KMHDI Bali Laporkan Ida Ayu Made Gayatri ke Polda Bali
DENPASAR, NusaBali.com – Setelah respons yang ditunggu dari Ida Ayu Made
Gayatri tak kunjung ada, Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia
(KMHDI) Bali membuat laporan ke Polda Bali.
Delapan orang dari KMHDI Bali mendatangi Polda Bali pada Kamis (14/10/2021) pada pukul 23.00 Wita yang diterima oleh Petugas Pelayanan Laporan dan Pengaduan. Dalam prosesnya satu perwakilan dari KMHDI Bali yang diperkenankan masuk ke dalam ruangan Pelayanan Laporan dan Pengaduan tersebut. Dan tidak berselang lama surat tanda lapor pun telah diterima. “Ada seorang tim yang mewakilkan KMHDI,” ujar Ketua Pengurus Daerah KMHDI Bali I Gede Diyana Putra.
Laporan tersebut tertuang dalam surat tanda bukti Laporan pengaduan masyarakat dengan nomor registrasi Dumas/800/x/2021/SPKT/Polda Bali.
Dihubungi secara terpisah, Ketua Presidium Pusat KMHDI I Putu Yoga Saputra, menjelaskan laporan tersebut dilakukan KMHDI, setelah Ida Ayu Made Gayatri tidak menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf di hadapan publik terkait ucapan yang menuding KMHDI berafiliasi dengan Vrisha Hindu Parishad (VHP) yang ia sebut dikategorikan sebagai sebuah organisasi teroris. “KMHDI telah memberikan waktu dari 12 Oktober 2021 hingga 14 Oktober 2021 untuk Ida Ayu Made Gayatri meminta maaf secara terbuka, namun yang bersangkutan tak kunjung menunjukkan itikad baiknya,” jelas I Putu Yoga Saputra.
Selain itu, I Putu Yoga Saputra menambahkan, seluruh kader KMHDI dikecewakan dengan narasi-narasi yang dibangun oleh Ida Ayu Made Gayatri, yang sama sekali tidak ada itikad baik untuk meminta maaf atas apa yang telah ia ucapkan. Maka dari itu, KMHDI memilih jalur hukum untuk penyelesaian persoalan tersebut.
Lebih lanjut I Gede Diyana Putra mengatakan, bahwa dengan adanya tudingan yang negatif oleh Ida Ayu Made Gayatri, KMHDI merasa dirugikan karena menguras waktu KMHDI dalam menyelesaikan persoalan tersebut, yang menurut I Gede Diyana Putra dapat digunakan untuk melakukan kegiatan positif lainnya yang lebih bermanfaat. “Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberikan semangat dan doa. Proses pelaporan berjalan dengan lancar dan cepat. Pihak Polda sangat sigap dan saya sangat mengapresiasi hal tersebut,” ucapnya.
I Gede Diyana Putra pun berharap agar persoalan tersebut segera dapat terselesaikan, sehingga KMHDI dapat berfokus menjalankan program kerja yang telah dirancang. “Semoga proses hukum berjalan dengan baik ke depannya,” tutupnya. *rma
Laporan tersebut tertuang dalam surat tanda bukti Laporan pengaduan masyarakat dengan nomor registrasi Dumas/800/x/2021/SPKT/Polda Bali.
Dihubungi secara terpisah, Ketua Presidium Pusat KMHDI I Putu Yoga Saputra, menjelaskan laporan tersebut dilakukan KMHDI, setelah Ida Ayu Made Gayatri tidak menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf di hadapan publik terkait ucapan yang menuding KMHDI berafiliasi dengan Vrisha Hindu Parishad (VHP) yang ia sebut dikategorikan sebagai sebuah organisasi teroris. “KMHDI telah memberikan waktu dari 12 Oktober 2021 hingga 14 Oktober 2021 untuk Ida Ayu Made Gayatri meminta maaf secara terbuka, namun yang bersangkutan tak kunjung menunjukkan itikad baiknya,” jelas I Putu Yoga Saputra.
Selain itu, I Putu Yoga Saputra menambahkan, seluruh kader KMHDI dikecewakan dengan narasi-narasi yang dibangun oleh Ida Ayu Made Gayatri, yang sama sekali tidak ada itikad baik untuk meminta maaf atas apa yang telah ia ucapkan. Maka dari itu, KMHDI memilih jalur hukum untuk penyelesaian persoalan tersebut.
Lebih lanjut I Gede Diyana Putra mengatakan, bahwa dengan adanya tudingan yang negatif oleh Ida Ayu Made Gayatri, KMHDI merasa dirugikan karena menguras waktu KMHDI dalam menyelesaikan persoalan tersebut, yang menurut I Gede Diyana Putra dapat digunakan untuk melakukan kegiatan positif lainnya yang lebih bermanfaat. “Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberikan semangat dan doa. Proses pelaporan berjalan dengan lancar dan cepat. Pihak Polda sangat sigap dan saya sangat mengapresiasi hal tersebut,” ucapnya.
I Gede Diyana Putra pun berharap agar persoalan tersebut segera dapat terselesaikan, sehingga KMHDI dapat berfokus menjalankan program kerja yang telah dirancang. “Semoga proses hukum berjalan dengan baik ke depannya,” tutupnya. *rma
Komentar