BPH Migas Longgarkan Penyaluran
Pemerintah jamin ketersediaan BBM solar hingga ke SPBU
Pemerintah jamin ketersediaan BBM solar hingga ke SPBU
JAKARTA, NusaBali
Belakangan ini publik dihebohkan dengan kabar kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di berbagai daerah, mulai di Sumatera hingga Jawa. Kelangkaan ini salah satunya dipicu oleh meningkatnya aktivitas perekonomian masyarakat di saat pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Merespons kondisi ini, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memutuskan untuk memberikan relaksasi distribusi Solar bersubsidi di mana PT Pertamina Patra Niaga diberikan kewenangan untuk pengaturan kuota lebih lanjut. Namun, jangan sampai melebihi kuota Solar subsidi tahun ini sebesar 15,8 juta kilo liter (kl).
Hal tersebut disampaikan Kepala BPH Migas Erika Retnowati, dari keterangan resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), seperti dilansir cnbcindonesia Rabu (20/10). Erika menegaskan, pemerintah tetap menjamin ketersediaan BBM hingga ke SPBU di masyarakat.
Saat rapat koordinasi dengan badan usaha penerima penugasan penyaluran BBM subsidi yakni PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo Tbk (AKRA), kemarin, Selasa (19/10), Pertamina menjelaskan adanya peningkatan konsumsi BBM, khususnya Solar subsidi, sejalan dengan naiknya kegiatan dan pertumbuhan ekonomi serta mobilitas masyarakat di beberapa wilayah sebagai dampak dari keberhasilan penanganan Covid-19 oleh pemerintah dan diturunkannya level PPKM.
"Dengan perubahan pola konsumsi tersebut, BPH Migas, segera melakukan langkah-langkah dengan mengevaluasi pengaturan kuota Solar bersubsidi. Dengan mempertimbangkan berbagai hal termasuk kebutuhan masyarakat, kami telah menerbitkan surat relaksasi distribusi solar bersubsidi, yaitu memberikan kewenangan pengaturan kuota lebih lanjut kepada PT Pertamina Patra Niaga dengan penyesuaian kuota untuk wilayah/sektor pengguna yang under dan over kuota sepanjang tidak melebihi kuota nasional 15,8 juta kl. Tentu saja pelaksanaan relaksasi ini tetap diawasi oleh BPH Migas," jelas Erika.
Untuk pengaturan ketersediaan dan distribusi BBM, BPH Migas menetapkan kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) yaitu Solar subsidi dan minyak tanah, dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yaitu Premium untuk setiap kabupaten/kota agar BBM subsidi tepat sasaran dan tepat volume kepada masyarakat yang berhak menerima.
Dalam melakukan pengawasan, BPH Migas membuat surat edaran peruntukan BBM subsidi kepada lembaga penyalur untuk dipatuhi dan mendorong digitalisasi SPBU sebagai salah satu sarana monitoring yang dilakukan oleh Pertamina.
Sebagai informasi, peruntukan Solar bersubsidi hanya untuk transportasi darat berupa kendaraan pribadi TNKB berwarna hitam dengan tulisan putih, kendaraan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna kuning dengan tulisan hitam kecuali mobil barang pengangkut hasil perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam), ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, mobil pengangkut sampah, transportasi air dengan surat rekomendasi dari SKPD terkait, sarana transportasi laut kapal berbendera Indonesia dan sarana angkutan umum berupa kapal berbendera Indonesia, Pelra/Perintis, sektor kereta api melalui penetapan kuota dari Badan Pengatur, usaha pertanian, usaha mikro, usaha perikanan serta pelayanan umum berupa krematorium, tempat ibadah, panti jompo, panti asuhan, Rumah Sakit tipe C dan D dengan surat rekomendasi dari SKPD terkait.
"Dalam melakukan pengawasan di lapangan, BPH Migas bekerja sama dengan TNI dan POLRI, kami mengucapkan terima kasih kepada aparat yang membantu penindakan penyalahgunaan solar yang juga menjadi salah satu faktor berkurangnya solar untuk masyarakat yang membutuhkan," tutup Erika. *
Merespons kondisi ini, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memutuskan untuk memberikan relaksasi distribusi Solar bersubsidi di mana PT Pertamina Patra Niaga diberikan kewenangan untuk pengaturan kuota lebih lanjut. Namun, jangan sampai melebihi kuota Solar subsidi tahun ini sebesar 15,8 juta kilo liter (kl).
Hal tersebut disampaikan Kepala BPH Migas Erika Retnowati, dari keterangan resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), seperti dilansir cnbcindonesia Rabu (20/10). Erika menegaskan, pemerintah tetap menjamin ketersediaan BBM hingga ke SPBU di masyarakat.
Saat rapat koordinasi dengan badan usaha penerima penugasan penyaluran BBM subsidi yakni PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo Tbk (AKRA), kemarin, Selasa (19/10), Pertamina menjelaskan adanya peningkatan konsumsi BBM, khususnya Solar subsidi, sejalan dengan naiknya kegiatan dan pertumbuhan ekonomi serta mobilitas masyarakat di beberapa wilayah sebagai dampak dari keberhasilan penanganan Covid-19 oleh pemerintah dan diturunkannya level PPKM.
"Dengan perubahan pola konsumsi tersebut, BPH Migas, segera melakukan langkah-langkah dengan mengevaluasi pengaturan kuota Solar bersubsidi. Dengan mempertimbangkan berbagai hal termasuk kebutuhan masyarakat, kami telah menerbitkan surat relaksasi distribusi solar bersubsidi, yaitu memberikan kewenangan pengaturan kuota lebih lanjut kepada PT Pertamina Patra Niaga dengan penyesuaian kuota untuk wilayah/sektor pengguna yang under dan over kuota sepanjang tidak melebihi kuota nasional 15,8 juta kl. Tentu saja pelaksanaan relaksasi ini tetap diawasi oleh BPH Migas," jelas Erika.
Untuk pengaturan ketersediaan dan distribusi BBM, BPH Migas menetapkan kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) yaitu Solar subsidi dan minyak tanah, dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yaitu Premium untuk setiap kabupaten/kota agar BBM subsidi tepat sasaran dan tepat volume kepada masyarakat yang berhak menerima.
Dalam melakukan pengawasan, BPH Migas membuat surat edaran peruntukan BBM subsidi kepada lembaga penyalur untuk dipatuhi dan mendorong digitalisasi SPBU sebagai salah satu sarana monitoring yang dilakukan oleh Pertamina.
Sebagai informasi, peruntukan Solar bersubsidi hanya untuk transportasi darat berupa kendaraan pribadi TNKB berwarna hitam dengan tulisan putih, kendaraan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna kuning dengan tulisan hitam kecuali mobil barang pengangkut hasil perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam), ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, mobil pengangkut sampah, transportasi air dengan surat rekomendasi dari SKPD terkait, sarana transportasi laut kapal berbendera Indonesia dan sarana angkutan umum berupa kapal berbendera Indonesia, Pelra/Perintis, sektor kereta api melalui penetapan kuota dari Badan Pengatur, usaha pertanian, usaha mikro, usaha perikanan serta pelayanan umum berupa krematorium, tempat ibadah, panti jompo, panti asuhan, Rumah Sakit tipe C dan D dengan surat rekomendasi dari SKPD terkait.
"Dalam melakukan pengawasan di lapangan, BPH Migas bekerja sama dengan TNI dan POLRI, kami mengucapkan terima kasih kepada aparat yang membantu penindakan penyalahgunaan solar yang juga menjadi salah satu faktor berkurangnya solar untuk masyarakat yang membutuhkan," tutup Erika. *
Komentar