Harga Minyak Goreng Merangkak Naik
JAKARTA, NusaBali
Harga minyak goreng merangkak naik pada akhir Oktober 2021. Lonjakan harga minyak goreng terjadi di berbagai daerah.
Mengutip dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, Senin (25/10), jenis minyak goreng yang mengalami lonjakan secara nasional adalah minyak goreng kemasan bermerek 1, minyak goreng kemasan bermerek 2, dan minyak goreng curah.
Minyak goreng kemasan bermerek 1 terpantau naik sebesar 1,16 persen atau Rp 200 menjadi Rp 17.400 per kilogram.
Jika dilihat per daerah, harga minyak goreng kemasan bermerek 1 di Kota Padang dikutip dari Kompas.com, mengalami lonjakan paling tinggi yaitu Rp 18.250 per kilogram, disusul harga minyak goreng di Kota Sorong yang mencapai Rp 20.500 per kilogram.
Kemudian untuk minyak goreng kemasan bermerek 2 terpantau naik sebesar 0,9 persen atau Rp 150 menjadi Rp 16.850 per kilogram. Gorontalo menjadi kota yang harga minyak jenis ini paling mahal yaitu 19.000 per kilogram, disusul harga minyak di Bukittinggi yang mencapai Rp 18.000.
Sementara itu, untuk minyak goreng curah secara nasional terpantau naik sebesar 2,15 persen atau Rp 350 menjadi Rp 16.600 per kilogram. Gorontalo menjadi kota yang harga minyak jenis ini paling mahal yang dibanderol 20.150 per kilogram, disusul DKI Jakarta Rp 19.000 per kilogram.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) sendiri belum membahas evaluasi harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Lonjakan harga minyak goreng dipicu naiknya harga minyak sawit mentah (CPO).
"Belum ada pembahasan (evaluasi HET minyak goreng)," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan seperti dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (24/10).
Oke bilang, harga yang ditentukan pemerintah hanya mengatur minyak goreng kemasan sederhana. Pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020, harga minyak goreng kemasan sederhana diatur sebesar Rp 11.000 per liter.
Berdasarkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), harga minyak goreng kemasan telah melonjak di atas Rp 16.000 per kilogram (kg). Berdasarkan data tersebut harga minyak goreng kemasan bermerk 1 sebesar Rp 17.200 per kg dan minyak goreng kemasan bermerk 2 sebesar Rp 16.700 per kg.
"HET kan untuk minyak dengan kemasan sederhana bukan untuk minyak goreng secara umum, sehingga tidak membatasi perdagangan minyak jenis lainnya," ungkap Oke.
Sementara itu, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mendorong pemerintah merevisi HET minyak goreng. GIMNI meminta HET minyak goreng kemasan sederhana menjadi Rp 15.600 per liter. Saat ini, harga minya sawit mentah (CPO) sebagai bahan baku minyak goreng telah mencapai Rp 14.010 per kg. Angka tersebut belum ditambah biaya produksi dan distribusi. *
Komentar