nusabali

Polisi Selidiki Dugaan Pembalakan Liar

  • www.nusabali.com-polisi-selidiki-dugaan-pembalakan-liar

SINGARAJA, NusaBali
Kasus dugaan pembalakan liar atau illegal logging yang berhasil diungkap anggota TNI, saat ini masih dalam penyelidikan Unit Reskrim Polsek Gerokgak dan Polsek Seririt.

Puluhan batang kayu jenis sonokeling dan dua unit mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut kayu itu, masih diamankan polisi sebagai barang bukti. Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, dua kasus dugaan pembalakan liar yang berhasil diungkap anggota TNI tersebut masih dalam penyelidikan Polsek Gerokgak dan Polsek Seririt. Iptu Sumarjaya pun mengaku, belum berani memastikan apakah puluhan batang kayu itu merupakan hasil pembalakan liar atau tidak.

"Masih dalam penyelidikan. Benar, kemarin diserahkan oleh pihak penangkap. Barang bukti (puluhan batang kayu) masih diamankan. Beri kesempatan penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti supaya kasus ini bisa terang," kata Iptu Sumarjaya, dikonfirmasi Kamis (21/10) siang.

Polisi juga masih meminta keterangan empat orang yang diamankan saat kedapatan membawa puluhan batang kayu tersebut. Masing-masing mereka adalah Ahmad Reza Yusuf, 25, dan Agus Sahid, 43, warga Banjar Dinas Pegametan, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, serta Parman, 40, dan Taufik, 35, warga Banjar Dinas/Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak.

Untuk itu, lanjut Iptu Sumarajaya, keempat orang itu masih belum dapat dipastikan sebagai pelaku illegal logging. "Tersangka masih lidik. Yang dua orang itu hanya dimintai keterangan. Terkait izin juga masih kami kembangkan lebih dalam. Sekarang kasusnya ini masih dalam tahap penyelidikan," pungkas Iptu Sumarjaya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, anggota TNI Koramil 1609-08/Gerokgak dan Korem 163/WSA berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan batang kayu jenis sonokeling yang diduga merupakan hasil pembalakan liar di wilayah Kecamatan Gerokgak dan di wilayah Kecamatan Seririt, pada Rabu (20/10) dinihari lalu.

Sebanyak 71 batang kayu jenis sonokeling diangkut menggunakan kendaraan roda empat Daihatsu Grandmax Nopol DK 8275 BH yang dikemudikan oleh Ahmad Reza Yusuf, 25, ditemani Agus Sahid, 43, sama-sama warga Banjar Dinas Pegametan, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.

Alhasil, barang bukti yakni berupa puluhan batang kayu yang ukuran panjang yakni 1 meter dan diameter 20 centimeter (Cm), mobil nopol DK 8275 BH serta dya orang yakni Ahmad Reza Yusuf dan Agus Sahid dibawa ke Polsek Gerokgak untuk bisa segera ditindaklanjuti sesuai proses hukum.

Tak hanya itu, anggota TNI dari Korem 163/WSA berhasil menangkap dua orang yang mengangkut kayu jenis sonokeling yang diduga merupakan hasil illegal logging. Mereka adalah Parman, 40, dan Taufik, 35, warga Banjar Dinas/Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak. Keduanya dihadang personel TNI saat melintas di Perempatan Desa Banjar Asem.

Petugas juga berhasil mengamankan 45 batang kayu sonokeling yang telah dipotong dengan panjang 1 meter sampai 1,5 meter dan lebar 20 centimeter (Cm), serta satu unit kendaraan pick up L300 bernopol DK 9845 UR yang digunakan membawa kayu. Pelaku dan barang bukti dugaan pembalakan tersebut kemudian diserahkan ke Polsek Seririt untuk ditindaklanjuti.*mz

Komentar