Diduga Bodong, 50 Menara Telekomunikasi Tak Terdaftar
SINGARAJA, NusaBali
Sebanyak 50 menara telekomunikasi diduga bodong. Belum diketahui siapa pemilik menara telekomunikasi tersebut.
Pembangunan menara itu juga tak terdata perizinannya di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng.
Kepala Dinas PMPTSP Buleleng, Made Kuta, Jumat (22/10) kemarin, mengatakan temuan tersebut muncul saat melakukan pendataan. Dia pun mengaku segera akan mengidentifikasi menara yang belum diketahui pemiliknya tersebut. Dinas pun akan berkoordinasi langsung dengan Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) dan Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel).
“Kalau nanti setelah kami koordinasikan belum juga diketahui, kami akan laporkan pada tim yustisi untuk ditindaklanjuti,” ucap Made Kuta. Jika memang benar menyalahi aturan dan membangun menara tanpa mengantongi izin Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), maka tim yustisi akan melakukan penyegelan langsung.
Kuta pun tak memungkiri keberadaan menara telekomunikasi bodong masih banyak ditemukan di Buleleng. Bahkan hampir setiap tahun tim yustisi melakukan penyegelan tower bodong. Investor yang melanggar peraturan sering kali membangun menara sebelum mengantongi izin sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dari hasil pendataan dinas PMPTSP Buleleng ada sebanyak 210 menara telekomunikasi dalam pengawasan. Ratusan menara tersebut dirinci sebanyak 82 menara milik PT Protelindo, 14 menara milik PT Bali Towerindo, 10 menara milik PT Inti Bangun Sejahtera, 47 menara milik PT Mitratel, 8 menara milik PT Performa, 39 menara milik PT Tower Bersama Group, dan 10 menara milik stasiun radio.
Pengawasan pun terus dimaksimalkan, selain untuk mengantisipasi investor nakal, juga untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Buleleng. Sejauh ini dari 210 menara telekomunikasi yang terdaftar, memberikan retribusi sebesar Rp 500 juta. *k23
Komentar