nusabali

Akhirnya Eks Sekda Buleleng Ditahan, Masuk Lapas Kerobokan

  • www.nusabali.com-akhirnya-eks-sekda-buleleng-ditahan-masuk-lapas-kerobokan

DENPASAR, NusaBali.com - Setelah lolos dari penahanan pada pemeriksaan awal Oktober lalu, mantan Sekda Kabupaten Buleleng 2011-2020, Dewa Ketut Puspaka, akhirnya ditahan penyidik Pidsus Kejati pada Senin (18/10/2021).

Penahanan  Dewa Puspaka, 58, tersangka kasus dugaan gratifikasi sejumlah pembangunan di Buleleng dengan nilai Rp 16 miliar dilakukan pasca pemeriksaan yang dilakukan Senin pukul 10.00 Wita. 

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen, Puspaka  yang didampingi penasihat hukumnya langsung digiring menuju mobil tahanan yang membawanya ke Lapas Kelas IIA Kerobokan. 

Dalam kasus ini, Dewa Puspaka dijerat Pasal 11 dan pasal 12 huruf e atau huruf a, b dan g UU Tipikor dan Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Sudah resmi ditahan di Lapas Kerobokan selama 20 hari ke depan," tegas Kasipenkum Kejati Bali, Luga Harlianto.

Dewa Puspaka diduga menerima gratifikasi dalam sejumlah pembangunan. Di antaranya, izin pembangunan Bandara Bali Utara di Buleleng tahun 2018. Gratifikasi diduga diterima dari beberapa orang dalam rangka membantu percepatan izin pembangunan bandara di pusat. Penyerahan uang gratifikasi dilakukan dalam tiga  tahap selama periode 2018-2019.

Selain itu, Dewa Puspaka juga diduga menerima gratifikasi dalam pengurusan izin pembangunan Terminal LNG di Desa Celukan Bawang. Terakhir, sang mantan Sekda Buleleng juga diduga menerima gratifikasi terkait penyewaan lahan tanah di kawasan Yeh Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng yang dilakukan suatu perusahaan periode 2015-2019.

Sementara itu Aspidsus Kejati Bali, Agus Eko P, mengatakan total gratifikasi yang diduga diterima Dewa Puspaka sejak tahun 2015 hingga 2020 mencapai Rp 16 miliar. Gratifikasi itu diberikan oleh perusahaan dan perorangan untuk penerbitan izin. 

"Pemberi gratifikasi ada dari perorangan dan perusahaan. Gratifikasi untuk pembangunan Terminal LNG sekitar Rp 13 miliar, sementara untuk izin pembangunan Bandara Bali Utara sekitar Rp 2,5 miliar," terang Agus Eko seusai jumpa sore itu. *rez

Komentar