Geledah Rumah Warga, Petugas Amankan Puluhan Batang Kayu
Diduga Hasil Pembalakan Liar
SINGARAJA, NusaBali
Aparat Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng bersama anggota Koramil 1609-03/Seririt dan Polsek Seririt, menggerebek kediaman warga, yang diduga menyimpan kayu jenis sonokeling hasil pembalakan liar atau illegal logging di wilayah hutan negara di Desa Pangkung Paruk, pada Minggu (24/10) pagi pukul 10.00 Wita.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan batang kayu jenis sonokeling di halaman rumah Nyoman Tirta dan Ketut Darmawan. Dari hasil introgasi, diketahui kayu itu merupakan milik Ketut Darmawan, 39, Made Santika, 45, dan Kadek Angga, 38, yang merupakan warga Desa Pangkung Paruk.
Penggerebekan ini berawal dari informasi yang diterima aparat Desa Pangkung Paruk dari masyarakat. Aparat Desa Pangkung Paruk bersama Babinsa kemudian berkoordinasi untuk melakukan penggerebekan di rumah warga desa Pangkung Paruk diduga menyimpan kayu yang diduga hasil pembalakan liar pada pukul 09.00 Wita.
Selanjutnya sekitar pukul 10.00 Wita, bersama personel Koramil 1609-03/Seririt dan Unit Reskrim Polsek Seririt melakukan penggeledahan di rumah Nyoman Tirta dan Ketut Darmawan. Alhasil, ditemukan sebanyak 6 batang balok kayu sonokelling yang berukuran panjang sekitar 2 meter.
Dari temuan kayu itu, lalu dilakukan pengembangan pencarian ke sekitar rumah dan kebun milik Nyoman Tirta dan didapatkan 38 batang balok kayu sonokelling yang berdiameter 1 meter sampai 2 meter yang ditutupi menggunakan daun bambu kering.
Seluruh kayu sonokelling tersebut lantas diamankan ke Polsek Seririt. Ketiga orang sebagai pemilik kayu itu yakni Ketut Darmawan, Made Santika dan Kadek Angga yang semua warga desa Pangkung Paruk, juga dikeler ke Polsek Seririt untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan.
Pasi Intel Kodim 1609/Buleleng, Lettu Arh Putu Darma Setiawan mengatakan, total ada 44 batang balok kayu sonokelling diduga hasil pembalakan liar berhasil diamankan. Lokasi ditemukan kayu itu yakni di dalam kamar rumah milik Ketut Darmawan sebanyak 6 batang dan sisanya 34 batang ditemukan di sekitar rumah milik Darmawan.
"Saat ini sedang ditangani Polsek Seririt, termasuk tiga orang pemilik kayu itu sudah dimintai keterangan polisi. Jadi Nyoman Tirta itu tidak sangkut paut, hanya rumahnya satu areal dengan Ketut Darmawan. Dan semua batang kayu itu diduga hasil penebangan liar di hutan negara Desa Pangkung Paruk," kata Lettu Arh Darma.
Sementara itu Kapolsek Seririt, Kompol Gede Juli, membenarkan peristiwa itu. Saat ini, kasus dugaan pembalakan liar ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tiga orang diduga pemilik kayu itu sejauh ini masih dimintai keterangan. "Kami bekerjasama dengan TNI untuk bisa melakukan penangkapan. Saya tidak mentolerir tindak pidana pengerusakan hutan. Yang jelas, saya akan tindaktegas," pungkas Kompol Juli. *mz
1
Komentar