Tunggu Pelepasan dari Kementerian LKH
Pembebasan Tanah Eks Timtim di Desa Sumberkelampok
SINGARAJA, NusaBali
Sebanyak 107 kepala keluarga (KK) eks Timtim yang menempati kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Banjar Dinas Bukit Sari, Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, sedang menunggu kepastian.
Pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Buleleng sedang menyiapkan dokumen untuk permohonan pelepasan lahan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LKH). Mereka sedang berjuang untuk mendapatkan hak milik atas tanah yang ditempati dan digarap 21 tahun terakhir.
Konflik agraria ini sempat dibahas Gubernur Bali Wayan Koster saat menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) eks Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Sumberkelampok. Gubernur berjanji akan memperjuangkan hak warga eks Timtim yang telah menempati lahan itu puluhan tahun.
Proses permohonan pelepasan HPT dari Kementerian LKH kepada warga eks Timtim ditarget bisa dituntaskan tahun ini. Pemerintah Desa Sumberkelampok pun menggandeng lembaga sosial Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Provinsi Bali dan Yayasan IDEP.
Perbekel Sumberkelampok I Wayan Sawitra Yasa ditemui usai membuka sosialisasi program keadilan iklim melalui hutan pangan, di Balai Banjar Bukit Sari, Sabtu (16/10), mengatakan pemerintah masih berkomitmen menyelesaikan persoalan tanah di desanya. Menurutnya 107 KK warga eks Timtim sudah tinggal di Desa Sumberkelampok sejak tahun 2000. Seratusan KK eks Timtim ini tak hanya berasal dari Kabupaten Buleleng. Warga asal Kabupaten Buleleng hanya 59 KK, sisanya 46 KK tercatat berasal dari Kabupaten Karangasem, dan 2 KK dari Kabupaten Badung.
Masing-masing KK menempati lahan pekarangan seluas 4 are dan lahan garapan 50 are. Total seluas 136 hektare tanah HPT Kementerian LKH yang dimohonkan untuk dilepaskan kepada warga eks Timtim. Status HPT yang kewenangannya ada di bawah Kementerian LHK, proses pelepasan dari pemerintah pusat harus diawali dari permohonan masyarakat dan mendapatkan rekomendasi dari bupati sebagai kepala daerah.
“Kami sedang melakukan permohonan pembebasan tanah HPT. Prosesnya harus diajukan Bapak Bupati mewakili pemerintah daerah. Semoga hal ini bisa segera diselesaikan dan mendapat tanggapan dari Kementerian LHK. Karena kami sangat mengharapkan persoalan ini segera selesai,” kata Sawitra Yasa.
Penyelesaian konflik agraria di Desa Sumberkelampok ini menurut Sawitra Yasa harus segera diselesaikan. Mengingat pemerintah pusat melalui Program Strategis Nasional (PSN) berencana akan membangun Bandara Baru Bali Utara yang zona intinya ada di Desa Sumberkelampok. Sawitra Yasa menyebut apabila ketiga persoalan agraria dapat dituntaskan, akan mempermudah pemerintah dalam mewujudkan program.
Sementara itu dalam penyelesaian konflik lahan eks Timtim, warga akan didampingi KPA dan Yayasan IDEP. Selain dibantu penyelesaian proses hukum melalui pendampingan advokasi, warga eks Timtim juga didampingi untuk dapat mengelola lahan pertaniannya dengan maksimal setelah menerima SHM.
Koordinator KPA Wilayah Provinsi Bali Ni Made Indrawati ditemui ditempat yang sama mengatakan, surat permohonan warga eks Timtim sudah dilayangkan ke Bupati Buleleng. Selanjutnya Bupati akan memberikan rekomendasi untuk permohonan pelepasan lahan dari Kementerian LKH. “Saat ini posisi kasusnya ditangani di Dirjen Planologi. Pendampingan kami di KPA lebih pada advokasi kebijakan dan penguatan keadministrasian,” jelas Indrawati.
Menurutnya pelepasan lahan yang ditempati dan digarap Eks Timtim meskipun berada dalam kawasan HPT sangat memungkinkan. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Nomor 7 Tahun 2021. Dalam ketentuannya warga mendapatkan hak pelepasan ketika sudah menempati kawasan tersebut lebih dari 20 tahun. “Per 21 September 2021 kemarin pengungsi eks Timtim sudah disini sejak 21 tahun lalu. Sehingga mereka berhak mendapatkan hak,” tegas dia.
Penyelesaian konflik agraria eks Timtim yang saat ini sedang berproses, menurut Indrawati dan tim KPA yang sudah melakukan pendampingan sejak 2018 lalu, tidak memerlukan waktu lama. Saat ini hanya melihat itikad baik pemerintah untuk memperlancar prosesnya. Terlebih seluruh dokumen pendukungnya sudah siap, termasuk pengambilan gambar drone dari BPN Kanwil Bali. “Kalau dilihat dari peluang hukum mestinya tahun ini sudah tuntas,” jelas dia.
Ketua Tim Kerja Pengungsi Eks Timtim Nengah Kisid, mengatakan perjuangannya untuk mendapatkan hak milik setelah dipulangkan kembali ke Bali sudah dilakukan berulang kali. Namun baru mendapatkan kejelasan tahun ini. Dia mewakili warga pengungsi eks Timtim yang sudah 21 tahun menempati HPT Kementerian LKH di Sumberkelampok berharap seluruh proses dapat berjalan dengan lancar. Sehingga mereka dapat tenang menempati dan menggarap lahan pertaniannya. *k23
1
Komentar