Sesuai info tersebut, akan ada transaksi barang haram di kawasan Renon. Petugas pun melakukan penyangnggongan, sehingga akhirnya menangkap tersangka Kimo. “Ini pasti ada jaringannya. Kami masih ngamankan HP milik tersangka," terang Agus Arjaya.
Sementara itu, Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Drs Gde Sugianyar Dwi Putra, mengatakan Bali menjadi salah pasar penjualan narkoba, utamanya jenis shabu. Untuk mengatasi hal tersebut, perlu adanya kerja sama semua pihak, termasuk Pemprov Bali.
Brigjen Sugianyar mengatakan, pengungkapan kasus 1 kg shabu yang hendak diedarkan seorang mahasiswa tersebut mengindikasikan bahwa Bali menjadi pasar potensial untuk penyalahgunaan narkoba. Dari hasil penelitian BNN bersama LIPI tahun 2019, kata Brigjen Sugianyar, menunjukan prevalensi penyalahguna narkoba di Bali sebanyak 15.091 orang. Dari jumlah tersebut, 90 persen adalah pengguna shabu.
Kalau dilihat dari 15.091 prevelensi penyalahguna di Bali, kata Sugianyar, artinya setiap kali pakai mereka membutuhkan 1,5 kg shabu. Kalau dalam sebulan masing-masing pakai 4 kali, berarti membutuhkan 6 kg shabu.
Jadi, pengungkapan 1 kg shabu ini tidak ada artinya, karena sekitar 6 kg shabu yang lolos edar di kalangan penyalahguna dalam sebulan. "Menjadi tugas sekarang adalah kerja sama kita semua, terutama di bidang penegakan hukum. Kami BNNP Bali berkoordinasi dengan Bea Cukai, imigrasi, kepolisian, dan lainnya," tandas mantan Kabid Humas Polda Bali saat masih berpangkat Kombes ini.
Menurut Brigjen Sugianyar, pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan dengan penegakan hukum, tetapi juga harus disertai penanganan terhadap 15.091 orang pemakai atau pengguna tadi. Tidak hanya mengatasi suplainya, tetapi juga mengatasi permintaanya.
"BNN hadir untuk melindungi masyarakat dari masuknya narkoba dan melayani 15.091 pengguna untuk direhabilitasi. Dalam hal ini, saya berharap pemerintah Provinsi Bali peduli terhadap rehabilitasi," katanya.
Brigjen Sugianyar menyebutkan, khusus shabu seberat 1 kg yang hendak diedarkan tersangka Kimo, bila diuangkan nilainya mencapai Rp 2 miliar. “Tetapi, bukan uang itu yang menjadi masalahnya saat ini, melainkan 1 kg shabu bisa digunakan oleh 10.000 orang.” *pol
Komentar