Dua Pelaku Dijuk, Satu Buron
Video Perampasan Mobil dan Penganiayaan yang Viral
DENPASAR, NusaBali
Dua dari tiga pelaku pengeroyokan dan perampasan mobil milik korban I Made Pande Windu Merta, 28, diamankan aparat Polsek Denpasar Utara.
Kedua pelaku yang diamankan itu yakni Oter Ali, 55 dan Andi Masait alias Asep, 42. Sementara seorang pelaku lainnya bernama Herman Gani alias Imam, 31 masih dalam pengejaran polisi.
Kedua tersangka langsung diamankan polisi pasca kejadian. Selain itu korban juga buat dengan nomor registrasi LP-B/10/X/2021/SPKT.Unit Reskrim Polsek Denut. Pande Windu memilih melanjutkan penganiayaan yang dialaminya itu secara hukum setelah sebelumnya sepakat berdamai dan menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
"Dua orang tersangka sudah langsung diamankan di Mapolsek Denpasar Utara. Satu orang lainnya bernama Imam berhasil kabur dari lokasi kejadian dan kini masih dalam pengejaran," beber Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit dalam jumpa pers di Mapolsek Denpasar Utara, Rabu (27/10) petang.
Iptu Carlos membeberkan berdasarkan keterangan kedua tersangka bahwa pengeroyokan itu berawal dari sewa mobil Toyota Yaris milik Asep oleh Pande Windu. Namun oleh Pande Windu malah menjual mobil tersebut. Setelah itu Asep sulit bertemu dengan Pande Windu.
Akhirnya Asep memakai cara memancing Pande Windu menawarkan mobil harga murah. Saat ditawarkan mobil harga murah Pande Windu melakukan penawaran dan sepakat harga Rp 75 juta. Singkat cerita Asep dan Pande Windu janjian bertemu di depan Kantor PU di kawasan Lumintang, Denpasar Utara untuk bayar uang DP Rp 55 juta.
Pada saat bertemu dan menerima uang DP Rp 55 juta, Asep langsung menanyakan mobil yang dirental Pande Windu. Terjadilah percekcokan dan berujung pengeroyokan. Meski demikian akhirnya para tersangka mengembalikan uang korban.
"Asep datang ke lokasi kejadian bersama dengan dua orang temannya Oter Ali dan Imam (masih buron). Alibi dari dua tersangka bahwa jual mobil harga murah itu hanya pancingan saja. Sebab mobil yang disewa korban sebelumnya tak kunjung dikembalikan," ungkap Iptu Carlos dan jumpa pers yang juga menghadirkan kedua tersangka.
Sementara itu ungkap Iptu Carlos, korban Pande Windu membantah menjual mobil para tersangka. Pihak kepolisian belum bisa menjelaskan kebenaran keterangan dari kedua belah pihak. Iptu Carlos berdalih kasus ini masih dalam proses.
"Keterangan dari kedua belah pihak masih kami dalami. Perlu diketahui kasus ini bukan delik aduan tetapi tindak pidana murni, maka kami Polsek Denpasar Utara memprosesnya sesuai hukum berlaku. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP Jo Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman dengan ancaman pidana paling lama 5,5 tahun," tutur Iptu Carlos.
Lebih lanjut Iptu Carlos membeberkan setelah menerima informasi tentang adanya dugaan tindak pengeroyokan di lokasi TKP aparat Polsek Denpasar Utara langsung datang. Saat tiba di lokasi TKP seorang pelaku bernama Imam langsung kabur. Sementara tersangka Oter Ali, Asep dan korban Pande Windu diamankan di Mapolsek Denpasar Utara.
"Saat tiba di Mapolsek awalnya kedua belah pihak sepakat damai. sebab tersangka Asep dan korban saling kenal. Kemarin (26/10) korban buat laporan. Meskipun korban tidak buat laporan kami tetap proses. Setelah diamankan kedua tersangka tidak dilepas lagi hingga akhirnya ditetapkan jadi tersangka. Kasus ini jadi atensi bapak Kapolresta juta," tandas Iptu Carlos. *pol
Komentar