Bandara Ngurah Rai Berlakukan Lagi Wajib PCR Mulai 24 Oktober
MANGUPURA, NusaBali.com – Belum lama dapat angin segar cukup antigen bagi pelaku perjalanan udara, kini Bandara Ngurah Rai kembali memberlakukan wajib PCR. Aturan ini diberlakukan efektif per Minggu (24/10/2021).
Sebelumnya para pelaku perjalanan dibuat bingung dengan terbitnya Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 yang mewajibkan RT-PCR bagi pelaku perjalanan udara. Sebaliknya, otoritas bandara bersikukuh bahwa pelaku perjalanan yang sudah mendapat vaksin lengkap, cukup melakukan rapid antigen.
Dasarnya adalah Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021, SE Menteri Perhubungan Nomor 62 Tahun 2021, dan SE Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2021. Pernyataan resmi juga sudah disampaikan melalui Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati pada Selasa (19/10/2021).
Namun mereka yang sebelumnya terhindar dari RT PCR, kini harus kembali wajib melakukan tes yang dibanderol kisaran Rp 495.000 -525.000 ini.
Hal ini diterbitkannya Surat Edaran Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, Kamis (21/10/2021).
Alhasil bagi penumpang menuju Bali ataupun berangkat dari Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai harus bisa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR minimal 2x24 Jam.
Selain itu calon penumpang juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis satu.
Jadi dengan aturan tersebut tidak dilihat apakah calon penumpang sudah melaksanakan vaksin Covid-19 sebanyak dua kali atau satu kali. Mereka tetap harus bisa menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif.
Namun demikian aturan tersebut tidak serta merta berlaku sejak dikeluarkan, Kamis (21/10/2021), melainkan mulai berlaku pada Minggu (24/10/2021).
“Tentunya kami sudah melakukan sosialisasi kepada calon penumpang melalui media sosial kami. Kemudian kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada para maskapai, sehingga maskapai bisa menginformasikan kepada calon penumpangnya,” terang Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira, Kamis (21/10/2021).
Taufan mengatakan mulai tanggal 24 Oktober, setiap calon penumpang diwajibkan membawa bukti hasil tes RT-PCT negatif, tidak hanya tujuan ke Pulau Jawa melainkan ke seluruh bandara manapun. Pihaknya juga menjelaskan dalam mendukung aturan baru tersebut Bandara Ngurah Rai juga masih memberikan layanan tes RT-PCR .
“Untuk pelayanan tes PCR kami juga masih ada pelayanan tes PCR di Bandara, yaitu di Airport Health Center atau di eks Gedung Widya Sabha,” ujar Taufan.
Taufan menambahkan, jika pelaku perjalanan usia di atas 12 tahun yang tidak bisa vaksin karena penyakit tertentu, dapat menggantinya dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dari rumah sakit milik pemerintah.
Sementara itu, pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan vaksin tetapi wajib melampirkan hasil uji tes negatif PCR.
Diketahui sebelumnya sempat terjadi dualisme kebijakan akibat berbedanya kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri dengan Satgas Covid-19.
Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada 18 Oktober 2021 dalam sejumlah butirnya disebutkan bahwa syarat pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara wajib menunjukkan PCR (2x24 jam) untuk daerah PPKM Level 3,2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali.
Di sisi lain, selama ini pihak otoritas Bandara I Gusti Ngurah Rai selalu berpedoman kepada aturan dari Satgas Penanganan Covid 19. Sementara Surat Edaran terbaru Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 masih mengizinkan calon penumpang yang sudah melaksanakan vaksinasi Covid-19 dosis kedua cukup hanya membawa bukti rapid antigen yang hasilnya negatif saja. *adi
Komentar