Ada Tempat Khusus Penjualan Buah Lokal di Pasar Badung
DENPASAR, NusaBali
Pasar Badung, Denpasar kini menyediakan tempat penjualan khusus untuk buah lokal nusantara. Lokasi penjualannya di lantai dua Pasar Badung.
Berbagai jenis buah lokal dijual di sini, mulai dari jeruk, jeruk Bali, sirsak, salak, alpukat, hingga nangka.
Salah seorang pedagang buah, Ketut Surami mengatakan gerakan penjualan buah lokal ini digelar sejak tiga bulan lalu. “Ya memang kami wajib menjual buah yang lokal Bali. Ada salak, mangga, alpukat, jeruk Bali. Intinya semua ini hasil pertanian di Bali,” kata Surami saat ditemui, Rabu (13/10). Dia mengatakan, untuk hari biasa peminat buah di Pasar Badung tidak begitu banyak. Namun, akan ada sedikit peningkatan menjelang hari raya seperti Galungan dan Kuningan.
“Hari biasa sepi, apalagi dalam kondisi pandemi. Paling sehari dapat garus saja, kadang dapat Rp 100.000 sehari,” kata perempuan yang sudah berjualan sejak tahun 1980-an ini. Dikonfirmasi Dirut Perumda Pasar Kota Denpasar, IB Kompyang Wiranata alias Gus Kowi, gerakan penjualan buah lokal di Pasar Badung ini sudah dimulai pada bulan Agustus 2021 lalu. Gerakan ini dilakukan dengan melakukan sosialisasi selama sebulan. “Itu kami awali dengan gerakan menyambut 17 Agustus, dilaksanakan selama bulan Agustus sosialisasinya,” kata Gus Kowi.
Dia menambahkan, buah lokal yang dijual di sana bukan hanya dari Bali saja, melainkan buah lokal nusantara. Dengan gerakan ini pihaknya berharap agar masyarakat selalu mengutamakan buah lokal baik untuk dikonsumsi maupun untuk sarana upakara.
Apalagi sudah ada Perda tentang buah lokal, yakni Perda Provinsi Bali No 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan Buah Lokal dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali. “Kami harapkan untuk masyarakat selalu mengutamakan buah lokal nusantara,” ujar mantan Ketua Komisi II DPRD Kota Denpasar ini. Dia mengatakan dengan adanya gerakan ini diharapkan berdampak pada penjualan buah lokal dibanding buah impor di dua pasar ini. *mis
“Hari biasa sepi, apalagi dalam kondisi pandemi. Paling sehari dapat garus saja, kadang dapat Rp 100.000 sehari,” kata perempuan yang sudah berjualan sejak tahun 1980-an ini. Dikonfirmasi Dirut Perumda Pasar Kota Denpasar, IB Kompyang Wiranata alias Gus Kowi, gerakan penjualan buah lokal di Pasar Badung ini sudah dimulai pada bulan Agustus 2021 lalu. Gerakan ini dilakukan dengan melakukan sosialisasi selama sebulan. “Itu kami awali dengan gerakan menyambut 17 Agustus, dilaksanakan selama bulan Agustus sosialisasinya,” kata Gus Kowi.
Dia menambahkan, buah lokal yang dijual di sana bukan hanya dari Bali saja, melainkan buah lokal nusantara. Dengan gerakan ini pihaknya berharap agar masyarakat selalu mengutamakan buah lokal baik untuk dikonsumsi maupun untuk sarana upakara.
Apalagi sudah ada Perda tentang buah lokal, yakni Perda Provinsi Bali No 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan Buah Lokal dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali. “Kami harapkan untuk masyarakat selalu mengutamakan buah lokal nusantara,” ujar mantan Ketua Komisi II DPRD Kota Denpasar ini. Dia mengatakan dengan adanya gerakan ini diharapkan berdampak pada penjualan buah lokal dibanding buah impor di dua pasar ini. *mis
Komentar