Tarif PCR Jawa-Bali Rp 275.000, Luar Jawa-Bali Rp 300.000
JAKARTA, NusaBali.com - Batas tarif tertinggi tes cepat reaksi berantai polimerase (real time polymerase chain reaction/RT-PCR) terbaru diturunkan menjadi Rp 275.000 untuk Jawa dan Bali dan Rp 300.000 untuk luar Jawa dan Bali.
Tarif baru itu pun langsung diberlakukan sejak diumumkan, yakni mulai Rabu (27/10/2021). "Pemberlakuan tarif ini mulai pada saat dikeluarkan surat edaran dan saat ini edaran itu sudah kita edarkan dan berlaku saat ini," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof Abdul Kadir dalam konferensi pers yang diikuti di kanal YouTube Kemenkes RI, Rabu (27/10/2021) sore.
Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
Nominal Rp 275.000 – Rp 300.000 tersebut mengalami penurunan dari tarif yang berlaku sebelumnya di Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan No.HK.02.02/I/3713/2020 per tanggal 5 Oktober 2020 seharga Rp 495.000 – Rp 525.000 per orang.
Menurut Abdul, pemenuhan harga pokok dari alat RT-PCR dilakukan berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.
Hasil audit menunjukkan terjadi penurunan harga alat RT-PCR, termasuk bahan habis pakai termasuk hazmat dan sebagainya. "Sehingga harga kita turunkan dari sebelumnya Rp 495.000 jadi Rp275.000," katanya.
Abdul mengatakan tarif terbaru itu berlaku untuk durasi penyelesaian hasil 1x24 jam sejak pengambilan sampel dari pemohon.
"Dalam surat edaran ini adalah batas tarif tertinggi. Kita tidak izinkan ada harga tertinggi lagi termasuk kecepatan hasil. Batas tarif tertinggi maksimal hasil 1x24 jam," katanya.*ant
1
Komentar