Satpol PP Provinsi Segera Panggil Pemilik Galian C di Pecatu
MANGUPURA, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali segera memanggil pemilik galian C yang ada di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Pemanggilan ini untuk memastikan perizinan. Sebab dari pengakuan para pekerja, aktivitas galian itu hanya sebatas penataan. Kasatpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengatakan pemanggilan terhadap pemilik galian C di Pecatu dijadwalkan dalam waktu dekat. Meski tidak merinci tanggal pasti, Rai Dharmadi memastikan akan dilakukan pada bulan ini. Masih menurut dia, pemanggilan untuk meminta keterangan pemilik galian C, karena dari temuan di lapangan dan keterangan dari para pekerja hanya sebatas penataan lahan.
“Pemanggilan pemilik sangatlah diperlukan dalam mengetahui secara utuh aktivitas di lokasi galian C. Nantinya, keterangan pemilik akan disesuaikan dengan sejumlah bukti atau temuan timnya di lapangan. Dengan demikian, terungkap aktivitas yang sesungguhnya dilakukan di lokasi itu,” kata Rai Dharmadi.
Masih menurut Rai Dharmadi, konsep penataan yang sampai memotong bukit juga harus ada aturannya. “Saat ini masih dalam penyelidikan. Jadi, kami masih menunggu keterangan dari pemilik,” imbuhnya sembari menyebut jika timnya pun masih mengumpulkan bukti di lapangan.
Untuk diketahui, aktivitas galian C di Desa Pecatu itu digrebek oleh Satpol PP Kabupaten Badung pada akhir September 2021. Petugas menemukan adanya tiga lokasi galian C yang berdekatan di Jalan Pura Kulat, Pecatu. Aktivitas galian itu dikhawatirkan oleh sejumlah warga, karena melakukan pengerukan dan membawa hasil galian ke luar. Satpol PP saat itu langsung bertindak cepat dan menghentikan aktivitas galian untuk sementara waktu.
Sepekan pasca pengrebekan, tim bersama unsur Satpol PP Provinsi Bali kembali turun pada 8 Oktober 2021 untuk mengetahui kondisi terkini serta mendalami keterangan para pekerja. Dari tiga lokasi, dua di antaranya sudah berhenti beroperasi, namun satu masih melakukan aktivitas. Oleh petugas kembali ditegaskan agar akvititas penggalian dihentikan sementara waktu. *dar
Komentar