Operasi Prokes Tetap Gencar, 17 Pelanggar Kembali Terjaring
DENPASAR, NusaBali
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 17 orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes) saat melakukan penertiban Prokes di Jalan Padma-Jalan Cekomaria, Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara, Jumat (15/10).
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dari 17 orang pelanggar itu sebanyak 13 orang diberikan sanksi pembinaan karena salah menggunakan masker. Sementara 4 orang pelanggar lainnya terpaksa didenda sebesar Rp 100.000 per orang karena tidak menggunakan masker sama sekali. Selain itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat.
Lebih lanjut dikatakan, dari sekian pelanggar sebagian mengaku lupa menggunakan makser karena jarak tempuh dekat dari rumahnya. "Untuk menekan penularan Covid-19 kami harus berikan tindakan tegas," ungkap Sayoga. Tidak hanya itu dalam kegiatan ini pihaknya tidak lupa untuk memperingatkan masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan ketika beraktivitas di luar rumah. Hal itu harus dilakukan mengingat kasus Covid-19 masih ada walaupun sudah melandai.
Sementara hingga, Jumat kemarin kasus Covid-19 di Kota Denpasar masih saja ditemukan, yakni 13 kasus positif, 13 pasien sembuh dan kasus meninggal dunia bertambah 1 orang. Secara kumulatif kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar tercatat 37.647 kasus, pasien sembuh 36.486 orang (96,92) persen), meninggal dunia sebanyak 989 orang (2,62 persen) dan kasus aktif yang masih dalam perawatan sebanyak 172 orang (0,46 persen).
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai menjelaskan di Denpasar kasus positif sudah semakin menurun dan melandai, namun penularannya masih ditemukan.
"Kondisi ini harus menjadi perhatian kita bersama, tidak boleh kendor dalam menerapkan protokol kesehatan," tegas Dewa Rai yang kini menjabat Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Denpasar ini. *mis, sur
Komentar