Bapelitbangda Tuntaskan Draf RPJMD 30 OPD
OPD
Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda)
Perda
SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)
Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Karangasem telah menuntaskan draf revisi Perda RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).
AMLAPURA, NusaBali
Sebelumnya, RPJMD disusun semasih struktur SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), setelah kelembagaan menjadi OPD (Organisasi Perangkat Daerah), semuanya mengalami perbaikan.
Draf tersebut telah masuk ke Bagian Hukum Setdakab Karangasem. Sedianya masuk ke DPRD Karangasem untuk dibahas, paling lambat 31 Januari 2017. Kepala Bapelitbangda Karangasem I Ketut Sedan Merta mengungkapkan hal itu di Amlapura, Kamis (26/1). “Kan draf RPJMD tinggal menyesuaikan dengan OPD masing-masing, makanya telah tuntas tersusun dan telah diajukan ke Bagian Hukum, nanti di akhir Januari masuk DPRD,” kata Sedana Merta.
Secara teknis, tidak ada masalah menyusun draf revisi Perda RPJMD. Sebab, sebelumnya telah tuntas tersusun, hanya menyesuaikan dengan OPD yang baru. Sehingga, lanjut Sedana Merta, setiap OPD menjabarkan sesuai visi dan misi Bupati Karangasem, melalui RPJMD masing-masing untuk tahun 2016-2021. Dari 30 OPD yang ada terdiri dari 3 badan, 23 dinas, 1 Satuan Polisi Pamong Praja, Sekretariat Daerah Karangasem, Sekretariat DPRD dan Inspektorat Daerah Karangasem. “Sebelumnya Perda RPJMD kan telah diterbitkan, semasih istilahnya SKPD. Kali ini dengan kelembagaan baru yakni OPD, maka Perda RPJMD direvisi, melalui rapat di DPRD,” tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati I Wayan Arta Dipa mengingatkan Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah segera merevisi Perda RPJMD yang sebelumnya telah terbit, mengingat disahkannya kelembagaan yang baru, maka Perda RPJMD juga mengalami perubahan agar sesuai dengan uraian tugas di OPD tersebut. * k16
Sebelumnya, RPJMD disusun semasih struktur SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), setelah kelembagaan menjadi OPD (Organisasi Perangkat Daerah), semuanya mengalami perbaikan.
Draf tersebut telah masuk ke Bagian Hukum Setdakab Karangasem. Sedianya masuk ke DPRD Karangasem untuk dibahas, paling lambat 31 Januari 2017. Kepala Bapelitbangda Karangasem I Ketut Sedan Merta mengungkapkan hal itu di Amlapura, Kamis (26/1). “Kan draf RPJMD tinggal menyesuaikan dengan OPD masing-masing, makanya telah tuntas tersusun dan telah diajukan ke Bagian Hukum, nanti di akhir Januari masuk DPRD,” kata Sedana Merta.
Secara teknis, tidak ada masalah menyusun draf revisi Perda RPJMD. Sebab, sebelumnya telah tuntas tersusun, hanya menyesuaikan dengan OPD yang baru. Sehingga, lanjut Sedana Merta, setiap OPD menjabarkan sesuai visi dan misi Bupati Karangasem, melalui RPJMD masing-masing untuk tahun 2016-2021. Dari 30 OPD yang ada terdiri dari 3 badan, 23 dinas, 1 Satuan Polisi Pamong Praja, Sekretariat Daerah Karangasem, Sekretariat DPRD dan Inspektorat Daerah Karangasem. “Sebelumnya Perda RPJMD kan telah diterbitkan, semasih istilahnya SKPD. Kali ini dengan kelembagaan baru yakni OPD, maka Perda RPJMD direvisi, melalui rapat di DPRD,” tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati I Wayan Arta Dipa mengingatkan Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah segera merevisi Perda RPJMD yang sebelumnya telah terbit, mengingat disahkannya kelembagaan yang baru, maka Perda RPJMD juga mengalami perubahan agar sesuai dengan uraian tugas di OPD tersebut. * k16
Komentar