Tim Sapu Jagat Pemprov Bali Terjun Kejar LPJ Hibah
Tim Sapu Jagat berkekuatan 1.014 personel punya tiga tugas pokok: cek realisasi fisik hibah di lapangan, cocokkan peruntukan hibah, dan cek laporan pertanggungjawaban hibah
Tindaklanjuti Warning Gubernur Agar Penerima Hibah Bikin Pertanggungjawaban
DENPASAR, NusaBali
Warning Gubernur Made Mangku Pastika supaya penerima hibah segera menyetorkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana bantuan sosial tahun 2016, bukan sekadar imbauan belaka. Gubernur Pastika juga perintahkan Tim Sapu Jagat bentukan Inspektorat Pemprov Bali turun ke kelompok-kelompok masyarakat penerima hibah. Salah satu tugas Tim Sapu Jagat adalah kejar LPJ Hibah.
Perintah Gubernjur Pastika untuk kejar LPJ Hibah ini sudah ditindaklanjuti Kepala Inspektorat Provinsi Bali, I Ketut Teneng, Selasa (24/1). Ketut Teneng yang bertindak langsung selakau Koordinator Tim Sapu Jagat Pemprov Bali, kemarin kumpulkan 1.014 personel Tim Sapu Jagat---yang sebelumnya dibentuk saat pencairan dana hibah oleh Gubernur Bali.
“Mereka (Tim Sapu Jagat berkekuatan 1.014 personel, Red) juga yang sejak awal mengawasi proses pencairan dana hibah Pemprov Bali dari APBD 2016 senilai Rp 403 miliar tersebut,” ujar Ketut Teneng di sela-sela acara briefing Ketua Tim Sapu Jagat di Kantor Inspektorat Provinsi Bali, Niti Mandala Denpasar kemarin.
Menurut Teneng, seusai briefing kemarin, Tim Sapu Jagat sudah mulai terjun ke kelompok-kelompok masyarakat penerima hibah untuk kejar LPJ. “Efektif mereka sudah bekerja mulai hari ini (kemarin). Kita tindaklanjuti perintah Pak Gubernur untuk proses penyelesaian LPJ dari para penerima hibah. Kan ada batas waktu (setor LPJ Hibah) sam-pai 10 Januari 2017, kemudian diperpanjang menjadi 31 Januari 2017,” tegas Teneng.
Teneng memaparkan, 1.014 personel Tim Sapu Jagat ini dibagi untuk 50 desa. Mereka yang sebelumnya digembleng khusus menangani masalah dana hibah ini, harus mengecek pelaksanaan (peruntukan) hibah di lapangan. Mereka harus mengecek fisik dan pencocokan realisasi hibah di lapangan, termasuk juga mengejar supaya LPJ segera disetor. Juga harus dilakukan pencocokan peruntukan anggaran hibah.
“Misalnya, pengajuan hibah yang semula untuk pembangunan Bale Kulkul, tapi di lapangan ternyaya untuk pembangunan tembok penyengker. Itu salah, nggak boleh,” tegas birtorat asal Desa Les, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.
Teneng juga menegaskan, masyarakat umum bisa memberikan informasi kalau mene-mukan ada pelanggaran-pelanggaran penggunaan hibah, seperti adanya penyunatan di lapangan. Misalnya, hibah sebesar Rp 100 juta, namun diterima kelompok masyarakat atau terealisasi hanya Rp 80 juta, berfarti ada penyunatan sebesar Rp 20 juta.
“Hal-hal semacam ini bisa disampaikan kepada Tim Sapu Jagat yang turun ke lapangan atau diadukan kepada kita. Nanti Tim Saber (Sapu Bersih) Pungli (Pungutan Liar) yang akan menindaklanjuti,” ujar Teneng yang juga bertindak sebagai Wakil Ketua Tim Saber Pungli Gabungan Pemprov Bali-Polda Bali-Kejaksaan.
Menurut Teneng, laporan pelanggaran hibah tersebut juga harus dibarengi dengan bukti, bukannya fitnah. “Laporan itu adalah fakta dengan bukti data, bukan fitnah. Maka, kita (Tim Saber Pungli) akan tindaklanjuti,” tegas mantan Kepala Biro Humas Setda Provinsi Bali ini.
Teneng menyebutkan, gerakan menurunkan Tim Sapu Jagat berkekuatan 1.014 personel ini sebagai upaya pencegahan dini, supaya hibah tidak menjadi persoalan hukum. Apalagi, hal tersebut juga menjadi penilaian dalam pemeriksan pengelolaan keuangan oleh BPK. “Lebih baik kita kerja keras dengan mencegah sejak awal, ketimbang nanti berpotensi jadi persoalan hukum. Masyarakat supaya bantu kita juga soal LPJ Hibah ini,” pintanya.
Gubernur Made Mangku Pastika sendiri sebelumnya mengingatkan kelompok masyarakat penerima hibah dari Pemprov Bali untuk segera menyetorkan LPJ penggunaan dana bantuan sosial (bansos) APBD Induk 2016 dan APBD Perubahan 2016, paling lambat 31 Januari 2017 mendatang. Jika sampai terlambat, mereka wajib kembalikan dana hibah.
Warning Gubernur Pastika ini disampaikan melalui Karo Humas Setda Provinsi Bali, Dewa Gede Mahendra Putra, di Denpasar, Senin (22/1). Dewa Mahendra menyebutkan, dana bantuan hibah kepada masyarakat untuk tahun 2016 sudah dicairkan sampai 31 Desember 2016. Jadi, ada tindaklanjut yang harus ditaati para penerima hibah, yakni penyetoran LPJ penggunaan dana hibah. “Kita minta kepada masyarakat supaya segera setorkan LPJ-nya. Pak Gubernur mengingatkan segera lakukan penyetoran LPJ, supaya tidak menjadi persoalan di belakang hari,” tandas Dewa Mahendra.
Sedangkan Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda, menyebutkan dana hibah untuk masyarakat tahun 2016 dianggarkan sebesar Rp 403,31 miliar, dengan jumlah proposal yang diajukan masyarakat sebanyak 6.729 item. ”Pencairannya sudah berakhir per 31 Desember 2016. Kami tungguin sampai tengah malam saat itu. Pencairannya langsung ke rekening penerima hubah,” beber Ngurah Arda, Senin kemarin.
Dari sejumlah anggaran sebesar itu, kata Ngurah Arda, dana hibah yang terealisasi mencapai Rp 363,24 miliar (sebesar 90,07 persen), dengan realisasi proposal sebanyak 5.278 item. Sementara sisanya, Rp 40,06 miliar (9,93 persen) atau setara dengan 1.451 proposal tidak dapat terealisasi. * nat
1
Komentar