Rancangan APBD Badung Tahun 2022 Turun
Dari Rp 3,8 Triliun Menjadi Rp 2,9 Triliun Atau Turun 23,69 Persen
Anjloknya tingkat kunjungan selama pandemi Covid-19, mengakibatkan penerimaan PAD tahun 2021 mengalami penurunan yang sangat tajam.
MANGUPURA, NusaBali
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung tahun 2022 dirancang sebesar Rp 2.900.345.173.494. Jumlah tersebut turun sebesar Rp 900.621.073.799 atau 23,69 persen dari APBD Induk tahun anggaran 2021 sebesar Rp 3.800.966.247.293.
Demikian disampaikan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dalam rapat paripurna DPRD Badung masa sidang ke-3 tahun 2021 bertempat di Ruang Sidang Utama Gosana, DPRD Badung, Kamis (14/10). Agenda Rapat Paripurna yang dilaksanakan dengan hybrid ini di antaranya penjelasan bupati terhadap ranperda APBD Tahun Anggaran 2022, ranperda Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022, ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, ranperda Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, ranperda Pencabutan Perda Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2018 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi Kecamatan Kuta Selatan Tahun 2018-2038, ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, ranperda Pencabutan Perda Kabupaten Badung Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, dan ranperda Pencabutan Perda Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Jalannya rapat paripurna kemarin dipimpin langsung Ketua DPRD Putu Parwata, didampingi Wakil Ketua I Wayan Suyasa dan Made Sunarta. Turut dihadiri anggota DPRD Kabupaten Badung, jajaran Forkopimda Kabupaten Badung, beserta seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Badung, pimpinan instansi vertikal di wilayah Kabupaten Badung, para direksi perusahaan daerah dan para tenaga ahli DPRD dan fraksi DPRD Kabupaten Badung.
Bupati Giri Prasta mengatakan rancangan APBD Badung tahun anggaran 2022 sebesar Rp 2.900.345.173.494, didasari atas kondisi yang terjadi saat ini. Menurut bupati, anjloknya tingkat kunjungan selama pandemi Covid-19, mengakibatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2021 mengalami penurunan yang sangat tajam. Khususnya penerimaan dari sektor pajak hotel dan restoran (PHR) yang menjadi sumber utama PAD. “Hal ini berimplikasi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah tahun 2022, sehingga Pemkab Badung menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyusun proyeksi APBD tahun anggaran 2022,” katanya.
Menurut Bupati Giri Prasta, untuk PAD tahun 2022 dirancang sebesar Rp 1.931.220.339.506 turun sebesar Rp 883.800.672.376 atau 31,40 persen dari APBD Induk tahun anggaran 2021 sebesar Rp 2.815.021.011.882. Kemudian untuk pendapatan transfer dirancang sebesar Rp 888.841.233.988 turun sebesar Rp 16.820.401.423 atau 1,86 persen dari APBD Induk tahun anggaran 2021 sebesar Rp 905.661.635.411. Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah dirancang sebesar Rp 80.283.600.000.
Sementara untuk belanja daerah pada rancangan APBD tahun anggaran 2022 tersebut terdiri dari belanja operasi dirancang sebesar Rp 2.399.841.384.009, belanja modal dirancang sebesar Rp 52.838.108.769, belanja tidak terduga dirancang sebesar Rp 181.936.773.707. Dan belanja transfer dirancang sebesar Rp 265.728.907.009.
Meski rancangan APBD Badung tahun 2022 turun, namun Pemkab Badung tetap mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20,13 persen dari total belanja daerah. Dan alokasi anggaran kesehatan sebesar 20,23 persen dari total belanja daerah. “Dalam kesempatan ini saya berharap ada satu pembahasan yang detail, konstruktif terhadap dokumen penganggaran daerah, sehingga hasilnya dapat memberikan manfaat optimal bagi daerah dan masyarakat Kabupaten Badung,” harap Bupati Giri Prasta. *asa
Demikian disampaikan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dalam rapat paripurna DPRD Badung masa sidang ke-3 tahun 2021 bertempat di Ruang Sidang Utama Gosana, DPRD Badung, Kamis (14/10). Agenda Rapat Paripurna yang dilaksanakan dengan hybrid ini di antaranya penjelasan bupati terhadap ranperda APBD Tahun Anggaran 2022, ranperda Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022, ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, ranperda Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, ranperda Pencabutan Perda Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2018 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi Kecamatan Kuta Selatan Tahun 2018-2038, ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, ranperda Pencabutan Perda Kabupaten Badung Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, dan ranperda Pencabutan Perda Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Jalannya rapat paripurna kemarin dipimpin langsung Ketua DPRD Putu Parwata, didampingi Wakil Ketua I Wayan Suyasa dan Made Sunarta. Turut dihadiri anggota DPRD Kabupaten Badung, jajaran Forkopimda Kabupaten Badung, beserta seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Badung, pimpinan instansi vertikal di wilayah Kabupaten Badung, para direksi perusahaan daerah dan para tenaga ahli DPRD dan fraksi DPRD Kabupaten Badung.
Bupati Giri Prasta mengatakan rancangan APBD Badung tahun anggaran 2022 sebesar Rp 2.900.345.173.494, didasari atas kondisi yang terjadi saat ini. Menurut bupati, anjloknya tingkat kunjungan selama pandemi Covid-19, mengakibatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2021 mengalami penurunan yang sangat tajam. Khususnya penerimaan dari sektor pajak hotel dan restoran (PHR) yang menjadi sumber utama PAD. “Hal ini berimplikasi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah tahun 2022, sehingga Pemkab Badung menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyusun proyeksi APBD tahun anggaran 2022,” katanya.
Menurut Bupati Giri Prasta, untuk PAD tahun 2022 dirancang sebesar Rp 1.931.220.339.506 turun sebesar Rp 883.800.672.376 atau 31,40 persen dari APBD Induk tahun anggaran 2021 sebesar Rp 2.815.021.011.882. Kemudian untuk pendapatan transfer dirancang sebesar Rp 888.841.233.988 turun sebesar Rp 16.820.401.423 atau 1,86 persen dari APBD Induk tahun anggaran 2021 sebesar Rp 905.661.635.411. Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah dirancang sebesar Rp 80.283.600.000.
Sementara untuk belanja daerah pada rancangan APBD tahun anggaran 2022 tersebut terdiri dari belanja operasi dirancang sebesar Rp 2.399.841.384.009, belanja modal dirancang sebesar Rp 52.838.108.769, belanja tidak terduga dirancang sebesar Rp 181.936.773.707. Dan belanja transfer dirancang sebesar Rp 265.728.907.009.
Meski rancangan APBD Badung tahun 2022 turun, namun Pemkab Badung tetap mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20,13 persen dari total belanja daerah. Dan alokasi anggaran kesehatan sebesar 20,23 persen dari total belanja daerah. “Dalam kesempatan ini saya berharap ada satu pembahasan yang detail, konstruktif terhadap dokumen penganggaran daerah, sehingga hasilnya dapat memberikan manfaat optimal bagi daerah dan masyarakat Kabupaten Badung,” harap Bupati Giri Prasta. *asa
1
Komentar