Pembunuh Dagang Buah Divonis 18 Tahun Penjara
Jika dalam jangka waktu 7 hari setelah pembacaan putusan kedua terdakwa dan JPU tidak ada gugatan, maka proses hukum dinyatakan inkracht (berkekuatan hukum tetap).
TABANAN, NusaBali
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan jatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada I Nengah Parna, 47, pelaku pembunuhan pedagang buah Ni Ketut Dania. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 20 tahun penjara. Sementara pelaku lainnya, I Nengah Suarsana, 19, divonis 8 tahun penjara. Lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 10 tahun penjara.
Sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anak Agung Cristin Agustini ini berlangsung selama 1 jam di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Selasa (24/1). Sidang dimulai pukul 15.00 Wita hingga 16.00 Wita. Masing-masing 30 menit untuk I Nengah Suardasana dan 30 menit untuk I Nengah Parna. Terdakwa I Nengah Parna terbukti melakukan pembunuhan bersama I Nengah Suarsana di Banjar Candikuning I, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Tabanan. Keduanya diberikan waktu selama 7 hari jika ingin melakukan banding. Terhadap vonis itu, keduanya bisa menerima tanpa ajukan banding.
Sementara JPU I Putu Gede Sumariartha mengaku masih pikir-pikir atas vonis hakim. “Karena vonisnya lebih rendah dari tuntutan, kami koordinasi dulu semasih ada waktu selama tujuh hari apakah diterima atau banding,” ungkap Sumariartha. Sedangkan Humas PN Tabanan, Adrian mengatakan keputusan Ketua Majelis Hakim memvonis Parna selama 18 tahun dan Suarsana 8 tahun berdasarkan pertimbangan di dalam persidangan. Jika dalam jangka waktu 7 hari ke depan kedua terdakwa dan JPU tidak ada gugatan maka proses hukum dinyatakan inkracht (berkekuatan hukum tetap).
Usai persidangan, Parna menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Duda asal Buleleng ini mengaku tidak akan melakukan banding. Ia mengaku terpaksa membunuh Ni Ketut Dania karena tidak kuat menjalani perselingkuhan dan sering dimintai uang. Korban juga kerap mengancam akan bunuh diri jika hubungannya diputus. “Saya merasa tertekan. Saya terpaksa membunuhnya,” ungkap Parna yang mengaku sudah kenal dengan korban dari tahun 2012. Begitu juga Suarsana yang dijatuhkan vonis 8 tahun penjara mengaku menerima dan tidak akan melakukan banding.
Sebelumnya, seorang dagang buah asal Banjar Abang, Desa/Kecamatan Baturiti, Tabanan, Ni Ketut Dania, 45, diduga tewas dibantai sopir sekaligus lelaki selingkuhannya, I Nengah Parna, 47. Jasad perempuan berusia 45 tahun ini ditemukan tertindih sepeda motor tanpa plat yang masih dalam kondisi mesin hidup di jalan rute Desa Bangli (Kecamatan Baturiti, Tabanan)-Desa Baturiti (Kecamatan Baturiti), Rabu (15/6/2016) dinihari pukul 02.00 Wita. Ternyata, tindihan motor tersebut adalah siasat dari pelaku agar pacar gelapnya, Ni Ketut Dania, seolah jadi korban kecelakaan lalulintas.
Sumber di kepolisian mengungkapkan, jasad korban Ketut Dania ditemukan tergeletak di pinggir jalan umum rute Desa Baturiti-Desa Bangli, tepatnya sebelah timur Puskesmas Pembantu (Pustu) Baturiti di Desa Bangli. Awalnya, mayat tergeletak itu diduga merupakan korban kecelakaan lalulintas (lakalantas), karena tubuhnya tertindih motor Yamaha Mio tanpa plat yang masih dalam kondisi mesin hidup. Kematian tragis korban Ketut Dania pertama kali dilihat seorang warga setempat, I Nyoman Kantun, Rabu dinihari pukul 02.00 Wita. Kala itu, saksi Nyoman Kantun melintas di lokasi sepulang dari makemit (begadang) di pura.
Melihat ada sesosok perempuan tertindih motor Yamaha Mio dalam keadaan mesin hidup, saksi Nyoman Kantun pun balik ke pura seraya memberitahukan peristiwa ini kepada temannya, I Wayan Sarjana. Kemudian, keduanya terjun mengangkat motor yang menindih tubuh korban. Setelah dicek, korban Ketut Dania yang biasa kirim buah ke Pasar Baturiti, sudah tidak bernapas. Saksi Nyoman Kantun dan Wayan Sarjana selanjutnya melapor ke Mapolsek Baturiti, yang berjarak sekitar 2 kilometer dari lokasi TKP. Begitu dapat laporan, petugas Unit Lantas Polsek Baturiti pun terjun ke TKP untuk mengevakuasi jasad korban. Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi TKP, petugas menemukan kejanggalan terkait luka yang diderita korban Ketut Dania. Perempuan yang kesehariannya jualan buah ini menderita cedera kepala berat di bagian kepala belakang. * d
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan jatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada I Nengah Parna, 47, pelaku pembunuhan pedagang buah Ni Ketut Dania. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 20 tahun penjara. Sementara pelaku lainnya, I Nengah Suarsana, 19, divonis 8 tahun penjara. Lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 10 tahun penjara.
Sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anak Agung Cristin Agustini ini berlangsung selama 1 jam di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Selasa (24/1). Sidang dimulai pukul 15.00 Wita hingga 16.00 Wita. Masing-masing 30 menit untuk I Nengah Suardasana dan 30 menit untuk I Nengah Parna. Terdakwa I Nengah Parna terbukti melakukan pembunuhan bersama I Nengah Suarsana di Banjar Candikuning I, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Tabanan. Keduanya diberikan waktu selama 7 hari jika ingin melakukan banding. Terhadap vonis itu, keduanya bisa menerima tanpa ajukan banding.
Sementara JPU I Putu Gede Sumariartha mengaku masih pikir-pikir atas vonis hakim. “Karena vonisnya lebih rendah dari tuntutan, kami koordinasi dulu semasih ada waktu selama tujuh hari apakah diterima atau banding,” ungkap Sumariartha. Sedangkan Humas PN Tabanan, Adrian mengatakan keputusan Ketua Majelis Hakim memvonis Parna selama 18 tahun dan Suarsana 8 tahun berdasarkan pertimbangan di dalam persidangan. Jika dalam jangka waktu 7 hari ke depan kedua terdakwa dan JPU tidak ada gugatan maka proses hukum dinyatakan inkracht (berkekuatan hukum tetap).
Usai persidangan, Parna menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Duda asal Buleleng ini mengaku tidak akan melakukan banding. Ia mengaku terpaksa membunuh Ni Ketut Dania karena tidak kuat menjalani perselingkuhan dan sering dimintai uang. Korban juga kerap mengancam akan bunuh diri jika hubungannya diputus. “Saya merasa tertekan. Saya terpaksa membunuhnya,” ungkap Parna yang mengaku sudah kenal dengan korban dari tahun 2012. Begitu juga Suarsana yang dijatuhkan vonis 8 tahun penjara mengaku menerima dan tidak akan melakukan banding.
Sebelumnya, seorang dagang buah asal Banjar Abang, Desa/Kecamatan Baturiti, Tabanan, Ni Ketut Dania, 45, diduga tewas dibantai sopir sekaligus lelaki selingkuhannya, I Nengah Parna, 47. Jasad perempuan berusia 45 tahun ini ditemukan tertindih sepeda motor tanpa plat yang masih dalam kondisi mesin hidup di jalan rute Desa Bangli (Kecamatan Baturiti, Tabanan)-Desa Baturiti (Kecamatan Baturiti), Rabu (15/6/2016) dinihari pukul 02.00 Wita. Ternyata, tindihan motor tersebut adalah siasat dari pelaku agar pacar gelapnya, Ni Ketut Dania, seolah jadi korban kecelakaan lalulintas.
Sumber di kepolisian mengungkapkan, jasad korban Ketut Dania ditemukan tergeletak di pinggir jalan umum rute Desa Baturiti-Desa Bangli, tepatnya sebelah timur Puskesmas Pembantu (Pustu) Baturiti di Desa Bangli. Awalnya, mayat tergeletak itu diduga merupakan korban kecelakaan lalulintas (lakalantas), karena tubuhnya tertindih motor Yamaha Mio tanpa plat yang masih dalam kondisi mesin hidup. Kematian tragis korban Ketut Dania pertama kali dilihat seorang warga setempat, I Nyoman Kantun, Rabu dinihari pukul 02.00 Wita. Kala itu, saksi Nyoman Kantun melintas di lokasi sepulang dari makemit (begadang) di pura.
Melihat ada sesosok perempuan tertindih motor Yamaha Mio dalam keadaan mesin hidup, saksi Nyoman Kantun pun balik ke pura seraya memberitahukan peristiwa ini kepada temannya, I Wayan Sarjana. Kemudian, keduanya terjun mengangkat motor yang menindih tubuh korban. Setelah dicek, korban Ketut Dania yang biasa kirim buah ke Pasar Baturiti, sudah tidak bernapas. Saksi Nyoman Kantun dan Wayan Sarjana selanjutnya melapor ke Mapolsek Baturiti, yang berjarak sekitar 2 kilometer dari lokasi TKP. Begitu dapat laporan, petugas Unit Lantas Polsek Baturiti pun terjun ke TKP untuk mengevakuasi jasad korban. Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi TKP, petugas menemukan kejanggalan terkait luka yang diderita korban Ketut Dania. Perempuan yang kesehariannya jualan buah ini menderita cedera kepala berat di bagian kepala belakang. * d
1
Komentar