Konfirmasi Soal VHP yang Dituduh Organisasi Teroris
KMHDI Bali Datangi Konsulat India
DENPASAR, NusaBali
Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Bali mendatangi Kantor Konsulat Jenderal India di Denpasar, Kamis (14/10) siang.
Kedatangan mereka untuk minta penjelasan erkait The Vishva Hindu Parishad (VHP) India, yang dituduh sebagai organisasi teroris oleh oknum dosen Universitas Ngurah Rai (UNR), Dr Ida Ayu Made Gayatri SSn MSi, yang beredar di media sosial.
Rombongan KMHDI Bali yang datangi Kantor Konsulat India di Denpasar, Kamis siang pukul 11.00 Wita, berjumlah 6 orang dengan dikoordinasilan Ketua PD KMHDI Bali, I Gede Diyana Putra. Mereka sempat berdiskusi dengan pihak Konsulat India terkait keberadaan organisasi VHP.
Menurut Gede Diyana Putra, KMHDI Bali telah mengkonfirmasi pihak Konsulat India. Dari konfirmasi tersebut, kesimpulannya bahwa pernyataan Ida Ayu Made Gayatri merupakan berita bohong dan menyesatkan. Pihak Konsulat India menegaskan bahwa India merupakan negara demokrasi terbesar di dunia, menghargai semua agama, dan tidak terlibat dalam satu aktivitas keagamaan tertentu.
“Kami hadir ke Kantor Konsulat India untuk mendengar pemaparan langsung dari mereka mengenai informasi yang beredar. Mereka menyatakan bahwa VHP bukan organisasi teroris. India merupakan negara demokrasi terbesar di dunia. Negara tersebut tidak terlibat dalam satu aktivitas keagamaan tertentu. Begitulah poin konfirmasi dari pihak Konjen India," jelas Diyana Putra seusai pertemuan di Kantor Konsulat India, Kamis kemarin.
Diyana Putra menyebutkan, dengan penjelasan dari Konsulat India tersebut, dapat disimpulkan bahwa tuduhan yang diarahkan kepada KMHDI oleh oknum akademisi Ida Ayu Made Gayatri merupakan berita bohong dan menyesatkan. Pihaknya akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum, karena oknum akademisi tersebut tidak menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf secara terbuka. "Kami akan melaporkan oknum akademisi tersebut ke Polda Bali malam ini (tadi malam, Red)," ancamnya.
Sementara itu, Wakil Rektor UNR, Ir Gede Sumarda MT, mengatakan pihak kampus tidak pernah ikut campur dalam urusan tersebut, karena ranah pribadi. Menurut Sumarda, pihaknya baru mengetahui masalah ini setelah Ida Ayu Made Gayatri mengajukan cuti ke UNR, Rabu (13/10) lalu.
"Yang bersangkutan (Dayu Made Gayatri) mohon cuti saja. Sampai saat ini, belum ada informasi lebih lanjut. Karena baru mengetahui cuti lantraran kena masalah, ya kami izinkan, supaya yang bersangkutan menyelesaikan masalahnya. Kami sebelumnya nggak tahu soal ini,” jelas Sumarda saat dikonfirmasi terpisah per telepon, Kamis kemarin.
Disebutkan, jika oknum dosen tersebut nantinya dinyatakan bersalah, pastinya akan ada sanksi dari UNR. "Sanksi pasti ada. Namun, sanksi yang diberikan sesuai dengan kadar pelanggarannya. Kami juga punya aturan tersendiri. Jika yang bersangkutan memang dinyatakan lakukan pelanggaran berat, pasti akan ada sanksi pemecatan. Kami masih tunggu prosesnya," tegas Sumarda. *mis
1
Komentar