Edan, Duda Nekat Setubuhi Bocah 9 Tahun
BANGLI, NusaBali
Seorang duda paruh baya yang tinggal di Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Bangli, Jero MA, 51, ditangkap polisi karena diduga nekat setubuhi anak bawah umur.
Korbannya adalah Kadek S, 9, bocah tetangga yang diperkosa di kamar mandi milik tersangka. Aksi dugaan pemerkosaan terhadap bocah usia 9 tahun ini dilakukan tersangka Jero MA, Rabu (20/10) sore pukul 15.00 Wita. Awalnya, bocah Kadek S melintas di sebelah rumah tersangka. Saat melintas itulah, tangan korban langsung ditarik tersangka, mulutnya dibekap, lalu diajak masuk ke dalam kamar mandi.
"Nah, di dalam kamar mandi itulah pelaku langsung melakukan aksinya (setubuhi korban, Red),” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim, dalam keterangan persnya, Senin (25/10).
Kasus dugaan persetubuhan yang menimpa bocah usia 9 tahun ini langsung diketahui keluarga korban, sore itu juga. Kasus terungkap ketika ibu korban, yakni Ni Putu S, 29, mendapati putri ciliknya duduk di tempat tidur dengan gelagat mencurigakan.
Ketika itu, korban Kadek S duduk di tempat tidur sambil menggunakan selimut. Namun, celana training yang sebelumnya dikenakan bocah malang ini justru berserak di lantai. "Ibu korban sempat bertanya kepada anaknya, apa yang terjadi," ungkap Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan.
AKBP Dhana Aryawan menyebutkan, saat ditanya ibunya seperti itu, korban Kadek S justri lari dari tempat tidur, lalu masuk ke kamar kakeknya. Begitu masuk ke kamar kakeknya, bocah malang ini langsung menggunakan selimut.
Lantaran curiga, Putu S pun menarik selimut yang digunakan putrinya, Kadek S. Begitu selimut dibuka, Putu S terkejut melihat ada bercak darah di kaki putrinya. Lebih terkejut lagi karena organ vital bocah 9 tahun ini juga berdarah. Kemudian, setelah didesak, bocah Kadek S akhirnya mengaku habis disetubuhi oleh tersangka Jero MA, yang notabene tetangganya.
Geram atas musibah yang menimpa bocah Kadek S, keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi keesokan harinya, Kamis (21/10) sore pukul 16.30 Wita. Begitu mendapat laporan, polisi langsung bergerak. Tersangka Jero MA pun ditangkap di rumahnya, Kamis malam itu juga.
Tersangka Jero MA kini ditahan di Rutan Polres Bangli. Kepada penyidik kepolisian, tersangka Jero MA mengakui terus terang perbauatannya. Tersangka mengaku tergiur melihat korban saat melintas dan pingin melampiaskan nafsu syahwatnya, setelah 1,5 tahun istrinya meninggal.
Atas perbuatannya, tersangka Jero MA dijerat Pasal 81 Ayat (1) atau (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. *esa
1
Komentar