Depan Pasar Kidul Dilarang Parkir
Petugas juga menertibkan pedagang tumpah di pinggir jalan.
Kendaraan Dimasukkan ke Terminal Loka Srana
BANGLI, NusaBali
Areal sekitar bahu jalan di Jalan Merdeka, depan Pasar Kidul, Kota Bangli, per Kamis (26/1), resmi dilarang jadi tempat parkir. Karena bahu jalan ini dimanfaatkan untuk lokasi parkir hingga menjadi salah satu penyebab kemacetan arus lalulintas di jalan itu.
Untuk penertiban parkir tersebut, Tim Gabungan dari Polres Bangli, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP, terjun di kawasaan depan Pasar Kidul. Puluhan kendaraan roda dua dan empat ditertibkan. Pemiliknya diminta memindahkan ke Terminal Loka Srana di seberang jalan, barat laut Pasar Kidul.
Kapolsek Kota Bangli Kompol Dewa Gede Mahaputra mengatakan penertiban dilakukan, karena selama ini parkir di sekitar telah memanfaatkan badan jalan. “Itu jadi salah satu pemicu kemacetan,” ujarnya.
Kompol Dewa Mahaputra mengakui Kapolres Bangli AKBP Danang Beny Kusprihandono, memerintahkan agar parkir di kawasan tersebut ditertibkan dan dipindah ke Terminal Loka Srana. “Kendaraan roda dua diarahkan parkir ke Terminal Loka Srana,” jelas Kapolsek Dewa Mahaputra. Sedangkan kendaraan roda empat atau mobil diparkir di pinggir jalan Lettu Anom, depan Terminal Loka Srana. Demikian juga kendaraan roda empat yang sudah berisi muatan dilarang melintas ke timur. Namun harus melintas ke arah barat, tembus jalan Brigjen I Gusti Ngurah Rai. Semua itu, papar Kapolsek, demi ketertiban lalin di Kota Bangli dan sekitarnya.
Selain penertiban parkir, petugas juga menertibkan pedagang tumpah di pinggir jalan. Mereka semua diarahkan berjualan ke dalam pasar.
Selama dua hari lalu, jajaran Polres Bangli menertibkan lokasi itu. Yakni, Rabu (25/1) dan kamis Kamis (26/1), dipimpin Kasatlantas Polres Bangli AKP IGA Udayani Adi. Sejumlah pengendara dan sopir ditilang karena parkir di tempat larangan. Selain jalan Brigjen Ngurah Rai, penertiban juga dilakukan di areal dan jalur lain di kawasan Kota Bangli. * k17
1
Komentar