Pemprov Bali Masuk Kategori Informatif
Terima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari KI Pusat
Wapres Ma’ruf Amin meminta Komisi Informasi berkolaborasi denganpemerintah, untuk terus mengawal pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik di tanah air.
DENPASAR, NusaBali
Gubernur Bali Wayan Koster menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dari Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia secara virtual, Selasa (27/10) pagi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mendapat Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dengan klasifikasi informatif untuk kategori Pemerintah Provinsi dengan nilai 93,62.
Dalam pidatonya, Wapres Ma’ruf Amin meminta Komisi Informasi (KI) Pusat berkolaborasi denganpemerintah, untuk terus mengawal pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik di tanah air. Penyerahan anugerah terhadap hasil monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik di 337 Badan Publik (BP) yang dilaksanakan secara hybrid melalui zoom meeting dan channel live youtube official KI Pusat (https://youtu.be/CVyi9o3HBl0).
Wapres Ma'ruf Amin juga mengapresiasi KI Pusat yang telah mengawasi pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terhadap BP Negara maupun BP, selain Negara demi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.
Di sampaikan Wapres Ma'ruf Amin bahwa KIP dilakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pemerintahan yang transparan. “Monev dapat meningkatkan kinerja BP sehingga saya sampaikan selamat BP yang telah mendapat anugerah Informatif,” kata Wapres Ma'ruf Amin.
Wapres Ma'ruf Amin juga meminta agar BP meningkatkan pelayanan Informasi Publik kepada masyarakat, melalui fasilitas transformasi digital sehingga prinsip cepat, biaya murah dan tepat waktu dapat dipenuhi oleh BP. "Dengab adanya pelayanan Informasi Publik yang baik maka dapat meningkatkan kepercayaan masyarakt terhadap pemerintah," ujar Wapres Ma'ruf Amin.
Wapres Ma'ruf Amin juga menyambut baik adanya peningkatan KIP dari seluruh BP, meski masih dalam masa pandemi Covid-19. Menurutnya, laporan KI Pusat memastikan adanya peningkatan yang signifikan dari BP yang masuk peringkat Informatif sebanyak 83 BP sementara tahun lalu baru 60 BP yang Informatif. Dia meminta kepada seluruh pimpinan BP dapat lebih meningkatkan pelaksanaan KIP pada masing-masing BP yang dipimpinnya. "Pelaksanaan KIP supaya terus meningkat atas dukungan dan komitmen dari pimpinan BP," tegas Wapres Ma'ruf Amin.
Sementara Ketua KI Pusat Gede Narayana menyampaikan terimakasih atas dukungan Presiden dan Wakil Presiden RI yang sangat besar dalam upaya menyukseskan pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik di tanah air. Menurutnya, hasil dari pelaksanaan KIP melalui monev BP akan disampaikan kepada Presiden RI dan melaporkan ke DPR RI sebagaimana perintah Undang-Undang 14/2008 tentang KIP.
Narayana menyebutkan bukan hanya BP peringkat Informatif yang meningkat, namun juga terjadi peningkatan BP peringkat Menuju Informatif dan BP Cukup Informatif. Dia juga menyatakan gembira karena BP pada posisi Kurang Informatif dan Tidak Informatif sudah menurun, dibandingkan tahun 2020. Selain itu, Narayana menyampaikan bahwa sejak 11 tahun berdiri KI Pusat baru tahun ini dilaksanakan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP). "Ada perbedaan metodologi pelaksanaan IKIP dan Monev, namun keduanya sama-sama memotret pelaksanaan KIP di Indonesia," ujar Narayana.
Narayana juga mengingatkan agar BP yang sudah Informatif tidak cepat berpuas diri, justru terus jadikan pelaksanaan KIP sehingga menjadi budaya untuk tata kelola pemerintahan yang baik. “Seluruh stakeholders perlu terus gelorakan keterbukaan informasi publik, yang sudah informative terus meningkatkan pelayanan keterbukaan informasi, sementara yang kurang Informati dapat terus meningkatkan pelayanan agar menjadi Informatif,” katanya. *nat
Dalam pidatonya, Wapres Ma’ruf Amin meminta Komisi Informasi (KI) Pusat berkolaborasi denganpemerintah, untuk terus mengawal pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik di tanah air. Penyerahan anugerah terhadap hasil monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik di 337 Badan Publik (BP) yang dilaksanakan secara hybrid melalui zoom meeting dan channel live youtube official KI Pusat (https://youtu.be/CVyi9o3HBl0).
Wapres Ma'ruf Amin juga mengapresiasi KI Pusat yang telah mengawasi pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terhadap BP Negara maupun BP, selain Negara demi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.
Di sampaikan Wapres Ma'ruf Amin bahwa KIP dilakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pemerintahan yang transparan. “Monev dapat meningkatkan kinerja BP sehingga saya sampaikan selamat BP yang telah mendapat anugerah Informatif,” kata Wapres Ma'ruf Amin.
Wapres Ma'ruf Amin juga meminta agar BP meningkatkan pelayanan Informasi Publik kepada masyarakat, melalui fasilitas transformasi digital sehingga prinsip cepat, biaya murah dan tepat waktu dapat dipenuhi oleh BP. "Dengab adanya pelayanan Informasi Publik yang baik maka dapat meningkatkan kepercayaan masyarakt terhadap pemerintah," ujar Wapres Ma'ruf Amin.
Wapres Ma'ruf Amin juga menyambut baik adanya peningkatan KIP dari seluruh BP, meski masih dalam masa pandemi Covid-19. Menurutnya, laporan KI Pusat memastikan adanya peningkatan yang signifikan dari BP yang masuk peringkat Informatif sebanyak 83 BP sementara tahun lalu baru 60 BP yang Informatif. Dia meminta kepada seluruh pimpinan BP dapat lebih meningkatkan pelaksanaan KIP pada masing-masing BP yang dipimpinnya. "Pelaksanaan KIP supaya terus meningkat atas dukungan dan komitmen dari pimpinan BP," tegas Wapres Ma'ruf Amin.
Sementara Ketua KI Pusat Gede Narayana menyampaikan terimakasih atas dukungan Presiden dan Wakil Presiden RI yang sangat besar dalam upaya menyukseskan pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik di tanah air. Menurutnya, hasil dari pelaksanaan KIP melalui monev BP akan disampaikan kepada Presiden RI dan melaporkan ke DPR RI sebagaimana perintah Undang-Undang 14/2008 tentang KIP.
Narayana menyebutkan bukan hanya BP peringkat Informatif yang meningkat, namun juga terjadi peningkatan BP peringkat Menuju Informatif dan BP Cukup Informatif. Dia juga menyatakan gembira karena BP pada posisi Kurang Informatif dan Tidak Informatif sudah menurun, dibandingkan tahun 2020. Selain itu, Narayana menyampaikan bahwa sejak 11 tahun berdiri KI Pusat baru tahun ini dilaksanakan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP). "Ada perbedaan metodologi pelaksanaan IKIP dan Monev, namun keduanya sama-sama memotret pelaksanaan KIP di Indonesia," ujar Narayana.
Narayana juga mengingatkan agar BP yang sudah Informatif tidak cepat berpuas diri, justru terus jadikan pelaksanaan KIP sehingga menjadi budaya untuk tata kelola pemerintahan yang baik. “Seluruh stakeholders perlu terus gelorakan keterbukaan informasi publik, yang sudah informative terus meningkatkan pelayanan keterbukaan informasi, sementara yang kurang Informati dapat terus meningkatkan pelayanan agar menjadi Informatif,” katanya. *nat
1
Komentar