Enam Anggota Mata Elang Dilimpahkan
Bentrokan di Monang-Maning, Satu Tewas
“Sudah resmi dilimpahkan dan keenam tersangka akan melanjutkan penahanan selama 20 hari kedepan,”
DENPASAR, NusaBali
Enam tersangka pembunuhan di Simpang Jalan Gunung Patuha VI-Jalan Gunung Kalimutu, Banjar Sanga Agung, Desa Tegal Harum, Denpasar beberapa waktu lalu akhirnya dilimpahkan secara online ke Kejari Denpasar, Kamis (21/10). Dari enam tersangka anggota kelompok Mata Elang ini, I Wayan Sadia yang menjadi eksekutor dijerat pasal paling berat yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara lima tersangka lainnya yaitu Benny Bakarbessy, Jos Bus Likumahwa, I Gusti Bagus Christian Alevanto alias Evan, Fendy Kainama, Gerson Pattiwaelapia Dominggus Bakar Bessy alias Boncu dijerat pasal yang sama yaitu Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP tentang pengeroyokan. Mereka juga dijerat Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan hingga korban tewas atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat juncto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.
Usai pelimpahan tersangka dan barang bukti dititipkan di Rutan Polresta Denpasar sambil menunggu jadwal persidangan yang akan digelar online. “Sudah resmi dilimpahkan dan keenam tersangka akan melanjutkan penahanan selama 20 hari kedepan,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha.
Sementara, Kejari Denpasar langsung menunjuk tiga jaksa yang langsung dipimpin Kasi Pidum, Bernard Eddy Kartono Purba bersama Nelson Aprianus Tahik (Kasi Barang Bukti) dan Ida Bagus Putu Swadharma Diputra. “Setelah ini akan kami limpahkan ke pengadilan dan menunggu jadwal persidangan,” pungkas Kasi Intel.
Bentrokan maut di kawasan Monang Maning dipicu satu unit sepeda motor yang ditarik anggota Mata Elang pimpinan Benny Bakar Besi. Saat tiba di markas Mata Elang di Jalan Gunung Patuha, Denpasar, korban Gede Budiarsana bersama kakaknya Jro Dolah bertemu dengan seorang anggota Mata Elang bernama Joe. Setelah melakukan pembicaraan kedua korban cekcok mulut dan berujung pemukulan terhadap Joe. Dua korban kabarnya juga melakukan pengerusakan di rumah tempat tinggal Benny yang juga sebagai markas kelompok Mata Elang.
Tak terima dengan perlakuan itu sejumlah anggota Mata Elang yang kebetulan saat itu sedang nongkrong melakukan perlawanan menggunakan pedang. Mendapat perlawanan sengit Gede Budiarsana dan kakaknya memilih kabur.
Sejumlah anggota Mata Elang lalu melakukan pengejaran dengan bersenjata pedang. Apesnya saat tiba di perempatan Jalan Patuha VI-Jalan Kalimutu, Gede Budiarsana berhasil dikejar. Tanpa ba bi bu anggota Mata Elang yang mengejar mereka langsung melakukan penebasan. Sebelum menghembuskan napas terakhir di lokasi tubuh korban Gede Budiarsana sempat bergerak. Sayangnya tidak ada warga yang berani menolong.
Sementara kakaknya kritis dan dilarikan ke RSUP Sanglah Denpasar. Usai menebas kedua korban, para pelaku memilih kembali ke markas mereka sebelum akhirnya enam orang ditangkap polisi sekitar satu jam kemudian. Kelimanya kemudian dikeler ke Mapolsek Denpasar Barat untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. *rez
Sementara lima tersangka lainnya yaitu Benny Bakarbessy, Jos Bus Likumahwa, I Gusti Bagus Christian Alevanto alias Evan, Fendy Kainama, Gerson Pattiwaelapia Dominggus Bakar Bessy alias Boncu dijerat pasal yang sama yaitu Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP tentang pengeroyokan. Mereka juga dijerat Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan hingga korban tewas atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat juncto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.
Usai pelimpahan tersangka dan barang bukti dititipkan di Rutan Polresta Denpasar sambil menunggu jadwal persidangan yang akan digelar online. “Sudah resmi dilimpahkan dan keenam tersangka akan melanjutkan penahanan selama 20 hari kedepan,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha.
Sementara, Kejari Denpasar langsung menunjuk tiga jaksa yang langsung dipimpin Kasi Pidum, Bernard Eddy Kartono Purba bersama Nelson Aprianus Tahik (Kasi Barang Bukti) dan Ida Bagus Putu Swadharma Diputra. “Setelah ini akan kami limpahkan ke pengadilan dan menunggu jadwal persidangan,” pungkas Kasi Intel.
Bentrokan maut di kawasan Monang Maning dipicu satu unit sepeda motor yang ditarik anggota Mata Elang pimpinan Benny Bakar Besi. Saat tiba di markas Mata Elang di Jalan Gunung Patuha, Denpasar, korban Gede Budiarsana bersama kakaknya Jro Dolah bertemu dengan seorang anggota Mata Elang bernama Joe. Setelah melakukan pembicaraan kedua korban cekcok mulut dan berujung pemukulan terhadap Joe. Dua korban kabarnya juga melakukan pengerusakan di rumah tempat tinggal Benny yang juga sebagai markas kelompok Mata Elang.
Tak terima dengan perlakuan itu sejumlah anggota Mata Elang yang kebetulan saat itu sedang nongkrong melakukan perlawanan menggunakan pedang. Mendapat perlawanan sengit Gede Budiarsana dan kakaknya memilih kabur.
Sejumlah anggota Mata Elang lalu melakukan pengejaran dengan bersenjata pedang. Apesnya saat tiba di perempatan Jalan Patuha VI-Jalan Kalimutu, Gede Budiarsana berhasil dikejar. Tanpa ba bi bu anggota Mata Elang yang mengejar mereka langsung melakukan penebasan. Sebelum menghembuskan napas terakhir di lokasi tubuh korban Gede Budiarsana sempat bergerak. Sayangnya tidak ada warga yang berani menolong.
Sementara kakaknya kritis dan dilarikan ke RSUP Sanglah Denpasar. Usai menebas kedua korban, para pelaku memilih kembali ke markas mereka sebelum akhirnya enam orang ditangkap polisi sekitar satu jam kemudian. Kelimanya kemudian dikeler ke Mapolsek Denpasar Barat untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. *rez
1
Komentar