nusabali

BNNK Buleleng Rehab Oknum PNS

  • www.nusabali.com-bnnk-buleleng-rehab-oknum-pns

Dirut RSUD Buleleng akan berkoordinasi dengan BKPSDM untuk menentukan sanksi yang diberikan kepada oknum PNS yang diketahui positif menggunakan narkoba.

SINGARAJA, NusaBali

Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja sebagai petugas keamanan di RSUD Buleleng berinisial Putu S, 47, kini harus menjalani rehabilitasi intensif di RSJ Provinsi Bali di Bangli. Ini menyusul Putu S diketahui positif menggunakan narkotika jenis shabu-shabu, dalam tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BBNK) Buleleng.

Kepala BNNK Buleleng AKBP I Gede Astawa mengatakan, Putu S diketahui positif memakai narkotika berawal kegiatan deteksi dini terhadap penggunaan narkoba yang dilakukan pada Senin (11/10) lalu. Saat itu, pihak BNNK bersama RSUD Buleleng menggelar tes urine terhadap puluhan pegawai di lingkungan RSUD Buleleng.

Dari hasil deteksi dini tersebut, pihak BNNK Buleleng mencurigai salah satu pegawai yang terindikasi menggunakan narkoba. Kecurigaan itu, berdasarkan pemetaan yang dilakukan BBNK Buleleng tahun 2019 lalu. Saat itu, Putu S, warga Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng, ini diketahui positif menggunakan narkoba jenis shabu-shabu, dan telah menjalani rehabilitasi rawat jalan.

Namun, saat tes urine digelar di RSUD Buleleng pada Senin lalu, Putu S mangkir dan tidak hadir. Pihak BNNK Buleleng pun meminta Putu S hadir langsung ke kantor BBNK Buleleng pada Selasa (12/10), dan langsung dilakukan tes urine. “Kami lakukan tes urine, dan hasilnya positif. Setelah itu, kami serahkan ke bidang rehabilitasi,” ujar AKBP Astawa, dikonfirmasi Rabu (13/10) siang.

Selain Putu S, petugas BBNK Buleleng juga mengamankan dua orang pegawai kontrak RSUD Buleleng pelaku penyalahgunaan narkotika, dari hasil pengembangan. Dua orang tersebut berinisial Made B, 28, warga Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, dan Putu W, 30, warga Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan/Kabupaten Buleleng yang bekerja sebagai kurir obat di RSUD Buleleng.

AKBP Astawa menyebutkan, kedua pelaku tersebut merupakan teman Putu S yang biasa mengonsumsi barang haram tersebut bersama-sama. Mereka biasa memakai shabu-shabu di tempat kos yang disewa Putu S, di Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

“Kami pun melakukan upaya paksa menjemput yang lainnya termasuk menggeledah rumahnya. Namun hasilnya nihil. Tidak ditemukan barang bukti. Dia hanya pemakai,” kata AKBP Astawa.

AKBP Astawa menambahkan, Putu S dijerat dengan Pasal 127 ayat satu huruf A tentang perbuatan penyalahgunaan narkoba. Kendati demikian menurut Pasal 54 Putu S diberikan kesempatan untuk rehabilitasi, dengan tahapan yang berbeda. Saat ini, Putu S telah dibawa ke tempat rehabilitasi di RSJ Provinsi Bali yang ada di Bangli untuk menjalani rawat inap.

Sementara kedua temannya, yakni Made B dan Putu W menjalani rehabilitasi rawat jalan di klinik BNNK Buleleng, dengan sistem wajib lapor. “Kami sudah koordinasi dengan Dirut RSUD Buleleng, yang bersangkutan nanti saat direhabilitasi jangan dilepas. Berikan dukungan kepadanya. Rehab itu bisa kembali. Tingkat keberhasilannya 70 persen,” tutur AKBP Astawa.

Sementara itu, Dirut RSUD Buleleng dr Putu Arya Nugraha membenarkan tiga orang pelaku penyalahguna narkotika tersebut merupakan pegawai di lingkungan RSUD. Arya Nugraha mengaku akan melakukan pembinaan secara internal kepada pegawai kontrak yang menjalani rehabilitasi rawat jalan.

Selain itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menentukan sanksi yang diberikan kepada Putu S, yang notabene PNS. “Kami akan koordinasi dengan BKPSDM untuk sanksi kepegawaiannya. Kalau yang bersangkutan kan jelas prosedurnya. Cuma yang kontrak ini kami bina saja,” ujar Arya Nugraha.

Arya Nugraha menambahkan, pihaknya sangat terbuka dengan upaya monitoring yang dilakukan BBNK Buleleng agar pegawai bebas dari penggunaan narkotika. “Karena kalau nggak ketahuan, terus ketergantungan dan justru akan merusak kehidupan mereka. Program BNNK baik. Artinya jika memilih jalur rehab, diberi kesempatan,” tandasnya. *mz

Komentar