Aktivis Anak Sebut Pembunuhan Berencana
Kasus Bocah Kelas VI SD Dianiaya Ayahnya hingga Tewas
"Kalau pelaku tidak ingin membunuh korban, kenapa dipukul pada bagian vital? Itulah dasarnya saya bilang itu masuk Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana. Saat kejadian ibu korban ada tetapi tidak melakukan pembelaan. Ibu korban bisa jadi tersangka,"
DENPASAR, NusaBali
Kasus kematian bocah Kelas VI SD, I Kadek Sepi, 13, yang kini sedang ditangani unit PPA Polres Karangasem jadi perhatian aktivis anak, Siti Sapura. Kematian bocah SD asal Banjar Babakan, Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Karangasem itu menurut Sapura adalah korban pembunuhan berencana.
Aktivis yang juga merupakan advokad itu mengatakan ada kejanggalan dalam penanganan kasus heboh itu oleh kepolisian. Utamanya dalam penerapan pasal untuk menjerat tersangka Nengah Kicen, 43 yang tak lain adalah bapak kandung korban. Selain itu menurut perempuan yang akrab disapa Ipung ini mengatakan mestinya polisi juga menjerat ibu korban Ni Nyoman Sutini.
"Setelah saya dalami dari kronologis kejadian dan bocoran hasil visum saya menilai kekerasan yang dialami oleh korban adalah pembunuhan berencana. Bukan hanya bapak korban sebagai pelaku utama tetapi juga ibu korban. Ibu korban bisa dijerat Pasal 55 KUHP turut serta menghabisi nyawa korban," tutur Ipung saat gelar jumpa pers di Denpasar, Jumat (15/10) sore.
Ipung mengapresiasi keberhasilan Polres Karangasem dalam mengungkap kasus ini hingga menetapkan tersangka. Namun Ipung menilai pasal yang dipasang bisa meringankan pelaku. Polres Karangasem menjerat pelaku dengan Pasal 80 ayat 4 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Harusnya tersangka itu dijerat Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Jo Pasal 338 KUHP Jo pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Itu sesuai dengan kronologis kejadian yang diungkap polisi dan bocoran hasil autopsi yang saya dapat," tutur Ipung.
Ipung membeberkan kronologis singkat kejadian yang terjadi pada 21 September puku 18.00 Wita itu. Awalnya korban ditinju pada bagian kepala. Setelah itu dipukul pakai pedang mainan adik korban. Hasil autopsinya ada lebam di dada. Tak berhenti di situ, pelaku pukul korban pakai bambu pada tengkuk korban. Pada saat kejang-kejang pelaku membuka bajunya dan membekap mulut korban.
"Kalau pelaku tidak ingin membunuh korban, kenapa dipukul pada bagian vital? Itulah dasarnya saya bilang itu masuk Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana. Saat kejadian ibu korban ada tetapi tidak melakukan pembelaan. Ibu korban bisa jadi tersangka," ungkap Ipung. *pol
Aktivis yang juga merupakan advokad itu mengatakan ada kejanggalan dalam penanganan kasus heboh itu oleh kepolisian. Utamanya dalam penerapan pasal untuk menjerat tersangka Nengah Kicen, 43 yang tak lain adalah bapak kandung korban. Selain itu menurut perempuan yang akrab disapa Ipung ini mengatakan mestinya polisi juga menjerat ibu korban Ni Nyoman Sutini.
"Setelah saya dalami dari kronologis kejadian dan bocoran hasil visum saya menilai kekerasan yang dialami oleh korban adalah pembunuhan berencana. Bukan hanya bapak korban sebagai pelaku utama tetapi juga ibu korban. Ibu korban bisa dijerat Pasal 55 KUHP turut serta menghabisi nyawa korban," tutur Ipung saat gelar jumpa pers di Denpasar, Jumat (15/10) sore.
Ipung mengapresiasi keberhasilan Polres Karangasem dalam mengungkap kasus ini hingga menetapkan tersangka. Namun Ipung menilai pasal yang dipasang bisa meringankan pelaku. Polres Karangasem menjerat pelaku dengan Pasal 80 ayat 4 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Harusnya tersangka itu dijerat Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Jo Pasal 338 KUHP Jo pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Itu sesuai dengan kronologis kejadian yang diungkap polisi dan bocoran hasil autopsi yang saya dapat," tutur Ipung.
Ipung membeberkan kronologis singkat kejadian yang terjadi pada 21 September puku 18.00 Wita itu. Awalnya korban ditinju pada bagian kepala. Setelah itu dipukul pakai pedang mainan adik korban. Hasil autopsinya ada lebam di dada. Tak berhenti di situ, pelaku pukul korban pakai bambu pada tengkuk korban. Pada saat kejang-kejang pelaku membuka bajunya dan membekap mulut korban.
"Kalau pelaku tidak ingin membunuh korban, kenapa dipukul pada bagian vital? Itulah dasarnya saya bilang itu masuk Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana. Saat kejadian ibu korban ada tetapi tidak melakukan pembelaan. Ibu korban bisa jadi tersangka," ungkap Ipung. *pol
1
Komentar