Tersangka Bapak Setubuhi Anak Terancam Pasal Berlapis
SINGARAJA, NusaBali
Penanganan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang menjerat tersangka NS, 47, memasuki tahap P19.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng belum lama ini mengembalikan berkas perkara. Sesuai petunjuk jaksa, penyidik diminta menambahkan pasal yang disangkakan terhadap tersangka NS atas perbuatannya menyetubuhi korban yang tak lain anak kandungnya sendiri.
Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, mengatakan berkas perkara kasus bapak setubuhi anak kandung yang sebelumnya sempat diserahkan ke JPU Kejari Buleleng belum lama ini dikembalikan ke penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng. “Masih ada perbaikan sedikit, berdasarkan petunjuk jaksa sesuai P19,” ujar Iptu Sumarjaya, dikonfirmasi Rabu (13/10) siang.
Sesuai petunjuk JPU, penyidik diminta untuk bisa menambahkan sangkaan pasal terhadap tersangka NS. Sehingga tidak menutup kemungkinan, tersangka NS dikenakan pasal berlapis, selain Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak. “Hanya penambahan pasal saja. Mungkin, ada perbuatan lain saat itu,” imbuh Iptu Sumarjaya.
Sebelumnya, tersangka NS dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara, ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena pelaku adalah orangtua korban.
Iptu Sumarjaya menambahkan, jika penyidik sudah melengkapi berkas perkara seperti petunjuk jaksa, berkas akan segera dilimpahkan kembali ke JPU Kejari Buleleng.
Di sisi lain, masa penahanan tersangka NS dengan status tahanan Polres Buleleng diperpanjang lagi selama 30 hari ke depan. Hal itu karena perpanjangan masa penahanan 40 hari sebelumnya telah habis. “Sementara tersangka sekarang ini untuk masa penahanannya diperpanjang 30 hari ke depan,” ucap Iptu Sumarjaya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus persetubuhan yang dilakukan NS terhadap putri kandungnya sempat menghebohkan publik. Aksi persetubuhan ini pertama kali terjadi di rumahnya sekitar Oktober 2017 lalu, ketika korban berusia 15 tahun. Sejak saat itu, tersangka terus menyetubuhi putrinya selama 4 tahun lamanya hingga saat ini korban berusia 19 tahun.
Tersangka NS berdalih, aksi itu dilakukan karena dirinya memiliki rasa cinta layaknya pacaran kepada putrinya sendiri. Karena tidak kuat atas perlakuan bejat ayahnya selama bertahun-tahun, korban memberanikan diri melaporkan peristiwa yang menimpanya ini ke Polres Buleleng. NS pun ditetapkan sebagai tersangka dan kasus ini masih bergulir. *mzk
1
Komentar