Agar RI Bisa Jadi Anggota Penuh FATF
Sri Mulyani Gandeng PPATK Sikat Pencucian Uang-Telusuri Dana Terorisme
Jika Indonesia jadi anggota penuh FATF, maka bisa ikut menerapkan aturan-aturan tindak pidana uang internasional dan pendanaan terorisme global.
JAKARTA, NusaBali
Kementerian Keuangan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meneken nota kesepahaman atau MoU dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), Jumat (22/10/2021).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kerja sama dengan PPATK agar Indonesia bisa masuk sebagai anggota penuh Financial Action Task Force (FATF). Jika Indonesia bisa masuk keanggotaan penuh FATF, maka bisa ikut menerapkan aturan-aturan tindak pidana uang internasional dan pendanaan terorisme global.
“FATF ini forum kerja sama antarnegara yang bertujuan untuk menetapkan standar global, rezim anti pencucian uang, dan pendanaan terorisme, serta hal-hal juga yang menyangkut pencucian uang dan pendanaan terorisme ini yang berpotensi mengancam sistem keuangan internasional,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kemenkeu dan PPATK secara virtual, Jumat (22/10/2021).
Nah untuk saat ini, menurut Sri Mulyani, untuk menjadi keanggotaan penuh FATF perlu ada kesiapan nasional dari seluruh kelembagaan. Saat ini Indonesia masih menjadi anggota overseer FATF atau masih menjadi pengawas.
Sri Mulyani mengungkap menjadi anggota FATF itu penting bagi Indonesia, karena berpengaruh meningkatkan persepsi positif sistem keuangan RI, perekonomian nasional.
“Tentu juta meningkatkan rasa percaya atau confidence serta trust dalam bisnis internasional dan iklim investasi di Indonesia,” jelasnya seperti dilansir detikfinance.
Apalagi Indonesia menjadi satu-satunya negara G20 yang belum menjadi FATF secara penuh. Menurut Sri Mulyati, Indonesia layak untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan-kebijakan global strategis yang tentu menentukan sistem keuangan internasional.
Jadi, Sri Mulyani berharap kerja sama dengan PPATK yang semakin dikuatkan bisa menunjang RI masuk keanggotaan penuh di FATF. Agar Indonesia bisa meningkatkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).
“Saya berharap dengan nota kesepahaman ini yang akan ditandatangani dua institusi Kementerian Keuangan dan PPATK di dalam rangka kita bersama untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) dapat dimanfaatkan secara maksimal, oleh kedua institusi dan seluruh jajarannya,” tuturnya.
Sri Mulyani mengungkap strategi memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), dilakukan melalui Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sri Mulyani mengatakan strategi yang dibuat itu berlaku untuk periode 2020 hingga 2024. Dia pun merinci strategi tersebut.
“Yang kesatu, meningkatkan kemampuan sektor privat untuk dapat mendeteksi indikasi atau potensi dari TPPU dan TPPT dan pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal dengan memperhatikan penilaian risiko,” kata Sri Mulyani.
Kedua, peningkatan upaya pencegahan terjadi TPPU dan TPPT dengan memperhatikan penilaian risiko. Ketiga, meningkatkan upaya pemberantasan TPPU dan TPPT dengan memperhatikan penilaian risiko.
“Bagian keempat mengoptimalkan aset recovery dengan memperhatikan penilaian risiko,” tambah Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan Kementerian Keuangan dan PPATK yang sama-sama anggota komite berkomitmen akan terus menggenjot langkah-langkah strategi yang telah ditekankan bersama. *
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kerja sama dengan PPATK agar Indonesia bisa masuk sebagai anggota penuh Financial Action Task Force (FATF). Jika Indonesia bisa masuk keanggotaan penuh FATF, maka bisa ikut menerapkan aturan-aturan tindak pidana uang internasional dan pendanaan terorisme global.
“FATF ini forum kerja sama antarnegara yang bertujuan untuk menetapkan standar global, rezim anti pencucian uang, dan pendanaan terorisme, serta hal-hal juga yang menyangkut pencucian uang dan pendanaan terorisme ini yang berpotensi mengancam sistem keuangan internasional,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kemenkeu dan PPATK secara virtual, Jumat (22/10/2021).
Nah untuk saat ini, menurut Sri Mulyani, untuk menjadi keanggotaan penuh FATF perlu ada kesiapan nasional dari seluruh kelembagaan. Saat ini Indonesia masih menjadi anggota overseer FATF atau masih menjadi pengawas.
Sri Mulyani mengungkap menjadi anggota FATF itu penting bagi Indonesia, karena berpengaruh meningkatkan persepsi positif sistem keuangan RI, perekonomian nasional.
“Tentu juta meningkatkan rasa percaya atau confidence serta trust dalam bisnis internasional dan iklim investasi di Indonesia,” jelasnya seperti dilansir detikfinance.
Apalagi Indonesia menjadi satu-satunya negara G20 yang belum menjadi FATF secara penuh. Menurut Sri Mulyati, Indonesia layak untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan-kebijakan global strategis yang tentu menentukan sistem keuangan internasional.
Jadi, Sri Mulyani berharap kerja sama dengan PPATK yang semakin dikuatkan bisa menunjang RI masuk keanggotaan penuh di FATF. Agar Indonesia bisa meningkatkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).
“Saya berharap dengan nota kesepahaman ini yang akan ditandatangani dua institusi Kementerian Keuangan dan PPATK di dalam rangka kita bersama untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) dapat dimanfaatkan secara maksimal, oleh kedua institusi dan seluruh jajarannya,” tuturnya.
Sri Mulyani mengungkap strategi memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), dilakukan melalui Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sri Mulyani mengatakan strategi yang dibuat itu berlaku untuk periode 2020 hingga 2024. Dia pun merinci strategi tersebut.
“Yang kesatu, meningkatkan kemampuan sektor privat untuk dapat mendeteksi indikasi atau potensi dari TPPU dan TPPT dan pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal dengan memperhatikan penilaian risiko,” kata Sri Mulyani.
Kedua, peningkatan upaya pencegahan terjadi TPPU dan TPPT dengan memperhatikan penilaian risiko. Ketiga, meningkatkan upaya pemberantasan TPPU dan TPPT dengan memperhatikan penilaian risiko.
“Bagian keempat mengoptimalkan aset recovery dengan memperhatikan penilaian risiko,” tambah Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan Kementerian Keuangan dan PPATK yang sama-sama anggota komite berkomitmen akan terus menggenjot langkah-langkah strategi yang telah ditekankan bersama. *
1
Komentar