Sidang Perdana, Pembunuh Istri Terancam 15 Tahun
DENPASAR, NusaBali
I Made Maranda alias Dek Ping, 35, yang tega membunuh istrinya, Ni Luh Putu Russiani, menjalani sidang perdana di PN Denpasar, Rabu (13/10).
Pria asal Banjar Sibang, Desa Jagapati, Abiansemal, Badung ini terancam penjara selama 15 tahun.
"Terdakwa atas nama I Made Miranda alias Dek Ping didakwa dua Pasal yakni Pasal Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Pasal 338 KUHP karena sengaja menghilangkan nyawa orang lain," kata Aji Silaban dari Pusat Bantuan Hukum Peradi Denpasar selaku penasihat hukum terdakwa pada Rabu (13/10).
Dalam Jaksa Iman Ramdhoni, peristiwa berdarah ini terjadi 18 Juni 2021 sekira pukul 22.00 WITA bertempat di Rumah terdakwa di Banjar Sibang, Desa Jagapati, Abiansemal, Badung. Mulanya, terjadi pertengkaran antara terdakwa dan korban. Terdakwa memarahi korban hanya karena pergi tanpa izin dan pulang terlambat ke rumah. Pertengkaran itu sempat terhenti. Korban masih meminta suami yang menikahinya pada 7 November 2019 ini untuk menemaninya pergi ke kamar mandi.
Namun seusai keluar dari kamar mandi, korban kembali diajak mengobrol oleh terdakwa di depan garasi untuk membahas pertengkaran sebelumnya. Dan pertengkaran kembali tak terhindarkan. "Terdakwa dan korban bertengkar kembali karena membahas pertengkaran sebelumnya dan karena merasa emosi tiba-tiba terdakwa mengambil pisau yang berada dibawah tumpukan karung di dalam garasi dan langsung menusuk leher korban," sebut Jaksa Ramdhoni dalam dakwaannya.
Setelah menusuk leher istrinya, terdakwa lari keluar rumah. Pisau yang digunakan untuk melukai istrinya itu ia jatuhkan ke tanah. Sementara korban yang terkulai lemah dan bersimbah darah berusaha berteriak minta tolong. Warga yang mendengar teriakan itu kemudian datang menolong korban.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan mendapat perawatan insentif. Namun nyawa tetap tak bisa tergolong. "Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor : YR.02.03/XIV.4.4.7/189/2021 tanggal 24 Juni 2021 NI LUH PUTU RUSSIANI meninggal akibat luka tusuk pada leher yang mengenai pembuluh darah nadi antar iga yang mengakibatkan pendarahan," kata Jaksa Ramdhoni. *rez
Dalam Jaksa Iman Ramdhoni, peristiwa berdarah ini terjadi 18 Juni 2021 sekira pukul 22.00 WITA bertempat di Rumah terdakwa di Banjar Sibang, Desa Jagapati, Abiansemal, Badung. Mulanya, terjadi pertengkaran antara terdakwa dan korban. Terdakwa memarahi korban hanya karena pergi tanpa izin dan pulang terlambat ke rumah. Pertengkaran itu sempat terhenti. Korban masih meminta suami yang menikahinya pada 7 November 2019 ini untuk menemaninya pergi ke kamar mandi.
Namun seusai keluar dari kamar mandi, korban kembali diajak mengobrol oleh terdakwa di depan garasi untuk membahas pertengkaran sebelumnya. Dan pertengkaran kembali tak terhindarkan. "Terdakwa dan korban bertengkar kembali karena membahas pertengkaran sebelumnya dan karena merasa emosi tiba-tiba terdakwa mengambil pisau yang berada dibawah tumpukan karung di dalam garasi dan langsung menusuk leher korban," sebut Jaksa Ramdhoni dalam dakwaannya.
Setelah menusuk leher istrinya, terdakwa lari keluar rumah. Pisau yang digunakan untuk melukai istrinya itu ia jatuhkan ke tanah. Sementara korban yang terkulai lemah dan bersimbah darah berusaha berteriak minta tolong. Warga yang mendengar teriakan itu kemudian datang menolong korban.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan mendapat perawatan insentif. Namun nyawa tetap tak bisa tergolong. "Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor : YR.02.03/XIV.4.4.7/189/2021 tanggal 24 Juni 2021 NI LUH PUTU RUSSIANI meninggal akibat luka tusuk pada leher yang mengenai pembuluh darah nadi antar iga yang mengakibatkan pendarahan," kata Jaksa Ramdhoni. *rez
1
Komentar