Ada Desa yang Alokasikan Anggaran di Luar Kewenangan
Tim khusus Pemkab Bangli yang dikoordinir Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) jelang mengakhiri verifikasi APBDes 68 desa se–Bangli.
Verifikasi APBDes di Kabupaten Bangli
BANGLI, NusaBali
Hasilnya? Penyusunan APBDes sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada. Namun masih ada beberapa desa yang memasang anggaran perencanaan di luar kewenangannya. Karena itulah desa-desa tersebut akan disurati agar memperbaiki ‘kekeliruan’ tersebut.
Kepala BPMD Kabupaten Bangli I Dewa Agus Riana Putra, menyatakan, verifikasi APBDes dilakukan sejak 16 Januari 2017. “Tujuan verifikasi agar APBDes tidak menyimpang dari ketentuan yang ada,” ujar Riana Putra, Senin (23/1).
Antara lain, APBDes mesti mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) dan ketentuan aturan di atasnya. “Jika ada kekeliruan itulah kami minta diperbaiki,” lanjut Riana Putra.
Di Bangli ada 68 desa, sehingga sebanyak 68 APBDes yang diverifikasi oleh tim khusus tersebut. Dari verifikasi itulah diakui ada desa yang memasang anggaran di luar kewenangannya. Misalnya pemasangan perbaikan atau pemeliharaan jalan kabupaten, dipasang menjadi anggaran perbaikan jalan desa. “Hal itu jelas tak benar,” kata Riana Putra. Dia mengelak menyebut jumlah dan nama desa yang terindikasi membuat kekeliruan dalam APBDes. Alasannya, verfikasi masih berlangsung dan tentu tidak etis menyebut kekeliruan tersebut. Apalagi temuan kekeliruan tersebut akan diperbaiki. Karena jika tidak diperbaiki tentu APBDes tidak bisa ditetapkan. “Jadi hanya tinggal perbaikan beberapa kekeliruan itu saja,” tandas Riana Putra. * k17
Komentar