Residivis Diringkus usai Bobol Vila Bule
MANGUPURA, NusaBali
Aparat Polsek Kuta Utara meringkus, Rudi Hartono, 32, Sabtu (23/10). Penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan korban seorang warga negara asing, Oleksadr Mashkovtsev, 23 warga negara Ukraina tentang tindak pidana pencurian di vila tempat inapnya di Jalan Bumbak, Banjar Anyar Kelod, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Sebelum kejadian, pukul 09.40 Wita bule Ukraina itu bersama pacarnya meninggalkan vila menuju Pantai Legian, Kecamatan Kuta, Badung untuk surfing. Keduanya kembali ke vila pukul 14.37 Wita. Saat tiba di vila keduanya menemukan pintu kamar dicongkel dan kamar berantakan.
Setelah dicek ternyata barang-barang berupa sebuah safety box berisi uang tunai mata uang asing senilai Rp 24.385.000 hilang. Selain itu visa, SIM Ukraina, dan kartu kredit juga hilang. Kejadian itu langsung dilaporkan ke Mapolsek Kuta Utara.
"Menerima laporan korban, aparat Polsek Kuta Utara langsung mendatangi lokasi kejadian melakukan olah TKP dan menggali keterangan saksi-saksi," ungkap Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana dalam keterangan persnya, Rabu (27/10).
Akhirnya tim yang dipimpin Panit Opsnal Polsek Kuta Utara Ipda Agie Dwisetio Putra berhasil meringkus tersangka selang beberapa jam setelah kejadian. Ternyata tersangka merupakan residivis kasus pencurian laptop yang sebelumnya juga ditangkap aparat Polsek Kuta Utara.
Tersangka Rudi disergap polisi di sebuah proyek bangunan di Jalan Umalas Lestari, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Pada saat disergap polisi, maling residivis tersebut memilih kooperatif dan mengakui perbuatannya.
"Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah tas warna hitam tanpa, uang tunai Rp. 68.000, 1 buah HP merk Samsung S8+, besi pencongkel pintu, dan 1 lembar bukti transfer via BRi link senilai Rp 8.000.000. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," tandas Iptu Ketut Sudana. *pol
1
Komentar