Keringanan Bayar Kartu Kredit Diperpanjang
JAKARTA, NusaBali
Bank Indonesia (BI) memperpanjang masa berlaku kebijakan untuk kartu kredit hingga pertengahan tahun depan.
Gubernur BI, Perry Warjiyo menjelaskan kebijakan tersebut antara lain batas minimum pembayaran kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan diperpanjang sampai 30 Juni 2022. "Penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar 1% dari outstanding atau maksimal Rp 100 ribu sampai 30 Juni 2022," kata Perry dalam konferensi pers, seperti dilansir detikcom, Selasa (19/10).
BI memang memberikan kelonggaran atau relaksasi untuk para nasabah kartu kredit sejak 2020 lalu. Saat itu minimum pembayaran tagihan kartu kredit adalah 10% kemudian dilonggarkan menjadi 5%. Sementara untuk denda keterlambatan dari 3% dari total tagihan atau maksimal Rp 150 ribu menjadi 1% dari total tagihan atau maksimal Rp 100 ribu.
Pada awal tahun ini, BI mengumumkan perpanjangan minimum pembayaran hingga akhir tahun 2021 dan minimum denda pembayaran 30 Juni 2021.
Selain memperpanjang kelonggaran ini BI juga melakukan pelonggaran ketentuan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru, untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.
Kemudian melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan), bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu, dan menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. *
BI memang memberikan kelonggaran atau relaksasi untuk para nasabah kartu kredit sejak 2020 lalu. Saat itu minimum pembayaran tagihan kartu kredit adalah 10% kemudian dilonggarkan menjadi 5%. Sementara untuk denda keterlambatan dari 3% dari total tagihan atau maksimal Rp 150 ribu menjadi 1% dari total tagihan atau maksimal Rp 100 ribu.
Pada awal tahun ini, BI mengumumkan perpanjangan minimum pembayaran hingga akhir tahun 2021 dan minimum denda pembayaran 30 Juni 2021.
Selain memperpanjang kelonggaran ini BI juga melakukan pelonggaran ketentuan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru, untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.
Kemudian melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan), bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu, dan menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. *
Komentar