DP Motor 0% Bisa Angkat Konsumsi 0,5 Persen
JAKARTA, NusaBali
Bank Indonesia (BI) memproyeksikan kebijakan uang muka kredit (DP) 0 persen untuk rumah dan kendaraan bermotor akan menyumbang pertumbuhan kredit konsumsi sebesar 0,5 persen.
Asisten Gubernur Departemen Kebijakan Makroprudensial Juda Agung menyebut proyeksi dibuat berdasarkan perhitungan empiris BI. "Hitungan kami secara kasar dengan adanya relaksasi di sektor properti dan sektor kendaraan bermotor akan mendorong lebih dari 0,5 persen pertumbuhan di sektor konsumsi khususnya di dua sektor ini," jelasnya seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (22/2).
Dia menyebut konsumsi rumah tangga (RT) mengambil porsi 60 persen dari total PDB. Selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), ia tak memungkiri terjadi pelambatan konsumsi rumah tangga.
Sehingga, perlu dikeluarkan stimulus yang mampu menggenjot konsumsi, terutama untuk kelas menengah ke atas yang melakukan konsumsi secondary seperti kendaraan, investasi, hobi, dan hiburan. Sayangnya, dia belum bisa menjawab kapan dampak kebijakan akan terlihat.
"Di kuartal berapa tentu ini bergerak secara simultan, mudah-mudahan dengan adanya kalau misal mobilitas sudah tinggi, demand untuk kendaraan bermotor juga," imbuhnya.
Sebelumnya, BI mengubah ketentuan rasio uang muka kredit rumah (Loan to Value/LTV) kredit dan pembiayaan properti dari semula 85 persen sampai 90 persen menjadi 100 persen. Pelonggaran berlaku untuk semua jenis properti. Artinya, pembelian rumah yang semula memerlukan uang muka sebesar 10 persen sampai 15 persen, kini bisa bebas DP.
"Untuk semua jenis properti, rumah tapak, rumah susun, serta ruko dan rukan," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo saat konferensi pers RDG BI, Kamis (18/2).
Kendati begitu, pemberian LTV mencapai 100 persen ini hanya boleh dilakukan oleh bank yang memenuhi kriteria kesehatan dari sisi rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) dan rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing Financing/NPF).
Tak hanya itu, bank sentral nasional juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden. Kebijakan ini untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
"Berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021," katanya. Selain itu, bank sentral juga menurunkan batas uang muka (down payment/DP) untuk pembiayaan kendaraan bermotor menjadi nol persen. Aturan berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor baru.
Aturan DP nol persen akan berlaku mulai 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021. Perry mengatakan kebijakan ini sengaja dikeluarkan bank sentral nasional untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif. *
1
Komentar