Polisi Siapkan Operasi Kempes Ban
Satlantas Polres Gianyar makin gencar menertibkan kendaraan yang melanggar rambu-rambu larangan parkir.
Imbauan Larangan Parkir Tak Mempan
GIANYAR, NusaBali
Imbauan melalui stiker larangan parkir akan dilakukan selama satu minggu. Jika tetap ditemukan pelanggaran, maka petugas langsung menindak pelanggar tersebut. Kanit Patroli Satlantas Polres Gianyar IPDA Untung Laksono menegaskan, satu minggu pertama akan dilakukan imbauan. Bila minggu selanjutnya tidak ada respon, maka pihaknya akan menindak langsung para pelanggar parkir. "Jika masih saja kondisi seperti ini (banyak kendaraan yang melanggar parkir,Red), maka kami akan langsung tilang," tegasnya, Selasa (24/1).
Penertiban parkir dilakukan di seluruh wilayah hukum Polres Gianyar. Selasa (24/1) pagi, giliran kendaraan di kawasan Ubud meliputi Jalan Monkey Forest, Jalan Raya Campuhan, Ubud, ditertibkan. Kendaraan roda empat yang parkir di sekitar rambu larangan parkir, langsung menjadi sasaran petugas. "Kita harap pemilik kendaaran bisa merespon imbauan kami melalui stiker-stiker yang sudah terpasang. Agar tidak parkir di sembarang tempat," ungkapnya.
Kanit Lantas Polsek Ubud AKP Wayan Sudha menambahkan pelanggaran kendaraan parkir di wilayah Ubud cukup banyak. Pelanggaran kasat mata, terlebih lagi ketika tidak ada petugas yang berjaga di titik-titik rawan pelanggaran. "Pelanggaran memengaruhi jumlah angka kecelakaan, bila pelanggaran berkurang tentu angka kelakaan bisa menurun," ungkapnya.
AKP Sudha mengungkapkan nantinya parkir akan dipusatkan di areal Monkey Forest. Mulai Februari 2017, kendaraan wisatawan difokuskan di Monkey Forest dan wisatawan ke Ubud akan dijemput menggunakan buggy car. "Kendaraan besar tidak bisa langsung masuk di kawasan Puri Ubud maupun Pasar Ubud," jelasnya.
Kasat Lantas Polres Gianyar AKP Gede Eka Putra Astawa menambahkan pihaknya kini sedang membersihkan parkir liar di kawasan Jalan Ciung Wanara dan Ubud. Caranya, antara lain, dengan memasang juga barier (pembatas) lajur jalan raya. Langkah ini guna mencegah parkir liar maupun pelanggaran parkir. "Kami juga akan menindak dengan mengempeskan ban kendaraan yang pemiliknya tidak merespon imbauan melalui pemasangan stiker," jelasnya.
Kemudian jika pemilik sudah datang barulah pihak memberikan teguran langsung. "Setelah diberikan teguran, kita pompa kembali ban yang kendaraan bersangkutan," imbuhnya. Pihaknya saat patroli membawa mesin kompresor untuk pompa ban yang telah dikempeskan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai ketegasan kepada masyarakat agar paham dan mengerti benar bahwa kesalahan parkir dapat menimbulkan kesemrawutan jalan raya dan kemacetan. Terkait penanganan untuk mengurangi kemacetan di wilayah Ubud, pihaknya melakukan penebalan personel. Personel melakukan penarikan arus lalin maupun pengalihan arus dengan barier. Langkah ini dimulai pukul 11.00 Wita hingga pukul 18.00 Wita. * e
1
Komentar