Zainal Tayeb Serahkan Rekaman Percakapan
Penasihat hukum Zainal Tayeb, Mila Tayeb mengatakan bukti yang diajukan pada majelis hakim berisi percakapan penting antara pihak-pihak dalam kerjasama pengembangan tanah Cemagi.
DENPASAR, NusaBali
Zainal Tayeb, 65, terdakwa kasus dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik akhirnya mengeluarkan bukti rekaman percakapan antara dirinya, korban Hedar Giacomo Boy Syam dan notaris BF Harry Prastawa terkait perjanjian akta 33 yang menjadi biang masalah, dalam sidang online pada Selasa (26/10).
Penasihat hukum Zainal Tayeb, Mila Tayeb yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya menyerahkan rekaman dalam flashdisk kepada majelis hakim pimpinan Wayan Yasa di PN Denpasar melalui anggota tim penasihat hukum. Mila juga melampirkan transkrip percakapan. Mila mengatakan terkait bukti yang diajukan pada majelis hakim berisi percakapan penting antara pihak-pihak dalam kerjasama pengembangan tanah Cemagi. “Kalau lengkapnya maaf, biar majelis hakim yang menilai,” jawabnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramadhoni meminta majelis hakim memeriksa keabsahan rekaman percakapan tersebut. “Ya nanti kami periksa dan berikan juga copy percakapan ini ke jaksa penuntut,” ujar hakim Wayan Yasa.
Selain ajukan bukti baru, Mila Tayeb juga mengajukan dua orang saksi meringankan yakni Faturahman, 46, mantan chief security PT Bali Mirah Konstruksi (BMK) dan Nyoman Widiasa, 40, karyawan Zainal di rumah. Mila mengatakan Faturahman mengaku sudah lama tahu Zainal Tayeb memiliki tanah di Cemagi, Badung seluas 2 hektare. Bahkan pria asal Banyuwangi ini juga sering diajak melihat tanah di Cemagi tersebut.
Sementara itu, majelis hakim mengagendakan pemeriksaan terdakwa Zainal Tayeb pada Kamis (28/10).
Dalam dakwaan Zainal dijerat dua pasal yaitu Pasal 266 ayat (1) KUHP tentang memberikan keterangan palsu dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. *rez
Penasihat hukum Zainal Tayeb, Mila Tayeb yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya menyerahkan rekaman dalam flashdisk kepada majelis hakim pimpinan Wayan Yasa di PN Denpasar melalui anggota tim penasihat hukum. Mila juga melampirkan transkrip percakapan. Mila mengatakan terkait bukti yang diajukan pada majelis hakim berisi percakapan penting antara pihak-pihak dalam kerjasama pengembangan tanah Cemagi. “Kalau lengkapnya maaf, biar majelis hakim yang menilai,” jawabnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramadhoni meminta majelis hakim memeriksa keabsahan rekaman percakapan tersebut. “Ya nanti kami periksa dan berikan juga copy percakapan ini ke jaksa penuntut,” ujar hakim Wayan Yasa.
Selain ajukan bukti baru, Mila Tayeb juga mengajukan dua orang saksi meringankan yakni Faturahman, 46, mantan chief security PT Bali Mirah Konstruksi (BMK) dan Nyoman Widiasa, 40, karyawan Zainal di rumah. Mila mengatakan Faturahman mengaku sudah lama tahu Zainal Tayeb memiliki tanah di Cemagi, Badung seluas 2 hektare. Bahkan pria asal Banyuwangi ini juga sering diajak melihat tanah di Cemagi tersebut.
Sementara itu, majelis hakim mengagendakan pemeriksaan terdakwa Zainal Tayeb pada Kamis (28/10).
Dalam dakwaan Zainal dijerat dua pasal yaitu Pasal 266 ayat (1) KUHP tentang memberikan keterangan palsu dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. *rez
Komentar