Warga Pertanyakan Tower Seluler
Warga hendak melakukan aksi demo di sekitar menara dan menyegelnya.
10 Tahun Berdiri Tak Berkontribusi
SEMARPURA, NusaBali
Sejumlah warga Dusun Tangkas, Desa Gelgel, Kecamatan/Kabupaten Klungkung, mempertanyakan keberadaan tower atau menara seluler setinggi 52 meter di wilayah setempat. Karena perusahaan pembangun menara ini tidak pernah memberikan kontribusi apapun ke dusun maupun ke desa.
Sosialisasi juga belum pernah ada. Informasi yang dihimpun, menara salah satu perusahaan seluler itu sejatinya sudah dibangun sejak 10 tahun lalu. Menara itu sudah mengantongi izin, persetujuan dari warga pendamping maupun Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo). Dinas ini kini sudah menjadi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Seiring berjalannya waktu masalah mulai muncul saat izin menara itu diperpanjang pada Mei 2016 dengan melibatkan pihak pendamping. Langkah itu tanpa adanya sosialisasi dengan warga setempat. “Selama ini tidak ada sosialisasi, bahkan tidak ada kontribusi sama sekali baik ke banjar, dusun maupun desa,” keluh seorang warga setempat.
Kepala Dusun Tangkas I Wayan Sudiantara, tidak menampik adanya keluhan warga tersebut. Bahkan isunya ada warga yang hendak melakukan aksi demo di sekitar menara dan menyegelnya. Namun pihaknya sejauh ini masih bisa meredam emosi warga sehingga kondusinya masih kondusif. “Dalam beberapa kali paruman di banjar warga memang sering mempertanyakan tentang kontribusi dari pihak perusahaan menara tersebut,” ujarnya, kepada NusaBali, saat ditemui Selasa (24/1).
Kata dia, warga ingin mengetahui mengenai keberadaan menara itu dalam jangka panjang, apakah bisa membahayakan atau tidak, salah satunya dampak radiasi. Pihaknya telah bersurat ke Bupati Klungkung dengan tembusan DPRD dan Diskominfo. “Kami sudah kirim surat itu akhir 2016, supaya bisa dimediasi dengan pihak perusahaan menara. Namun sampai sejauh ini upaya mediasi itu belum terealisasi,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Klungkung Nyoman Bagus Paramartha, didampingi Kabidnya, meluruskan bahwa tidak ada yang namanya perpanjangan izin tersebut. Karena sekali mendapat izin bisa berlaku untuk selamanya. “Kesepakatan yang dilakukan Mei 2016 dengan pendamping itu, merupakan perpanjangan sewa tempat,” katanya. *wa
Komentar