Gasak HP Teman Sendiri untuk Bayar Utang
MANGUPURA, NusaBali
Ade Tirta Yuda, 31, diringkus aparat Polsek Kuta di penginapannya di Canggu Spirit Guest House, Jalan Batu Bolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Kamis (21/10).
Tirta berurusan dengan polisi karena tindak pidana pencurian. Kanit Reskrim Polsek Kuta AKP Made Putra Yudistira, mengatakan tersangka Tirta mencuri dua unit HP masing-masing merek Iphone 12 Pro Max dan Iphone X milik temannya sendiri, Fikri Aulia Sinaga, 20. Dua unit HP total harga Rp 25.650.000 itu dijual tersangka seharga Rp 8.500.000 untuk bayar utang.
AKP Yudistira mengatakan pencurian itu terjadi di tempat tinggal korban di Villa Kaisa, Jalan Bali Deli Nomor 88, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung. Sebelum berhasil mencuri dua unit HP tersebut tersangka dan korban sempat jalang bareng. Keduanya mengantar teman mereka Dandy Rijaya ke daerah Tohpati, Denpasar Timur, pukul 03.00 Wita. Pulang dari Denpasar Timur keduanya langsung menuju ke tempat tinggal korban. Sampai di villa, korban langsung tidur, sedangkan tersangka masih menggunakan HP milik korban. Saking capeknya begadang, korban baru bangun pukul 09.00 Wita. Ternyata tersangka sudah kabur pukul 04.41 Wita membawa pergi dua unit HP korban.
“Saat bangun baru korban sadar temannya sudah tidak ada. Selain itu kedua HP miliknya hilang. Setelah dicari-cari tidak ditemukan. Merasa dirugikan dengan kejadian itu, pelapor buat laporan ke Polsek Kuta,” kata AKP Yudistira.
Menerima laporan tersebut aparat Polsek Kuta langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, pelaku pencurian itu mengarah kepada tersangka, yang merupakan teman korban sendiri. Tak butuh waktu lama polisi langsung meringkus tersangka di penginapannya.
Pada saat disergap polisi, tersangka tak berkutik dan mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku HP korban sudah dijual di pinggir Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat seharga Rp 8.500.000. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membayar utang, membeli HP baru, dan untuk belanja kebutuhan sehari-hari.
“Barang bukti yang kita amankan berupa dua unit HP hasil curian dan uang tunai Rp 170.000. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” kata AKP Yudistira. *pol
Komentar